Merasa Ditipu Soal Status Pernikahan, Seorang Biduan Dangdut Adukan Pria ke Polres Lamongan
Lamongan, Pusatberitarakyat.com – Seorang biduan dangdut bernama Eva Octavi, warga Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, melaporkan seorang pria berinisial E.K. kepada aparat penegak hukum karena diduga memberikan keterangan palsu terkait status pernikahannya. Sabtu, (30/05/3026).
Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor : LPM. STRESKRIM/235/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR, Hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026.
Melalui kuasa hukumnya dari Haidar and Partners Law Firm, Eva mengaku menjadi korban dugaan penipuan identitas dan status perkawinan yang dilakukan oleh pria tersebut. Menurut keterangan yang disampaikan kepada kuasa hukumnya, E.K. selama ini mengaku berstatus duda atau cerai hidup.
“Klien kami mengenal terlapor dengan keyakinan bahwa yang bersangkutan berstatus duda. Dugaan tersebut diperkuat dengan penggunaan KTP lama yang masih mencantumkan status cerai hidup,” ujar Haidar kuasa hukum Eva, yang akrab disapa Gus Irul.

Namun dalam perjalanannya, Eva mengaku baru mengetahui bahwa E.K. diduga masih memiliki ikatan perkawinan yang sah dengan perempuan lain setelah 2 minggu bersama, Fakta tersebut membuat Eva merasa dirugikan secara moral maupun sosial.
Tidak hanya itu, buntut dari persoalan tersebut, Eva mengaku menjadi sasaran berbagai unggahan dan komentar bernada negatif di media sosial. Ia menyebut nama baiknya telah dicemarkan melalui sejumlah akun dan grup media sosial, termasuk di platform Facebook dan TikTok.
Menurut Eva, berbagai unggahan tersebut dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan atau terkait dengan istri sahnya yang berinisial R.W.D.S dari pria yang dilaporkannya itu. Akibatnya, ia mengaku mengalami tekanan psikologis dan kerugian terhadap reputasi pribadinya di lingkungan masyarakat.
“Klien kami justru merasa menjadi korban dalam persoalan ini. Namun setelah fakta sebenarnya terungkap, klien kami malah menjadi sasaran serangan di media sosial yang diduga mencemarkan nama baiknya,” tambah kuasa hukum.

Atas dasar itu, Eva telah memberikan kuasa kepada tim hukumnya untuk melakukan langkah-langkah hukum, baik terkait dugaan penipuan identitas maupun dugaan pencemaran nama baik yang terjadi di media sosial.
Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara objektif dan profesional guna mengungkap fakta yang sebenarnya serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak E.K. maupun pihak yang disebut sebagai istri sahnya belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (Redaksi/Bersambung)



























