Laporan Perselingkuhan, Pelapor Ungkap Dugaan Motif Konflik Internal Organisasi
Surabaya, Pusatberitarakyat.com – Seorang pelapor Ibu rumah tangga berinisial “TAS” secara resmi mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi yang sebelumnya dilaporkannya ke Polrestabes Surabaya, atas pelaporan dugaan perselingkuhan suaminya.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat pencabutan laporan yang ditujukan kepada Kapolrestabes Surabaya. Dalam surat tersebut, Pelapor menyampaikan keinginannya untuk menarik kembali laporan polisi dengan nomor LP/B/946/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya, yang dilaporkan pada 4 Mei 2026.
Dalam keterangannya, Pelapor menjelaskan bahwa pencabutan laporan dilakukan karena antara pihak pelapor dan terlapor telah mencapai kesepakatan damai secara kekeluargaan. Menurutnya, permasalahan yang menjadi dasar laporan tersebut telah diselesaikan dengan baik, dan mengetahui bahwa hal itu adalah tidak benar adanya sehingga tidak perlu dilanjutkan ke proses hukum berikutnya.
“Atas permohonan yang saya ajukan dengan ini, saya selaku pelapor benar telah mencabut atau menarik kembali laporan polisi yang telah saya laporkan, dikarenakan pihak terlapor suami saya dan saya telah melakukan komunikasi lebih detail dan penyelesaian secara kekeluargaan, akhirnya saya baru mengetahui bahwa hal itu dijadikan dasar oleh Organisasi Advokatnya untuk menjatuhkan Suaminya selaku terlapor, karena buntut Persoalan gejolak internal pasca Muswil Peradin Jawa Timur itu, tolong jangan dibuat gaduh, Politik dalam internal Peradin bukan urusan saya jangan jadikan persoalan keluarga kami jadi dasar alasan internal organisasi. Apalagi keluarga kami baik-baik saja,” ungkap Pelapor kepada awak media. Rabu, (3/06/2026).
Ia juga menyatakan bahwa telah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, dimana rekan seprofesi suaminya yang memberitahu persoalan tersebut kepada dirinya, karena emosi sesaat dan merasa menyesal karena telah terprovokasi dan sampai melakukan pelaporan.
Selain itu, dalam surat pencabutan yang ditandatangani di Surabaya pada 11 Mei 2026 tersebut, Pelapor menegaskan bahwa dengan adanya pencabutan laporan itu perkara ini telah tuntas, selesai dan tidak dapat dilanjutkan kembali. Selain itu Pelapor juga surat pencabutan itu telah dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pelaporan tersebut merupakan Perselingkuhan termasuk dalam delik aduan absolut. Berdasarkan hukum di Indonesia, jika laporan sudah dicabut secara sah oleh pihak pelapor, maka proses hukum dihentikan demi hukum dan tidak bisa diajukan atau diproses kembali untuk peristiwa yang sama.
Sementara sebagai Terlapor inisial “H” menyampaikan kasus yang menimpa rumah tangganya sudah selesai. “Saya kira mereka semua sudah paham dengan aturan hukum, dimana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU No. 1 Tahun 2023), aturan mengenai perselingkuhan dan perzinahan diatur dalam Pasal 411 dikategorikan sebagai delik aduan absolut (hanya bisa diproses jika ada laporan dari pihak yang berhak) yang berarti hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari suami atau isteri yang dirugikan, sehingga tanpa adanya pengaduan, maka polisi saja tidak bisa melakukan proses pidana atas perbuatan tersebut, case ini sudah clear dan selesai. Alhamdulillah, keluarga kami its fine,” Ujarnya.

Terlapor menyayangkan Laporan yang telah menyudutkan keluarganya, “Berharap ada pendampingan dan solusi ternyata di BPW Peradin saat meminta keterangan istri saya malah banyak bercerita seputar Muswil BPW Peradin, ini apa kaitannya coba sampai ditanya soal parsel lebaran juga, ini jelas nampak ada dendam atau masalah pribadi kepada kami. Tolonglah jangan bawa keluarga saya dalam urusan internal Organisasi Peradin,” Tambahnya.
Lebih lanjut, “Selain itu juga dalam pelaporannya istri saya tanpa kuasa hukum saat diantar ke Polrestabes Surabaya, dan sempat kebingungan karena surat pelaporan di bawa sama Oknum BPW Peradin, saat ditanya dan diminta photo pelaporannya malah berkelit saat mau pencabutan Laporan, sehingga tidak diketahui Laporan nomer berapa dan jenisnya apa, ternyata Laporan di Kepolisian tersebut dijadikan dasar laporan ke BPP Peradin, nah coba sudah bisa ditebak kan mensreanya?,” Imbuh Terlapor.
Saat pencabutan laporan akhirnya Pelapor dan Terlapor menyampaikan ke penyidik PPA Polrestabes Surabaya perihal Surat Laporan yang disembunyikan sama Oknun BPW Peradin Jatim tersebut, yang sempat ditanyakan dan akhirnya penyidik memberitahukan nomer pelaporan tersebut saat pembuatan pencabutan laporan, dan saya kira mereka juga tahu Laporan tersebut telah di cabut, namun entah mengapa di proses juga di BPP Peradin. Ini yang menyudutkan saya secara pribadi. Saya akan mengajukan keberatan, BPP Peradin saya kira cukup arif dan bijaksana dengan tanpa di tekan pihak manapun, karena 2 Laporan Pengaduan saya sampai hari ini saja belum di proses, tidak ada jawaban dan bahkan diabaikan padahal fakta sudah terkuak kebenarannya dalam 2 pengaduan yang sudah kami kirim sebelumnya ke BPP Peradin. Silahkan proses dulu lah pengaduan-pengaduan kami, dengan mengedepankan prinsip keadilan,” Pungkasnya. (Redaksi).



























