Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lamongan (Dukcapil) mempermudah perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP bagi warga berusia 16 sampai 23 tahun melalui inovasi layanan Jemput Bola untuk meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan terutama bagi warga di Kecamatan Pucuk.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lamongan (Dukcapil) menghimbau kepada para remaja terutama yang telah berusia 16 tahun agar melakukan perekaman data E-KTP.
Dimana metode yang digunakan adalah perekaman secara offline dan nantinya saat mereka sudah genap berusia 17 tahun baru bisa dilakukan pencetakan E-KTP, hal ini juga scbagai bentuk pendataan kepada pemilik KTP pemula.
“Kita sudah mendata murid sekolah-sekolah dan juga ada beberapa remaja terutama yang usianya 16 tahun untuk melakukan perekaman ke Disdukcapil ataupun ke kantor Kecamatan yang dekat dengan domisili mereka, salain itu kami juga berinovasi untuk jemput bola dengan melakukan perekaman di kecamatan-kecamatan,” jelas Kadis Dukcapil Lamongan, Sugeng widodo saat Konfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (25/12/2021).
Dimulai dari pukul 09.00 wib. pagi hari, kegiatan perekaman E-KTP ini sudah dibuka, tertib bergiliran dan tetap sesuai dengan protokol kesehatan.
“Layanan perekaman E-KTP bagi warga Pucuk, kita berinisiatif untuk jemput Bola, kita lakukan di hari sabtu atau minggu di Kecamatan, seperti di Kecamatan Pucuk hari ini kita melakukan perekaman di pendopo,” Ungkap Camat Pucuk, Suja’i melalui Sekcam Pucuk, Wahyu Agus, Sabtu (25/12/2021).
Ditambahkan oleh Sekcam Pucuk, Wahyu Agus, Sasaran perekaman adalah warga di 17 Desa se Kecamatan Pucuk dengan jumlah sebanyak 1.165 orang, dengan kuota undangan dari Dukcapil maksimal adalah untuk 1.400 orang yang berdomisili di Kecamatan Pucuk.
Utamanya merupakan para remaja yang merupakan kelompok pemilik KTP pemula dan sisanya untuk kelompok warga yang benar-benar belum pernah melakukan perekaman.
“Yang sudah terekam hari ini sekitar pukul 17.00 WIB, kurang lebih 526 orang, dengan usia 16 sampai 23 tahun. Untuk yang belum sempat terekam, akan dilanjutkan lagi besok,” jelas Wahyu Agus.
Setelah melakukan perekaman KTP elektronik, bagi warga yang genap berusia 17 tahun, E-KTP cetak akan didistribusikan ke sekolahnya atau dapat diambil langsung ke kantor desa sesuai domisilinya.(F2)