Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Berita

Kades terlibat Politik Praktis (Menjadi TS) Pemenangan Pilkada, Apa Boleh??

by jurnalis
7 Agustus 2024
in Berita, Daerah
Kades terlibat Politik Praktis (Menjadi TS) Pemenangan Pilkada, Apa Boleh??

Kades terlibat Politik Praktis (Menjadi TS) Pemenangan Pilkada, Apa Boleh??

Pusatberitarakyat.com – Kepala desa (kades) tidak boleh menjadi tim sukses dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. Hal ini diatur dalam beberapa peraturan yang menekankan netralitas kepala desa dalam kegiatan politik. Berikut adalah dasar hukumnya:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:

➮ Pasal 29 menyebutkan bahwa kepala desa dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:

➮Pasal 50 ayat (1) huruf (i) menyatakan bahwa kepala desa dilarang terlibat dalam politik praktis.

3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU):

➮Aturan KPU sering menegaskan bahwa pejabat publik, termasuk kepala desa, harus netral dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye atau tim sukses.

Dengan demikian, keterlibatan kepala desa dalam tim sukses akan melanggar aturan tentang netralitas pejabat publik dan dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apa Sangsi yang terjadi jika Kades Melanggar ?? 

Sanksi yang dapat diberikan kepada kepala desa jika terbukti tidak netral dalam kegiatan politik meliputi sanksi administratif dan sanksi lainnya yang diatur oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku. Beberapa sanksi tersebut antara lain:

1. Peringatan Tertulis: Kepala desa dapat diberikan peringatan tertulis oleh bupati/walikota atau pejabat yang berwenang jika terbukti melanggar netralitas.Penghentian Sementara:

2. Kepala desa dapat dihentikan sementara dari jabatannya oleh bupati/walikota atau pejabat yang berwenang hingga proses pemeriksaan selesai.

3. Pemberhentian dari Jabatan: Jika terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan netralitas, kepala desa dapat diberhentikan dari jabatannya. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.

4. Sanksi Lainnya:

Sanksi Administratif: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa, kepala desa dapat dikenakan sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu): Jika pelanggaran terkait dengan pemilu, Bawaslu juga berwenang memberikan rekomendasi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pemilu.

5. Pidana: Jika keterlibatan kepala desa dalam politik praktis terbukti melanggar hukum pidana, maka bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sanksi-sanksi ini dimaksudkan untuk menjaga netralitas kepala desa dalam menjalankan tugas dan memastikan tidak adanya penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan politik tertentu. (Red)

ShareTweetSend

Related Posts

Babinsa Koramil 0812/25 Sarirejo Dampingi Penyaluran Bantuan Pangan bagi 713 Keluarga Penerima Manfaat
Daerah

Babinsa Koramil 0812/25 Sarirejo Dampingi Penyaluran Bantuan Pangan bagi 713 Keluarga Penerima Manfaat

11 Juni 2026
Dandim 0812/Lamongan dan Forkopimda Sambut Kunjungan Kerja Wakil Panglima TNI serta Dirut PT Agrinas
Daerah

Dandim 0812/Lamongan dan Forkopimda Sambut Kunjungan Kerja Wakil Panglima TNI serta Dirut PT Agrinas

11 Juni 2026
Persetujuan POD Ronggolawe Jadi Langkah Strategis Dukung Peningkatan Produksi SAKA
Berita

Persetujuan POD Ronggolawe Jadi Langkah Strategis Dukung Peningkatan Produksi SAKA

11 Juni 2026
Dukung Kemajuan Pendidikan, 30 Tenaga Pendidik di Sidomukti Terima Insentif Dana Desa
Daerah

Dukung Kemajuan Pendidikan, 30 Tenaga Pendidik di Sidomukti Terima Insentif Dana Desa

10 Juni 2026
Melalui Karya Bakti TNI, Kodim 0812/Lamongan Perkuat Ketahanan Wilayah di Kawasan Pantai Pengkolan
Daerah

Melalui Karya Bakti TNI, Kodim 0812/Lamongan Perkuat Ketahanan Wilayah di Kawasan Pantai Pengkolan

10 Juni 2026
Perkuat Rasa Cinta Tanah Air, Danramil 0812/17 Paciran Berikan Wawasan Kebangsaan kepada Warga Kandangsemangkon
Daerah

Perkuat Rasa Cinta Tanah Air, Danramil 0812/17 Paciran Berikan Wawasan Kebangsaan kepada Warga Kandangsemangkon

10 Juni 2026
Tumpukan Sampah di Pinggir Jalan Raya Sugio Kian Meresahkan, Warga Desak Tindakan Nyata
Daerah

Tumpukan Sampah di Pinggir Jalan Raya Sugio Kian Meresahkan, Warga Desak Tindakan Nyata

10 Juni 2026
JMSI Jawa Timur 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Siap Perkuat Media Siber Profesional
Berita

JMSI Jawa Timur 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Siap Perkuat Media Siber Profesional

10 Juni 2026
Dandim 0812/Lamongan Laporkan Kesiapan 120 Unit KDKMP Menjelang Launching Tahap II kepada Wakil Panglima TNI
Daerah

Dandim 0812/Lamongan Laporkan Kesiapan 120 Unit KDKMP Menjelang Launching Tahap II kepada Wakil Panglima TNI

9 Juni 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • May Day 2026 Tanpa Demo, Buruh Lamongan Kenang Marsinah Lewat Layar

    May Day 2026 Tanpa Demo, Buruh Lamongan Kenang Marsinah Lewat Layar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Babinsa Koramil 0812/20 Karangbinangun Aktif Dampingi Petani, Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Warisan Leluhur, Warga Dermolemahbang Gelar Tradisi Ider Dusun Setiap Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPP Lamongan Gelar Muscab, Siapkan Formasi Baru untuk Bangkit 2026‐2031

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Pendidikan di Babat? SD Negeri Se-Kecamatan Tidak Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ning Lia Istifhama Ajak Orang Tua Wujudkan Generasi Berkarakter Lewat Parenting Kebangsaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun 2022, Lamongan Akan Selenggarakan Gerakan Bersama dalam Rangka Penyaluran Bantuan CSR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat