Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

LKS Masih Dijual di SDN? Nihrul Bahi Al Haidar Desak Pengawasan Ketat.

by Jurnalis2
3 Juni 2026
in Daerah, Pendidikan
LKS Masih Dijual di SDN? Nihrul Bahi Al Haidar Desak Pengawasan Ketat.

LKS Masih Dijual di SDN? Nihrul Bahi Al Haidar Desak Pengawasan Ketat.

Lamongan, Pusatberitarakyat.com – Viralnya pemberitaan mengenai dugaan masih adanya praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) kembali menjadi perhatian publik. Praktik yang selama ini kerap menuai polemik tersebut dinilai bertentangan dengan semangat pendidikan yang berkeadilan dan bebas dari praktik komersialisasi di lingkungan sekolah. Berbagai regulasi juga telah mengatur larangan penjualan buku maupun bahan ajar tertentu oleh pihak sekolah.

Menanggapi hal tersebut, aktivis pemerhati pendidikan Lamongan, Nihrul Bahi Al Haidar, yang juga merupakan bagian hukum Dewan Pendidikan Lamongan, meminta seluruh pihak terkait untuk melakukan pengawasan secara serius agar praktik serupa tidak terus terjadi.

Menurut Nihrul, pendidikan dasar harus terbebas dari segala bentuk pungutan maupun praktik yang berpotensi membebani orang tua siswa, termasuk penjualan LKS yang dilakukan melalui sekolah.

“Apabila benar masih ditemukan praktik penjualan LKS di lingkungan SDN, maka hal tersebut harus menjadi perhatian bersama. Sekolah seharusnya fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran, bukan menjadi tempat transaksi bahan ajar yang berpotensi menambah beban wali murid. Apalagi diketahui jika harga LKS yang hanya kisaran Rp. 5000 sampai 7000 itu dijual dengan harga tinggi antara Rp. 30.000 sampai Rp. 35.000, pelaku dapat di jerat pidana,” ujarnya kepada media, Rabu (3/6/2026).

Keterangan: LKS Masih Dijual di SDN? Nihrul Bahi Al Haidar Desak Pengawasan Ketat. Rabu, (03/06/2026).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menyediakan berbagai dukungan pembiayaan pendidikan melalui Dana BOS dan regulasi lainnya. Oleh karena itu, kebutuhan pembelajaran seyogianya dapat dipenuhi tanpa harus membebankan pembelian LKS kepada siswa melalui mekanisme yang difasilitasi sekolah. Sejumlah aturan juga melarang tenaga pendidik maupun pihak sekolah melakukan penjualan buku pelajaran dan bahan ajar di satuan pendidikan.

Nihrul menambahkan, apabila terdapat kebutuhan bahan pendamping pembelajaran, penggunaannya harus mengedepankan prinsip sukarela dan tidak boleh menjadi syarat yang mengikat peserta didik.

“Jangan sampai ada siswa yang merasa dirugikan atau mendapatkan perlakuan berbeda karena tidak membeli LKS tertentu. Hak memperoleh pendidikan harus tetap sama bagi seluruh peserta didik tanpa diskriminasi dan tidak boleh memaksa karena secara tegas salam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) menjamin bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar serta menyediakan pendanaan pendidikan tanpa memungut biaya.” tegasnya.

Keterangan: LKS Masih Dijual di SDN? Nihrul Bahi Al Haidar Desak Pengawasan Ketat. Rabu, (03/06/2026).

Selain itu, ia mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap sekolah-sekolah yang diduga masih menjalankan praktik tersebut.

“Kami berharap Dinas Pendidikan turun langsung melakukan pembinaan dan pengawasan. Jika ditemukan pelanggaran, maka perlu diberikan teguran hingga sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan tata kelola pendidikan berjalan sesuai aturan,” katanya.

Sebagai bagian dari Dewan Pendidikan Lamongan, Nihrul juga mengajak masyarakat, wali murid, serta komite sekolah untuk berani menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan praktik penjualan LKS yang tidak sesuai ketentuan.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Transparansi dan pengawasan publik menjadi kunci agar dunia pendidikan tetap bersih, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan peserta didik, karena perbuatan Pungli di instansi pendidikan tidak hanya melanggar administrasi kedinasan, tetapi dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pelaku dapat dijerat dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Terutama Pasal 12 huruf (e) mengenai pemerasan dengan ancaman pidana penjara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 368 tentang Pemerasan dan Pasal 423 tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu,” pungkasnya.

