Anggota DPD RI Lia Istifhama Ingatkan Pentingnya Sanksi Bagi Perusahaan Nakal
Sumatera, pusatberitarakyat – Maraknya kecelakaan lalu lintas menjadi sorotan banyak pihak, tak terkecuali anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. Lia Istifhama. Setelah sebelumnya menyoroti kecelakaan lalu lintas saat rapat bersama Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono, ning Lia menyoroti perilaku nakal pengendara kendaraan‘big size’saat kunjungan kerja (kunker) di Sumatera Utara.
“Mengingat Sumut salah satu propinsi dengan keunggulan destinasi wisata, maka untuk mencegah intensitas kecelakaan, bagaimanakah upaya jasa raharja dalam upaya keterlibatan memberi pertimbangan punishment sanksi pada pelanggaran safety riding terutama yang melintas di area wisata?”
Ning Lia kemudian mencontohkan pengalaman dirinya saat melintas di area menuju Danau Toba.
“Kebetulan saat melintas menuju danau Toba dimana medan jalan pegunungan yang berkelok dan berliku, kami berpapasan dengan dua kendaraan kontainer besar, tentu ini berbahaya. Hal sama saya kira seperti yang terjadi di banyak wilayah, bahwa banyak pelanggaran yang dilakukan kendaraan umum, baik truk pengangkut maupun bus pariwisata.”
“Lantas, apakah memungkinkan bagi jasa raharja memberikan sanksi bagi perusahaan nakal yang melanggar safety riding? Mungkin, bisa sebagai usulan untuk memasukkan daftar pelanggaran tersebut sebagai pertimbangan saat mengajukan klaim jika kelak kecelakaan. Sebagai contoh, jika pelanggaran parah, maka sanksi tidak ada klaim kecelakaan,” tegasnya.
Menanggapi masukan dari senator cantik itu, Jasa Raharja pun mengungkapkan bahwa skema tersebut pernah menjadi bahasan bersama Direktur Utama Jasa Raharja, namun tidak terealisasi karena tugas utama Jasa Raharja wajib memberikan santunan kecelakaan.
“Sebenarnya skema punishment untuk mencegah perilaku nakal memang penting dan sudah menjadi kajian perencanaan kami bersama Jasa Raharja Pusat. Namun karena tugas utama memang memberikan santunan, maka yang bisa kami lakukan terus mengintensifkan himbauan safety riding.”
Seperti diketahui, kunker tersebut diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni yang didampingi Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Sumut, Effendy Pohan.
Sedangkan dari Komite III, hadir Wakil Ketua Jelita Donal dan Senator Sumut Dedi Iskandar Batubara, dengan topik utama yang dibahas adalah inventarisasi materi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional di Provinsi Sumut. (*)