LAMONGAN, pusatberitarakyat.com — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Lamongan menyoroti dugaan adanya pemotongan, pungutan, maupun praktik lain dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Lamongan. Selasa, 6 Oktober 2026.
PMII Lamongan menegaskan bahwa PIP merupakan instrumen pemerintah untuk membantu peserta didik dari keluarga miskin dan rentan miskin agar tetap memperoleh akses pendidikan.
“Kami menyoroti prinsip bahwa bantuan PIP merupakan bantuan pendidikan personal bagi peserta didik. Karena itu, menurut mereka, dana yang diterima siswa semestinya diberikan sesuai hak penerima dan tidak dipotong dalam bentuk apa pun,” ujar salah satu koordinator Aksi demo.
PMII juga meminta pencopotan pejabat di lingkungan pendidikan Lamongan yang terbukti melakukan penindasan, intimidasi maupun persekusi terhadap pihak yang melaporkan dugaan pemotongan PIP.
“Kami menerima dan menghimpun informasi mengenai adanya dugaan pemotongan yang menyebabkan dana PIP yang diterima peserta didik tidak sesuai dengan hak yang seharusnya diterima, di salah satu sekolah dasar di kabupaten Lamongan. Bahkan saat mengklarifikasi ke pihak sekolah bukan jawaban baik, tapi malah persekusi yang di terima,” teriak koordinator aksi demo di depan pintu gerbang Dinas Pendidikan.
Sementara itu turut menanggapi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan melalui Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Sahlul Mu’arikh M., S.Pd., S.H., M.M. mengatakan bahwa Dinas Pendidikan menerima saran dan Kritik dari adik-adik PMII dan akan segera melakukan pendalaman terhadap persoalan tersebut.
“Terimakasih banyak atas informasi dan saran adik-adik PMII kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan. Atas arahan kepala Dinas Pendidikan, kami bergerak cepat, Besok rencananya kami akan memanggil pihak kepala sekolah dan tenaga pendidikan yang bersangkutan ke Dinas Pendidikan,” ujar Sahlul Mu’arikh.
Untuk diketahui sebagai informasi publik bahwa masyarakat harus mengetahui jika PIP ada dua jalur, yakni PIP reguler dan PIP aspirasi/dewan. PIP reguler merupakan bantuan yang diberikan melalui mekanisme program pemerintah berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku, salah satu pendekatan yang digunakan dalam penentuan sasaran bantuan sosial adalah desil kesejahteraan. Sementara untuk istilah PIP aspirasi atau disebut PIP dewan merujuk pada usulan melalui jalur aspirasi anggota DPR. (Red)


