Viralnya isu penjualan LKS ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan agar pelaksanaan proses belajar mengajar benar-benar berorientasi pada kualitas pendidikan dan tidak menimbulkan beban tambahan bagi orang tua siswa. Regulasi terkait larangan penjualan buku dan LKS di lingkungan sekolah telah berulang kali ditegaskan oleh berbagai instansi pendidikan di daerah maupun nasional. (**)

ShareTweetSend

Related Posts

SNESMA Jawara! Siswa SMPN 1 Mantup Borong Puluhan Prestasi di Berbagai Ajang Kompetisi
Berita

SNESMA Jawara! Siswa SMPN 1 Mantup Borong Puluhan Prestasi di Berbagai Ajang Kompetisi

3 November 2026
Kepala SMPN 1 Mantup Buka Suara Terkait Dugaan Kekerasan Siswa, Kedepankan Mediasi Kekeluargaan
Berita

Kepala SMPN 1 Mantup Buka Suara Terkait Dugaan Kekerasan Siswa, Kedepankan Mediasi Kekeluargaan

2 November 2026
Pondok Pesantren Tanfirul Ghoyyi Gelar Santri Award 2026, Gus Irul Tekankan Prestasi dan Akhlak
Berita

Pondok Pesantren Tanfirul Ghoyyi Gelar Santri Award 2026, Gus Irul Tekankan Prestasi dan Akhlak

2 November 2026
Membanggakan! Haidar Gibran Fairuz A Borong Dua Penghargaan Genius Competition
Berita

Membanggakan! Haidar Gibran Fairuz A Borong Dua Penghargaan Genius Competition

2 November 2026
Peringati Hari Inovasi Nasional 2026, Ponpes Tanfirul Ghoyyi Hadirkan Layanan Kesehatan Alternatif Gratis
Berita

Peringati Hari Inovasi Nasional 2026, Ponpes Tanfirul Ghoyyi Hadirkan Layanan Kesehatan Alternatif Gratis

1 November 2026
Bupati Subandi Sambut Audiensi JMSI Sidoarjo Bersama Sejumlah Kepala Dinas
Berita

Bupati Subandi Sambut Audiensi JMSI Sidoarjo Bersama Sejumlah Kepala Dinas

1 November 2026
Unitomo Hadirkan KarirPedia Berbasis AI untuk Jembatani Lulusan dengan Dunia Kerja
Berita

Unitomo Hadirkan KarirPedia Berbasis AI untuk Jembatani Lulusan dengan Dunia Kerja

1 November 2026
Wujudkan Semangat Bela Negara, FKBN Lamongan Serukan Partisipasi Masyarakat
Bela Negara

Wujudkan Semangat Bela Negara, FKBN Lamongan Serukan Partisipasi Masyarakat

31 Oktober 2026
Oknum Guru Ngaji Berusia 60 Tahun di Lamongan Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Anak
Berita

Oknum Guru Ngaji Berusia 60 Tahun di Lamongan Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Anak

31 Oktober 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Kepala SMPN 1 Mantup Buka Suara Terkait Dugaan Kekerasan Siswa, Kedepankan Mediasi Kekeluargaan

    Kepala SMPN 1 Mantup Buka Suara Terkait Dugaan Kekerasan Siswa, Kedepankan Mediasi Kekeluargaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membanggakan! Haidar Gibran Fairuz A Borong Dua Penghargaan Genius Competition

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Awasi Pembangunan Sanpras oleh Zidam XII/Tpr Sekaligus Berbagi dengan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panen Padi SAE Lapas Lamongan, Perkuat Ketahanan Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Babinsa koramil 0812/16 sekaran dampingi kegiatan Pemeriksaan TBC kepada masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retret Bela Negara 2026 Lamongan, Perkuat Karakter Guru dan Kepala Sekolah.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kodim 0812 Lamongan Bekali Babinsa Ilmu Teritorial dalam Pelatihan Teknis dan Taktis Pemberdayaan Semester I TA 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat