Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Berita

Kades terlibat Politik Praktis (Menjadi TS) Pemenangan Pilkada, Apa Boleh??

by redaksi
7 Agustus 2024
in Berita, Daerah
Kades terlibat Politik Praktis (Menjadi TS) Pemenangan Pilkada, Apa Boleh??

Kades terlibat Politik Praktis (Menjadi TS) Pemenangan Pilkada, Apa Boleh??

Pusatberitarakyat.com – Kepala desa (kades) tidak boleh menjadi tim sukses dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. Hal ini diatur dalam beberapa peraturan yang menekankan netralitas kepala desa dalam kegiatan politik. Berikut adalah dasar hukumnya:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:

➮ Pasal 29 menyebutkan bahwa kepala desa dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:

➮Pasal 50 ayat (1) huruf (i) menyatakan bahwa kepala desa dilarang terlibat dalam politik praktis.

3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU):

➮Aturan KPU sering menegaskan bahwa pejabat publik, termasuk kepala desa, harus netral dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye atau tim sukses.

Dengan demikian, keterlibatan kepala desa dalam tim sukses akan melanggar aturan tentang netralitas pejabat publik dan dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apa Sangsi yang terjadi jika Kades Melanggar ?? 

Sanksi yang dapat diberikan kepada kepala desa jika terbukti tidak netral dalam kegiatan politik meliputi sanksi administratif dan sanksi lainnya yang diatur oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku. Beberapa sanksi tersebut antara lain:

1. Peringatan Tertulis: Kepala desa dapat diberikan peringatan tertulis oleh bupati/walikota atau pejabat yang berwenang jika terbukti melanggar netralitas.Penghentian Sementara:

2. Kepala desa dapat dihentikan sementara dari jabatannya oleh bupati/walikota atau pejabat yang berwenang hingga proses pemeriksaan selesai.

3. Pemberhentian dari Jabatan: Jika terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan netralitas, kepala desa dapat diberhentikan dari jabatannya. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.

4. Sanksi Lainnya:

Sanksi Administratif: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa, kepala desa dapat dikenakan sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu): Jika pelanggaran terkait dengan pemilu, Bawaslu juga berwenang memberikan rekomendasi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pemilu.

5. Pidana: Jika keterlibatan kepala desa dalam politik praktis terbukti melanggar hukum pidana, maka bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sanksi-sanksi ini dimaksudkan untuk menjaga netralitas kepala desa dalam menjalankan tugas dan memastikan tidak adanya penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan politik tertentu. (Red)

ShareTweetSend

Related Posts

Konfercab DPC Sarbumusi Lamongan Sukses Digelar, Gus Irul (Nihrul Bahi Alhaidar SH) Terpilih Sebagai Ketua Periode 2026–2031
Daerah

Konfercab DPC Sarbumusi Lamongan Sukses Digelar, Gus Irul (Nihrul Bahi Alhaidar SH) Terpilih Sebagai Ketua Periode 2026–2031

7 Maret 2026
Berita

Canlı casino masalarına erişim Rokubet app sayesinde

7 Maret 2026
Berantas Miras Ilegal, Polres Lamongan Amankan Seorang Penjual di Karangbinangun
Daerah

Berantas Miras Ilegal, Polres Lamongan Amankan Seorang Penjual di Karangbinangun

6 Maret 2026
Berita

Ko’proq yutuqlar uchun Most Bet tikishlari bilan tanishing

6 Maret 2026
Ramadhan Berkah, Ketua Yayasan Kartika Jaya Koordinator Kodim 0812 Cabang IV Brawijaya Tebar Kebahagiaan Dalam Berbagi Sembako
Daerah

Ramadhan Berkah, Ketua Yayasan Kartika Jaya Koordinator Kodim 0812 Cabang IV Brawijaya Tebar Kebahagiaan Dalam Berbagi Sembako

6 Maret 2026
Berita

Aviator ile yükseklerde kazanmaya hazır mısın?

6 Maret 2026
Berita

Türkiye’de slot severlerin favorisi haline gelen gerçek Paralı rulet deneyimi

6 Maret 2026
Berita

Youwin indir Seçeneğiyle Mobil Casinoya Anında Ulaş

5 Maret 2026
Pastikan Pasar Murah Tepat Sasaran di Lamongan, Danramil 0812/14 Sukodadi Dampingi Kunjungan Gubernur Jatim
Daerah

Pastikan Pasar Murah Tepat Sasaran di Lamongan, Danramil 0812/14 Sukodadi Dampingi Kunjungan Gubernur Jatim

5 Maret 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food Cerme Gresik.

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Berantas Miras Ilegal, Polres Lamongan Amankan Seorang Penjual di Karangbinangun

    Berantas Miras Ilegal, Polres Lamongan Amankan Seorang Penjual di Karangbinangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramadhan Berkah, Ketua Yayasan Kartika Jaya Koordinator Kodim 0812 Cabang IV Brawijaya Tebar Kebahagiaan Dalam Berbagi Sembako

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ko’proq yutuqlar uchun Most Bet tikishlari bilan tanishing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Santri ke-10 di MI Hidayatus Salam Lowayu: Al QosiMI Tampil Memukau, Santri Raih Juara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 0812/25 Sarirejo Terjun Langsung Dampingi Petani di Gempoltukmloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Dapur Hotel ke Program MBG, Chef Wahyu Dedikasikan Keahlian untuk Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semangat Kolaborasi di Sawah Sidomukti: Tanam Padi untuk Ketahanan dan Kesejahteraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat