Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Berita

Kades terlibat Politik Praktis (Menjadi TS) Pemenangan Pilkada, Apa Boleh??

by jurnalis
7 Agustus 2024
in Berita, Daerah
Kades terlibat Politik Praktis (Menjadi TS) Pemenangan Pilkada, Apa Boleh??

Kades terlibat Politik Praktis (Menjadi TS) Pemenangan Pilkada, Apa Boleh??

Pusatberitarakyat.com – Kepala desa (kades) tidak boleh menjadi tim sukses dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. Hal ini diatur dalam beberapa peraturan yang menekankan netralitas kepala desa dalam kegiatan politik. Berikut adalah dasar hukumnya:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:

➮ Pasal 29 menyebutkan bahwa kepala desa dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:

➮Pasal 50 ayat (1) huruf (i) menyatakan bahwa kepala desa dilarang terlibat dalam politik praktis.

3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU):

➮Aturan KPU sering menegaskan bahwa pejabat publik, termasuk kepala desa, harus netral dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye atau tim sukses.

Dengan demikian, keterlibatan kepala desa dalam tim sukses akan melanggar aturan tentang netralitas pejabat publik dan dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apa Sangsi yang terjadi jika Kades Melanggar ?? 

Sanksi yang dapat diberikan kepada kepala desa jika terbukti tidak netral dalam kegiatan politik meliputi sanksi administratif dan sanksi lainnya yang diatur oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku. Beberapa sanksi tersebut antara lain:

1. Peringatan Tertulis: Kepala desa dapat diberikan peringatan tertulis oleh bupati/walikota atau pejabat yang berwenang jika terbukti melanggar netralitas.Penghentian Sementara:

2. Kepala desa dapat dihentikan sementara dari jabatannya oleh bupati/walikota atau pejabat yang berwenang hingga proses pemeriksaan selesai.

3. Pemberhentian dari Jabatan: Jika terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan netralitas, kepala desa dapat diberhentikan dari jabatannya. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.

4. Sanksi Lainnya:

Sanksi Administratif: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa, kepala desa dapat dikenakan sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu): Jika pelanggaran terkait dengan pemilu, Bawaslu juga berwenang memberikan rekomendasi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pemilu.

5. Pidana: Jika keterlibatan kepala desa dalam politik praktis terbukti melanggar hukum pidana, maka bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sanksi-sanksi ini dimaksudkan untuk menjaga netralitas kepala desa dalam menjalankan tugas dan memastikan tidak adanya penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan politik tertentu. (Red)

ShareTweetSend

Related Posts

Sinergi FKBN dan Bakesbangpol Lamongan Dorong Penguatan Bela Negara
Bela Negara

Sinergi FKBN dan Bakesbangpol Lamongan Dorong Penguatan Bela Negara

25 April 2026
Ajak Pemuda Jadi Prajurit, Babinsa Koramil 0812/19 Laren Lakukan Jemput Bola Rekrutmen TNI
Daerah

Ajak Pemuda Jadi Prajurit, Babinsa Koramil 0812/19 Laren Lakukan Jemput Bola Rekrutmen TNI

24 April 2026
Wujud Kepedulian, Babinsa 0812/10 Babat Bersinergi Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Sumurgenuk
Daerah

Wujud Kepedulian, Babinsa 0812/10 Babat Bersinergi Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Sumurgenuk

24 April 2026
Hangatnya Jumat Berkah, Kodim 0812 Lamongan Ajak Warga Makan Soto Bersama
Daerah

Hangatnya Jumat Berkah, Kodim 0812 Lamongan Ajak Warga Makan Soto Bersama

24 April 2026
Kompak dan Solid, PSHT Lamongan Gelar Silaturahmi untuk Jaga Stabilitas Daerah
Daerah

Kompak dan Solid, PSHT Lamongan Gelar Silaturahmi untuk Jaga Stabilitas Daerah

24 April 2026
Kecelakaan Picu Macet, Polsek Babat Sigap Lakukan Pengaturan Lalin
Daerah

Kecelakaan Picu Macet, Polsek Babat Sigap Lakukan Pengaturan Lalin

24 April 2026
Dari Kesederhanaan ke Baitullah, Pasutri Pedagang Ikan Lamongan Berangkat Haji Usai 14 Tahun Menunggu
Daerah

Dari Kesederhanaan ke Baitullah, Pasutri Pedagang Ikan Lamongan Berangkat Haji Usai 14 Tahun Menunggu

23 April 2026
Kawal Bantuan Tepat Sasaran, Babinsa Koramil 0812/18 Brondong Dampingi Penyaluran Pangan
Daerah

Kawal Bantuan Tepat Sasaran, Babinsa Koramil 0812/18 Brondong Dampingi Penyaluran Pangan

23 April 2026
Koramil 0812/12 Kedungpring Dorong Gerakan Tanam Pohon di Mekanderejo
Daerah

Koramil 0812/12 Kedungpring Dorong Gerakan Tanam Pohon di Mekanderejo

23 April 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Pasar Beras Organik Nasional Semakin Berkembang Seiring Meningkatnya Permintaan

    Pasar Beras Organik Nasional Semakin Berkembang Seiring Meningkatnya Permintaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adakan Pelantikan dan Musyawarah Kerja, PAC Ansor Deket Masa Khidmat 2024-2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergitas Aparat di H-1 Lebaran, TNI-Polri dan Pemkab Lamongan Pertebal Pengamanan di Titik Krusial Pasar Babat & Terminal.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Desa Berdaya, Plosowahyu Bikin Wisata Edukasi Peternakan Kambing Perah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ning Lia Serukan Semangat Sumpah Pemuda: Generasi Muda Harus Jadi Agen Perubahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PKB Lamongan Fokus Regenerasi Kepemimpinan, Targetkan Perolehan Kursi Maksimal.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kembangkan Bakat, PAC GP Ansor dan PAC IPNU-IPPNU Karanggeneng Adakan Pelatihan Jurnalistik dan Kepenulisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat