Tumpukan Sampah di Pinggir Jalan Raya Sugio Kian Meresahkan, Warga Desak Tindakan Nyata
Lamongan, Pusatberitarakyat.com – Persoalan tumpukan sampah di pinggir Jalan Raya Sugio–Lamongan, tepatnya di wilayah Dusun Babatan, Desa Sekarbagus, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, kembali menjadi sorotan masyarakat. Meski pemerintah desa telah memasang papan larangan dan garis pembatas, sampah rumah tangga maupun limbah lainnya masih terus dibuang di lokasi tersebut.
Kondisi ini dikeluhkan warga karena selain mengganggu pemandangan, juga menimbulkan bau tidak sedap yang semakin menyengat saat musim hujan. Tak hanya itu, keberadaan sampah yang menumpuk juga berpotensi menjadi sumber penyakit dan memicu penyumbatan saluran air.
Salah seorang warga, Guru Sami’an, mengaku hampir setiap hari melintasi jalur tersebut dan melihat tumpukan sampah yang tak kunjung teratasi.
“Setiap lewat menuju Sugio, pemandangan sampah di tepi jalan selalu terlihat. Saat musim hujan baunya sangat menyengat dan cukup mengganggu kenyamanan pengguna jalan,” ujarnya.

Keluhan serupa disampaikan Novian Hendriansyah. Menurutnya, berdasarkan pengamatan warga, sebagian pelaku pembuangan sampah diduga bukan berasal dari Dusun Babatan, melainkan orang luar yang memanfaatkan lokasi yang relatif sepi untuk membuang sampah secara sembarangan.
“Sudah ada papan larangan, tetapi masih saja ada yang membuang sampah. Kami berharap ada tindakan yang lebih tegas agar persoalan ini tidak terus berulang,” katanya.
Warga menilai penumpukan sampah tersebut terjadi karena beberapa faktor, mulai dari rendahnya kesadaran sebagian masyarakat, minimnya pengawasan di lokasi, hingga belum tersedianya fasilitas pembuangan sampah yang memadai dan mudah dijangkau.
Selain merusak estetika lingkungan, tumpukan sampah juga berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti munculnya penyakit akibat lingkungan yang tidak sehat, terganggunya kenyamanan pengguna jalan, hingga meningkatnya risiko banjir akibat tersumbatnya saluran drainase.
Pemerintah Desa Sekarbagus bersama perangkat dusun sebenarnya telah berupaya melakukan pencegahan dengan memasang papan peringatan larangan membuang sampah. Namun, langkah tersebut dinilai belum cukup efektif untuk menghentikan praktik pembuangan sampah liar.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2016, setiap warga memiliki kewajiban mengelola sampah dengan benar dan dilarang membuang sampah sembarangan. Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab dalam penyediaan sistem pengelolaan sampah, pengawasan, serta penegakan aturan terhadap pelanggaran yang terjadi.
Sejumlah warga berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait dapat mengambil langkah lebih konkret, seperti pemasangan kamera pengawas (CCTV), patroli rutin, penyediaan tempat pembuangan sementara (TPS), hingga penegakan sanksi bagi pelaku pembuangan sampah ilegal.
Masyarakat menilai persoalan sampah di tepi Jalan Raya Sugio bukan semata tanggung jawab pemerintah, melainkan memerlukan keterlibatan seluruh pihak. Kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan harus berjalan beriringan dengan pengawasan dan penindakan yang tegas dari pemerintah.
Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan kawasan Jalan Raya Sugio dapat terbebas dari tumpukan sampah liar sehingga lingkungan tetap bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. (Red)



























