Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Terkait beredarnya video yang berdurasi kurang lebih 2.49 menit baik di beberapa media elektronik ataupun media online serta Medsos tentang Pelaporan Balik di Polda Jatim atas dugaan intimidasi, arogansi dan kekerasan pada Ferry Mosses Jurnalis media online oleh BA (inisial) Oknum LSM yang mengaku menjadi sekjen Larm-Gak.
Ironisnya dalam video tersebut tidak ditayangkan penuh melainkan dipotong dan hanya ditayangkan bagian seolah-olah saudara BA yang menjadi korban intimidasi yang terjadi saat malam itu.
Kenyataannya?! Kenapa tidak ditayangkan penuh dalam video tersebut dan karena hal itu menurut pengacara FM, Ahmad umar Buwang, S.H menduga saudara BA sengaja mencoba melakukan pemutar balikkan Fakta dan membuat Statement berbeda kepada awak media online yang meliput saat itu.
Mengulas kembali peristiwa tragis yang terjadi pada hari Sabtu (07/08/2021) sekitar pukul 21.00 WIB beberapa waktu lalu, dikediaman BA (Perum Valensia Resident Blok D1 Jalan Mastrip Kel. Sukomulyo, Kec/Kab. Lamongan) tersebut, bermula ketika Ferry Mosses (Jurnalis KanalIndonesia.com) akan mengkonfirmasi BA, salah satunya terkait kelanjutan dugaan pungutan liar yang terjadi di salah satu SD (Sekolah Dasar) di Made, kecamatan Lamongan yang telah dilaporkan BA. Ke Kejaksaan Negeri Lamongan dan mempertanyakan kenapa pelaporan tersebut mendadak telah dicabut kembali oleh BA. Dan kemudian dugaan pemerasan di salah satu instansi pemerintahan.
Saat Ferry Mosses mendatangi kediaman BA, bukan jawaban baik yang diterima sang Jurnalis, melainkan bogem mentah, intimidasi dan kekerasan yang diberikan kepadanya.
Setelah peristiwa kekerasan yang dialami Ferry Mosses (FM) saat itu, dirinya langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Lamongan dan langsung menjalani visum, serta di mintai keterangan awal.
Saat dihubungi pihak Ferry Mosses (FM) melalui kuasa hukumnya, Ahmad Umar Buwang, S.H. mengatakan sangat menyesalkan beredarnya video dan pemberitaan yang sengaja di Plintir oleh pihak BA.
“Mengenai video yang beredar baik di stasiun televisi ataupun medsos, dan pemberitaan beberapa media online beberapa waktu lalu saat di Polda jatim, semua itu dinilai tidak sesuai kenyataan, Diplintir. Saya selaku kuasa hukum dari Ferry Mosses, menyangga hal tersebut, karena saat dalam BAP (Berita Acara Pidana) Ferry Mosses dan 5 orang saksi lainnya saat dimintai keterangan oleh Polres Lamongan pada saat BAP dari awal sampai akhir, menyangkal pengerusakan pagar ataupun adanya kerusakan lainnya yang dituduhkan BA,pada Klien kami Ferry Mosses. Kenyataannya sesuai hasil visum, foto luka, video lengkap dan beberapa saksi sebagai bukti kongkrit tindak kekerasan pada klien kami (Ferry Mosses). Langkah baiknya nanti kita tunggu hasil penyelidikan oleh pihak Polres Lamongan,” Terang pengacara Ahmad Umar Buwang, S.H pada awak media, Minggu (29/08/2021).
Hal senada juga di ungkapkan Miftah Zaini yang juga ketua umum LSM JERAT di Kabupaten Lamongan, “Dugaan membuat plintiran pada publik yang tidak sesuai oleh saudara BA, semakin tercium kuat dengan beredarnya surat tanda bukti lapor nomor : LP/B/438.01/VIII/2021/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, melalui WA (WhatsApp) yang kelihatannya sengaja di tutupi garis merah itu untuk tanggal pelaporannya, tapi ternyata masih tertera di bagian tanda tangan suratnya dengan jelas menyatakan bahwa Pelaporan pada tanggal 15 Agustus 2021, bukan tanggal 09 Agustus 2021 seperti pemberitaan oleh saudara BA pada puluhan Jurnalis media yang meliput langsung saat itu”, katanya.
Imbuh Miftah, “Hal serupa juga Pernah Terjadi Saat Munculnya berita oleh saudara BA di beberapa media online (31/7/21) berjudul, “BA Melaporkan Oknum Wartawan Radar Bangsa Ke Polda Jatim Terkait Pencemaran Nama Baik”, yang ternyata hal itu juga hanya Opini saja yang mana terbukti saat Humas Polda jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko dihubungi rekan rekan media lamongan melalui via WhatsApp saat itu (10/08/2021), bahwa dirinya mengaku belum mengetahui adanya pelaporan tersebut.
“Laporannya kapan infonya?? Karena saya cek di SPKT, infonya belum ada, jelas Gatot saat itu”, Pungkas Miftah. (***)