Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Berita

Waketum JMSI Pusat Tegaskan Perbedaan Tegas antara Jurnalistik dan Tindak Pidana.

by Jurnalis2
20 Maret 2026
in Berita, JMSI, Lipsus, Nasional
Waketum JMSI Pusat Tegaskan Perbedaan Tegas antara Jurnalistik dan Tindak Pidana.

Waketum JMSI Pusat Tegaskan Perbedaan Tegas antara Jurnalistik dan Tindak Pidana.

Surabaya, Pusatberitarakyat.com – Kasus dugaan pemerasan oleh oknum wartawan di Mojokerto memperlihatkan batas tegas antara praktik jurnalistik dan tindak pidana. Berdasarkan kronologi, pelaku menggunakan identitas sebagai wartawan untuk menekan korban dengan ancaman publikasi informasi, lalu meminta sejumlah uang agar berita tidak disebarluaskan. Polisi bahkan melakukan operasi tangkap tangan saat transaksi terjadi.

Secara normatif, tindakan ini tidak dapat dikategorikan sebagai aktivitas pers. Dalam kerangka hukum Indonesia, khususnya UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kerja jurnalistik dilindungi sepanjang dilakukan untuk kepentingan publik, melalui proses verifikasi, dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Namun, ketika aktivitas tersebut bergeser menjadi alat tekanan demi keuntungan pribadi, maka ia keluar dari domain pers dan masuk ke ranah pidana.

Pandangan ini juga sejalan dengan sikap Dewan Pers, yang menegaskan bahwa praktik meminta uang agar berita diturunkan bukanlah sengketa pers, melainkan bentuk pemerasan. Artinya, mekanisme penyelesaian melalui hak jawab atau hak koreksi tidak relevan, karena sejak awal tidak ada niat jurnalistik yang sah.

Lebih jauh, pernyataan bahwa “wartawan tidak kebal hukum” menjadi penting dalam konteks ini. Profesi jurnalistik memang dilindungi, tetapi bukan sebagai tameng untuk melakukan kejahatan. Dalam hal ini, pelaku justru menyalahgunakan legitimasi profesi untuk membangun tekanan psikologis terhadap korban. Ini menunjukkan adanya deviasi serius dari fungsi pers sebagai kontrol sosial menjadi alat pemerasan.

Dari perspektif hukum pidana, tindakan tersebut memenuhi unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam KUHP (termasuk KUHP baru UU No. 1 Tahun 2023), karena terdapat unsur ancaman, paksaan, dan keuntungan ekonomi. Fakta bahwa pelaku meminta uang agar informasi tidak dipublikasikan memperkuat unsur mens rea (niat jahat), sehingga proses hukum oleh kepolisian menjadi tepat.

Namun demikian, kasus ini juga membuka persoalan struktural dalam ekosistem pers Indonesia. Pertama, masih lemahnya verifikasi identitas wartawan dan media. Banyak individu dengan mudah mengklaim diri sebagai wartawan tanpa berada dalam sistem perusahaan pers yang terverifikasi. Kedua, rendahnya literasi masyarakat tentang mekanisme penyelesaian sengketa pers, sehingga korban lebih mudah terintimidasi.

Solusi yang dapat ditawarkan harus bersifat sistemik.
Pertama, penguatan verifikasi dan sertifikasi wartawan melalui uji kompetensi yang difasilitasi Dewan Pers. Media yang tidak terdaftar atau tidak berbadan hukum perlu diawasi lebih ketat.

Kedua, edukasi publik tentang hak jawab dan hak koreksi. Masyarakat harus memahami bahwa pemberitaan yang merugikan tidak boleh diselesaikan dengan transaksi, melainkan melalui mekanisme hukum pers.

Ketiga, penegakan hukum yang konsisten terhadap oknum. Kasus seperti ini harus diproses secara transparan agar menjadi efek jera sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis.

Keempat, penguatan etika di ruang redaksi. Perusahaan media harus memastikan kontrol internal berjalan, termasuk terhadap wartawan lepas atau kontributor.

Pada akhirnya, kasus ini bukan sekadar pelanggaran individu, tetapi cermin dari problem integritas dalam sebagian praktik jurnalistik. Jika tidak ditangani secara serius, ia berpotensi merusak legitimasi pers sebagai pilar demokrasi. Oleh karena itu, pemisahan tegas antara kerja jurnalistik dan tindak kriminal harus terus ditegakkan, baik oleh regulator, aparat hukum, maupun komunitas pers itu sendiri. (*)

Pembahasan Oleh : Eko Pamuji – Waketum JMSI Pusat.

ShareTweetSend

Related Posts

Darurat Perlindungan Santri, Kasus Pelecehan Seksual di Pesantren Meningkat
Berita

Darurat Perlindungan Santri, Kasus Pelecehan Seksual di Pesantren Meningkat

11 Mei 2026
ATR/BPN Tegaskan Arsip Elektronik Jadi Kunci Kepastian Hukum dan Transparansi
Hukum

ATR/BPN Tegaskan Arsip Elektronik Jadi Kunci Kepastian Hukum dan Transparansi

9 Mei 2026
Sambut Kongres HIMPSI XV 2026, Dispsial Gandeng Pemprov DIY Bangun Sinergi Lintas Sektor
Berita

Sambut Kongres HIMPSI XV 2026, Dispsial Gandeng Pemprov DIY Bangun Sinergi Lintas Sektor

8 Mei 2026
Demi Kepastian Regulasi Media, Lia Istifhama dan KPID Jawa Timur Desak Pengesahan RUU Penyiaran
Berita

Demi Kepastian Regulasi Media, Lia Istifhama dan KPID Jawa Timur Desak Pengesahan RUU Penyiaran

8 Mei 2026
Senator Lia Istifhama Soroti Polemik Pemecatan Guru, Tekankan Pentingnya Menjaga Marwah Pendidikan
Berita

Senator Lia Istifhama Soroti Polemik Pemecatan Guru, Tekankan Pentingnya Menjaga Marwah Pendidikan

7 Mei 2026
Lia Istifhama X Bank Mandiri: UMKM, Literasi Keuangan, dan Prudential Banking Jadi Sorotan
Berita

Lia Istifhama X Bank Mandiri: UMKM, Literasi Keuangan, dan Prudential Banking Jadi Sorotan

7 Mei 2026
Polemik Muswil PERADIN Jatim, Wakil Ketua Ajukan Keberatan Resmi ke BPP
Berita

Polemik Muswil PERADIN Jatim, Wakil Ketua Ajukan Keberatan Resmi ke BPP

7 Mei 2026
Reformasi Polri Ditargetkan Tuntas 2029, Prabowo Terima Laporan KPRP
Berita

Reformasi Polri Ditargetkan Tuntas 2029, Prabowo Terima Laporan KPRP

7 Mei 2026
Ning Lia Teteskan Haru Usai Dapat Buket Bunga dari Mahasiswa KIP Polteksi
Berita

Ning Lia Teteskan Haru Usai Dapat Buket Bunga dari Mahasiswa KIP Polteksi

7 Mei 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Kunjungan Industri ke Rumah Susu Batu Malang, Siswa Dapat Edukasi dan Motivasi Wirausaha

    Kunjungan Industri ke Rumah Susu Batu Malang, Siswa Dapat Edukasi dan Motivasi Wirausaha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kodim 0812/Lamongan Perkuat Pemahaman Prajurit tentang Penggunaan Gas Elpiji yang Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Otonomi Daerah 2026: Antara Harapan Desentralisasi dan Realitas di Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peta Kekuatan: Basis Militer Amerika Serikat di Sekitar Wilayah Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi TNI dan Petani, Panen Raya Jagung Demplot Gondanglor Sukses Digelar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Babinsa Koramil Sukorame Bersinergi Kawal Penyerahan BLT DD kepada 12 KPM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Skandal Oknum Camat Karanggeneng Menguat, Jejak Digital dan Kesaksian Netizen Bermunculan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat