BPK RI Sosialisasikan Akuntabilitas Dana Desa di Lamongan, ini Fokus Penggunaannya pada 2026
LAMONGAN, pusatberitarakyat.com – Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Lamongan mendapat perhatian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Lembaga pemeriksa keuangan negara tersebut menekankan pentingnya transparansi, pengawasan, serta akuntabilitas agar anggaran desa digunakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa yang berlangsung di Aula Gajah Mada, Pemkab Lamongan, Jumat (25/9/2026).
Sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh BPK RI bersama Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman sekaligus tata kelola dalam penggunaan Dana Desa.
Dalam pemaparannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Yuan Chandra Djaisin, menjelaskan sejumlah fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026. Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Beberapa fokus penggunaan Dana Desa antara lain bantuan langsung tunai desa, penanggulangan bencana, sektor kesehatan dan penurunan stunting, Koperasi Desa Merah Putih, padat karya tunai desa, ketahanan pangan, infrastruktur digital dan teknologi, serta pelaksanaan musyawarah desa dan partisipasi masyarakat.
Dana Desa juga dimungkinkan untuk mendukung sektor prioritas lainnya, termasuk pengembangan potensi dan keunggulan yang dimiliki masing-masing desa.
Yuan mengingatkan bahwa fleksibilitas dalam penggunaan anggaran harus berjalan beriringan dengan sistem pengawasan yang memadai. Salah satu ketentuannya, Dana Desa dapat dialokasikan untuk operasional pemerintah desa maksimal 3 persen dari pagu Dana Desa, di luar ketentuan yang berkaitan dengan Koperasi Desa Merah Putih.
“Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa paling banyak tiga persen dari pagu Dana Desa, selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap desa,” jelasnya.
Menurut Yuan, pengawasan menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap penggunaan Dana Desa tetap berada pada jalur peruntukannya. Pengelolaan yang transparan dan akuntabel diperlukan karena anggaran tersebut bersumber dari APBN dan harus dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Di sisi lain, Bupati Lamongan menyambut baik pelaksanaan sosialisasi yang digelar BPK RI tersebut. Kegiatan itu juga dihadiri Anggota Komisi IX DPR RI Thoriq Majiddanor.
Bupati menilai sosialisasi tersebut dapat menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman pemerintah desa sekaligus memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam membangun tata kelola anggaran desa yang lebih baik.
“Ini menjadi wawasan sekaligus mempertegas komitmen Lamongan agar akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa semakin baik dan transparan,” ujar Yurohnur, Bupati Lamongan.
Seiring semakin besarnya kewenangan yang dimiliki desa, tuntutan terhadap tertib administrasi dan pengelolaan anggaran juga semakin tinggi.
Pada 2026, dari total 462 desa di Kabupaten Lamongan, sebanyak 304 desa telah berstatus mandiri, sementara 158 desa berstatus maju. Tidak terdapat lagi desa yang masuk kategori berkembang.
Kondisi tersebut, menurut Bupati, menunjukkan adanya peningkatan kapasitas desa. Namun, peningkatan tersebut perlu diiringi penguatan tata kelola pemerintahan, terutama dalam aspek pengelolaan keuangan desa.
Adapun pada 2026, pagu alokasi Dana Desa Kabupaten Lamongan mencapai Rp146.631.158.000. Nilai tersebut tercatat mengalami penurunan apabila dibandingkan dengan alokasi Dana Desa dalam dua tahun sebelumnya. (Red)



























