Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Berita

Kades terlibat Politik Praktis (Menjadi TS) Pemenangan Pilkada, Apa Boleh??

by redaksi
7 Agustus 2024
in Berita, Daerah
Kades terlibat Politik Praktis (Menjadi TS) Pemenangan Pilkada, Apa Boleh??

Kades terlibat Politik Praktis (Menjadi TS) Pemenangan Pilkada, Apa Boleh??

Pusatberitarakyat.com – Kepala desa (kades) tidak boleh menjadi tim sukses dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. Hal ini diatur dalam beberapa peraturan yang menekankan netralitas kepala desa dalam kegiatan politik. Berikut adalah dasar hukumnya:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:

➮ Pasal 29 menyebutkan bahwa kepala desa dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:

➮Pasal 50 ayat (1) huruf (i) menyatakan bahwa kepala desa dilarang terlibat dalam politik praktis.

3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU):

➮Aturan KPU sering menegaskan bahwa pejabat publik, termasuk kepala desa, harus netral dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye atau tim sukses.

Dengan demikian, keterlibatan kepala desa dalam tim sukses akan melanggar aturan tentang netralitas pejabat publik dan dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apa Sangsi yang terjadi jika Kades Melanggar ?? 

Sanksi yang dapat diberikan kepada kepala desa jika terbukti tidak netral dalam kegiatan politik meliputi sanksi administratif dan sanksi lainnya yang diatur oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku. Beberapa sanksi tersebut antara lain:

1. Peringatan Tertulis: Kepala desa dapat diberikan peringatan tertulis oleh bupati/walikota atau pejabat yang berwenang jika terbukti melanggar netralitas.Penghentian Sementara:

2. Kepala desa dapat dihentikan sementara dari jabatannya oleh bupati/walikota atau pejabat yang berwenang hingga proses pemeriksaan selesai.

3. Pemberhentian dari Jabatan: Jika terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan netralitas, kepala desa dapat diberhentikan dari jabatannya. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.

4. Sanksi Lainnya:

Sanksi Administratif: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa, kepala desa dapat dikenakan sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu): Jika pelanggaran terkait dengan pemilu, Bawaslu juga berwenang memberikan rekomendasi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pemilu.

5. Pidana: Jika keterlibatan kepala desa dalam politik praktis terbukti melanggar hukum pidana, maka bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sanksi-sanksi ini dimaksudkan untuk menjaga netralitas kepala desa dalam menjalankan tugas dan memastikan tidak adanya penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan politik tertentu. (Red)

ShareTweetSend

Related Posts

Perkuat Sinergitas dan Kamtibmas, Koramil Jajaran Kodim 0812/Lamongan Kawal Kegiatan “Sambang Dulur” Perguruan Silat
Daerah

Perkuat Sinergitas dan Kamtibmas, Koramil Jajaran Kodim 0812/Lamongan Kawal Kegiatan “Sambang Dulur” Perguruan Silat

10 Maret 2026
Berita

Youwin giriş yeni seçenekleriyle sorunsuz bahis deneyimi

10 Maret 2026
Ribuan Relawan MBG DIY Gelar Komsos dan Buka Bersama, Teguhkan Semangat Gotong Royong
Bela Negara

Ribuan Relawan MBG DIY Gelar Komsos dan Buka Bersama, Teguhkan Semangat Gotong Royong

9 Maret 2026
Sinergitas TNI-Polri, Koramil 0812/06 Ngimbang Kawal Pelaksanaan Ujian Perangkat Desa di Kedungmentawar.
Daerah

Sinergitas TNI-Polri, Koramil 0812/06 Ngimbang Kawal Pelaksanaan Ujian Perangkat Desa di Kedungmentawar.

9 Maret 2026
TNI-Polri Kawal Kegiatan Pendekar IPSI Berbagi Takjil Ramadan di Jalur Pantura Pucuk Lamongan
Daerah

TNI-Polri Kawal Kegiatan Pendekar IPSI Berbagi Takjil Ramadan di Jalur Pantura Pucuk Lamongan

9 Maret 2026
Berita

Mostbet Casino in Bangladesh: Login and Win

9 Maret 2026
Program Balik Gratis 2026, Pemkab Lamongan Fasilitasi untuk Warga Perantau.
Daerah

Program Balik Gratis 2026, Pemkab Lamongan Fasilitasi untuk Warga Perantau.

8 Maret 2026
Dalam Safari Ramadhan Koramil Jajaran Kodim 0812/Lamongan Bersama Muspika Salurkan Zakat dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Daerah

Dalam Safari Ramadhan Koramil Jajaran Kodim 0812/Lamongan Bersama Muspika Salurkan Zakat dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

8 Maret 2026
Perkuat Silaturahmi Kamtibmas di Bulan Ramadan, Babinsa Koramil 02 Deket Rangkul Perguruan Silat melalui Safari Ramadan.
Daerah

Perkuat Silaturahmi Kamtibmas di Bulan Ramadan, Babinsa Koramil 02 Deket Rangkul Perguruan Silat melalui Safari Ramadan.

8 Maret 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food Cerme Gresik.

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Ribuan Relawan MBG DIY Gelar Komsos dan Buka Bersama, Teguhkan Semangat Gotong Royong

    Ribuan Relawan MBG DIY Gelar Komsos dan Buka Bersama, Teguhkan Semangat Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNI-Polri Kawal Kegiatan Pendekar IPSI Berbagi Takjil Ramadan di Jalur Pantura Pucuk Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramadan Penuh Berkah, JMSI Sumenep Peduli Anak Yatim dan Kaum Dhuafa.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teguhkan Ikrar Perjuangan Nyawiji Untuk Negeri Bersama, 6000 Relawan MBG Padati GOR Among Rogo Yogyakarta.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Balik Gratis 2026, Pemkab Lamongan Fasilitasi untuk Warga Perantau.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergitas TNI-Polri, Koramil 0812/06 Ngimbang Kawal Pelaksanaan Ujian Perangkat Desa di Kedungmentawar.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chrysant Luxury Land, Perumahan Modern dan Mewah di Tengah Kota Lamongan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat