Waketum JMSI Pusat Tegaskan Perbedaan Tegas antara Jurnalistik dan Tindak Pidana.
Surabaya, Pusatberitarakyat.com – Kasus dugaan pemerasan oleh oknum wartawan di Mojokerto memperlihatkan batas tegas antara praktik jurnalistik dan tindak pidana. Berdasarkan kronologi, pelaku menggunakan identitas sebagai wartawan untuk menekan korban dengan ancaman publikasi informasi, lalu meminta sejumlah uang agar berita tidak disebarluaskan. Polisi bahkan melakukan operasi tangkap tangan saat transaksi terjadi.
Secara normatif, tindakan ini tidak dapat dikategorikan sebagai aktivitas pers. Dalam kerangka hukum Indonesia, khususnya UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kerja jurnalistik dilindungi sepanjang dilakukan untuk kepentingan publik, melalui proses verifikasi, dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Namun, ketika aktivitas tersebut bergeser menjadi alat tekanan demi keuntungan pribadi, maka ia keluar dari domain pers dan masuk ke ranah pidana.
Pandangan ini juga sejalan dengan sikap Dewan Pers, yang menegaskan bahwa praktik meminta uang agar berita diturunkan bukanlah sengketa pers, melainkan bentuk pemerasan. Artinya, mekanisme penyelesaian melalui hak jawab atau hak koreksi tidak relevan, karena sejak awal tidak ada niat jurnalistik yang sah.
Lebih jauh, pernyataan bahwa “wartawan tidak kebal hukum” menjadi penting dalam konteks ini. Profesi jurnalistik memang dilindungi, tetapi bukan sebagai tameng untuk melakukan kejahatan. Dalam hal ini, pelaku justru menyalahgunakan legitimasi profesi untuk membangun tekanan psikologis terhadap korban. Ini menunjukkan adanya deviasi serius dari fungsi pers sebagai kontrol sosial menjadi alat pemerasan.
Dari perspektif hukum pidana, tindakan tersebut memenuhi unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam KUHP (termasuk KUHP baru UU No. 1 Tahun 2023), karena terdapat unsur ancaman, paksaan, dan keuntungan ekonomi. Fakta bahwa pelaku meminta uang agar informasi tidak dipublikasikan memperkuat unsur mens rea (niat jahat), sehingga proses hukum oleh kepolisian menjadi tepat.
Namun demikian, kasus ini juga membuka persoalan struktural dalam ekosistem pers Indonesia. Pertama, masih lemahnya verifikasi identitas wartawan dan media. Banyak individu dengan mudah mengklaim diri sebagai wartawan tanpa berada dalam sistem perusahaan pers yang terverifikasi. Kedua, rendahnya literasi masyarakat tentang mekanisme penyelesaian sengketa pers, sehingga korban lebih mudah terintimidasi.
Solusi yang dapat ditawarkan harus bersifat sistemik.
Pertama, penguatan verifikasi dan sertifikasi wartawan melalui uji kompetensi yang difasilitasi Dewan Pers. Media yang tidak terdaftar atau tidak berbadan hukum perlu diawasi lebih ketat.
Kedua, edukasi publik tentang hak jawab dan hak koreksi. Masyarakat harus memahami bahwa pemberitaan yang merugikan tidak boleh diselesaikan dengan transaksi, melainkan melalui mekanisme hukum pers.
Ketiga, penegakan hukum yang konsisten terhadap oknum. Kasus seperti ini harus diproses secara transparan agar menjadi efek jera sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis.
Keempat, penguatan etika di ruang redaksi. Perusahaan media harus memastikan kontrol internal berjalan, termasuk terhadap wartawan lepas atau kontributor.
Pada akhirnya, kasus ini bukan sekadar pelanggaran individu, tetapi cermin dari problem integritas dalam sebagian praktik jurnalistik. Jika tidak ditangani secara serius, ia berpotensi merusak legitimasi pers sebagai pilar demokrasi. Oleh karena itu, pemisahan tegas antara kerja jurnalistik dan tindak kriminal harus terus ditegakkan, baik oleh regulator, aparat hukum, maupun komunitas pers itu sendiri. (*)
Pembahasan Oleh : Eko Pamuji – Waketum JMSI Pusat.








