Agenda Muswil PERADIN Jatim Tuai Tanggapan, Sejumlah Pengurus Minta Ditunda
Surabaya, Pusatberitarakyat.com — Rencana pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) III Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia Jawa Timur (PERADIN Jatim) yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (18/4/2026) di Gedung Srijaya Surabaya memicu polemik internal. Sejumlah pengurus dan anggota menyuarakan keberatan hingga mendesak agar agenda tersebut ditunda.
Kisruh muncul lantaran sebagian pengurus BPW mengaku tidak dilibatkan dalam proses persiapan Muswil. Kondisi ini dinilai mencederai mekanisme organisasi dan berpotensi melanggar aturan internal yang berlaku.
Arif Rahman H, salah satu pengurus BPC, mengungkapkan bahwa agenda yang semula dirancang sebagai kegiatan Halal Bihalal justru berubah menjadi forum pemilihan Ketua BPW PERADIN Jatim.
“Seharusnya ini menjadi momentum silaturahmi dan saling memaafkan antar advokat di Jawa Timur. Namun justru bergeser menjadi ajang kontestasi yang sarat kepentingan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya perubahan agenda yang dinilai tidak konsisten. Sebelumnya, Muswil direncanakan berlangsung pada Juni 2026, namun tiba-tiba dimajukan bersamaan dengan kegiatan Halal Bihalal.
Menurutnya, Muswil merupakan agenda penting dan sakral dalam organisasi, sehingga pelaksanaannya harus dilakukan secara matang, transparan, dan sesuai aturan.
“Kesan yang muncul saat ini adalah adanya pemaksaan. Ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan anggota,” tambahnya.
Sorotan juga diarahkan pada terbitnya Surat Keputusan Nomor 105/SK/BPP-PERADIN/IV/2026 tertanggal 6 April 2026 tentang penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua BPW PERADIN Jatim, yakni Dr. Lucia Salohot Napitupulu, SH., MM., MH, menggantikan Bambang Rudiyanto yang masa jabatannya telah berakhir pada 10 Maret 2026.

Wakil Ketua BPW PERADIN Jatim periode 2023–2026, Nihrul Bahi Alhaidar, menilai waktu yang diberikan kepada Plt untuk melakukan konsolidasi organisasi terlalu singkat dan belum dijalankan secara optimal.
“Dalam SK jelas disebutkan bahwa Plt bertugas melakukan konsolidasi di tingkat BPW dan BPC. Namun hingga kini hal tersebut belum terlihat. Dua minggu jelas tidak cukup untuk memastikan kesiapan organisasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, adanya dugaan maladministrasi dalam proses persiapan Muswil menjadi alasan kuat bagi pihaknya untuk meminta penundaan.
Lebih lanjut, Haidar mengungkapkan bahwa pada 6–7 April 2026, pihaknya telah mendatangi pengurus pusat PERADIN di Jakarta untuk menyampaikan keberatan serta meminta agar kepengurusan wilayah diambil alih sementara.
“Kami meminta agar BPP turun tangan demi memastikan Muswil berjalan secara fair dan sesuai AD/ART organisasi. Ini penting untuk menjaga marwah dan demokrasi di tubuh PERADIN,” pungkasnya.
Sejumlah pengurus berharap polemik ini segera mendapatkan perhatian serius dari pengurus pusat agar tidak memperkeruh situasi internal organisasi advokat di Jawa Timur. (Red)












