PPDB 2025 Berubah Menjadi SPMB, Begini Tanggapan Anggota DPD RI Dr. Lia Istifhama saat Rapat Kerja Bersama Kemekdikdasmen RI
Jakarta, https://pusatberitarakyat.com/ – Perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang kini berganti nama menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 mendapat apresiasi positif dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dr. Lia Istifhama, M.E.I. Senator yang akrab disapa Senator Idola itu menilai perubahan ini merupakan langkah besar yang sangat relevan dengan kebutuhan pendidikan saat ini, khususnya dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, telah mengonfirmasi bahwa SPMB 2025 akan mengadopsi empat jalur penerimaan, yaitu jalur prestasi, domisili, afirmasi, dan mutasi.
Salah satu perubahan paling signifikan dalam kebijakan ini adalah pergantian nama jalur zonasi menjadi jalur domisili, yang menurut Menteri Mu’ti bertujuan untuk menghilangkan kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap PPDB hanya berkaitan dengan zonasi saja.
Menurut Ning Lia, sapaan akrab Lia Istifhama mengatakan, perubahan dari PPDB menjadi SPMB adalah langkah positif untuk menciptakan sistem penerimaan yang lebih transparan dan adil.
Dengan adanya empat jalur penerimaan yang jelas, setiap anak dapat memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan yang berkualitas, terlepas dari lokasi atau latar belakang sosial ekonomi mereka,” ujar Ning Lia.
Sekedar diketahui, empat jalur Penerimaan dalam SPMB 2025. Diantaranya, sebelumnya dikenal dengan sistem zonasi, kini pemerintah mengganti nama jalur ini menjadi domisili, yang lebih fokus pada jarak antara tempat tinggal siswa dan sekolah yang mereka pilih. Kebijakan ini diharapkan akan mempermudah akses pendidikan bagi anak-anak di sekitar area sekolah.
Kemudian, ada jalur prestasi memungkinkan siswa yang memiliki prestasi baik di bidang akademik maupun non-akademik untuk diterima di sekolah pilihan mereka. Salah satu perubahan penting adalah penambahan kriteria baru di jalur non-akademik, yaitu prestasi dalam kepemimpinan, seperti aktif dalam organisasi sekolah seperti OSIS dan pramuka.
Ini memberikan ruang lebih luas bagi siswa dengan kemampuan di luar bidang akademik. Ada pula Jalur Afirmasi. Jalur ini memberikan kesempatan lebih besar kepada siswa dari kelompok yang kurang mampu atau penyandang disabilitas.
Selain tetap memprioritaskan kedua kelompok tersebut, pemerintah juga menambah persentase kuota bagi penerimaan jalur afirmasi, guna menjamin pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat. Terakhir, Jalur Mutasi ditujukan untuk siswa yang orangtuanya melakukan perpindahan tugas, termasuk bagi guru yang mengajar di sekolah.
Sedangkan kuotanya untuk jenjang SD yaitu jalur domisili 70 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen dan jalur mutasi 5 persen serta tidak ada jalur prestasi. Sedangkan untuk jenjang SMP, kuota domisi 50 persen, 40 persen jalur afirmasi dari minimal 15 menjadi 20 persen. Jalur mutasi 5 persen dan jalur prestasi dari sisa 25 persen.
Sedangkan jenjang SMA, kuota penerimaan jalur domisili minimal 50 persen menjadi 30 persen. Jalur afirmasi dari 15 persen kini menjadi 30 persen dan mutasi 5 persen dan jalur prestasi dari sisa kuota minimal 30 persen.
Ning Lia menekankan dengan adanya perubahan ini, SPMB 2025 semakin menunjukkan komitmennya dalam menciptakan sistem pendidikan yang inklusif dan berkeadilan serta deep learning, swakelola dalam rehabilitasi sekolah dan teknik pelaporan sekolah. “Harus ada pembatasan kuota sekolah negeri dan swasta agar keduanya berjalan beriringan,” tegasnya.
Dengan adanya kebijakan yang lebih fleksibel ini, kita memberikan kesempatan yang lebih luas bagi anak-anak dari berbagai latar belakang untuk mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan mereka.
“Ini adalah langkah besar untuk mewujudkan pemerataan pendidikan di Indonesia,” ujarnya. (*)