Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Berita

Kades terlibat Politik Praktis (Menjadi TS) Pemenangan Pilkada, Apa Boleh??

by jurnalis
7 Agustus 2024
in Berita, Daerah
Kades terlibat Politik Praktis (Menjadi TS) Pemenangan Pilkada, Apa Boleh??

Kades terlibat Politik Praktis (Menjadi TS) Pemenangan Pilkada, Apa Boleh??

Pusatberitarakyat.com – Kepala desa (kades) tidak boleh menjadi tim sukses dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. Hal ini diatur dalam beberapa peraturan yang menekankan netralitas kepala desa dalam kegiatan politik. Berikut adalah dasar hukumnya:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:

➮ Pasal 29 menyebutkan bahwa kepala desa dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:

➮Pasal 50 ayat (1) huruf (i) menyatakan bahwa kepala desa dilarang terlibat dalam politik praktis.

3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU):

➮Aturan KPU sering menegaskan bahwa pejabat publik, termasuk kepala desa, harus netral dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye atau tim sukses.

Dengan demikian, keterlibatan kepala desa dalam tim sukses akan melanggar aturan tentang netralitas pejabat publik dan dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apa Sangsi yang terjadi jika Kades Melanggar ?? 

Sanksi yang dapat diberikan kepada kepala desa jika terbukti tidak netral dalam kegiatan politik meliputi sanksi administratif dan sanksi lainnya yang diatur oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku. Beberapa sanksi tersebut antara lain:

1. Peringatan Tertulis: Kepala desa dapat diberikan peringatan tertulis oleh bupati/walikota atau pejabat yang berwenang jika terbukti melanggar netralitas.Penghentian Sementara:

2. Kepala desa dapat dihentikan sementara dari jabatannya oleh bupati/walikota atau pejabat yang berwenang hingga proses pemeriksaan selesai.

3. Pemberhentian dari Jabatan: Jika terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan netralitas, kepala desa dapat diberhentikan dari jabatannya. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.

4. Sanksi Lainnya:

Sanksi Administratif: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa, kepala desa dapat dikenakan sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu): Jika pelanggaran terkait dengan pemilu, Bawaslu juga berwenang memberikan rekomendasi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pemilu.

5. Pidana: Jika keterlibatan kepala desa dalam politik praktis terbukti melanggar hukum pidana, maka bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sanksi-sanksi ini dimaksudkan untuk menjaga netralitas kepala desa dalam menjalankan tugas dan memastikan tidak adanya penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan politik tertentu. (Red)

ShareTweetSend

Related Posts

Gerak Cepat Polres Lamongan Evakuasi Korban Kecelakaan di Dagan
Daerah

Gerak Cepat Polres Lamongan Evakuasi Korban Kecelakaan di Dagan

10 Agustus 2026
PTSL Desa Brengkok Disorot, Mantan Anggota BPD Adukan Dugaan Pungutan ke Camat Brondong
Daerah

PTSL Desa Brengkok Disorot, Mantan Anggota BPD Adukan Dugaan Pungutan ke Camat Brondong

10 Agustus 2026
Kodim, Polres, dan Pemda Kompak Bina Paskibraka Lamongan
Daerah

Kodim, Polres, dan Pemda Kompak Bina Paskibraka Lamongan

9 Agustus 2026
Siswa SMAN 2 Lamongan Haryo Suseto Dirgantoro Raih Dua Emas di Olimpiade Satu Negeri 5
Daerah

Siswa SMAN 2 Lamongan Haryo Suseto Dirgantoro Raih Dua Emas di Olimpiade Satu Negeri 5

9 Agustus 2026
Pengukuhan DPN Rel MBG di Jakarta, DPW DIY Serukan Semangat Gotong Royong untuk Indonesia
Berita

Pengukuhan DPN Rel MBG di Jakarta, DPW DIY Serukan Semangat Gotong Royong untuk Indonesia

8 Agustus 2026
Lulusan SMA/SMK Bisa Magang ke Jepang, Gaji Ditawarkan Rp17–20 Juta
Daerah

Lulusan SMA/SMK Bisa Magang ke Jepang, Gaji Ditawarkan Rp17–20 Juta

8 Agustus 2026
Outing Class, Koramil 0812/06 Ngimbang Tanamkan Cinta Tanah Air Sejak Dini
Daerah

Outing Class, Koramil 0812/06 Ngimbang Tanamkan Cinta Tanah Air Sejak Dini

8 Agustus 2026
80 Persen Waduk Rawa Sekaran Beralih Jadi Tambak, NGO JALAK Minta Prabowo Turun Tangan
Berita

80 Persen Waduk Rawa Sekaran Beralih Jadi Tambak, NGO JALAK Minta Prabowo Turun Tangan

8 Agustus 2026
DPC PPP Lamongan Tetapkan Aminulloh Romadhon sebagai Ketua Masa Bakti 2026–2031
Daerah

DPC PPP Lamongan Tetapkan Aminulloh Romadhon sebagai Ketua Masa Bakti 2026–2031

7 Agustus 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Siswa SMAN 2 Lamongan Haryo Suseto Dirgantoro Raih Dua Emas di Olimpiade Satu Negeri 5

    Siswa SMAN 2 Lamongan Haryo Suseto Dirgantoro Raih Dua Emas di Olimpiade Satu Negeri 5

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Sinergi Pendidikan, Universitas Bilfath dan PC IPNU-IPPNU Babat Jalin Kerja Sama Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Yes Resmikan Paciran Islamic Center (PIC) dan meresmikan Taman Kuliner Paciran (TKP) Untuk Meningatkan Perekonomian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTSL Desa Brengkok Disorot, Mantan Anggota BPD Adukan Dugaan Pungutan ke Camat Brondong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kodim, Polres, dan Pemda Kompak Bina Paskibraka Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerak Cepat Polres Lamongan Evakuasi Korban Kecelakaan di Dagan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ning Lia Terima Penghargaan Tokoh Politik Idola Gen Z, Tegaskan Pentingnya Keterlibatan Anak Muda dalam Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat