Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Wajib Gratis!

by redaksi
30 Mei 2025
in Daerah, news, Pendidikan
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Wajib Gratis!

Jakarta,PusatBeritaRakyat.com – Kabar Gembira! Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam

putusannya, MK mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin pendidikan dasar (SD dan SMP) tanpa pungutan biaya, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga di sekolah swasta.

Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025), dalam perkara Nomor 3/PUU-XXII/2025 yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 karena hanya menjamin pendidikan gratis di sekolah negeri. Frasa tersebut dinilai menciptakan kesenjangan, terutama karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa pada tahun ajaran 2023/2024, SD negeri hanya mampu menampung sekitar 970 ribu siswa, sementara SD swasta menampung 173 ribu siswa. Di tingkat SMP, sekolah negeri menampung sekitar 246 ribu siswa, dan swasta 104 ribu siswa.

Menurut MK, negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan apakah dikelola oleh pemerintah (negeri) atau masyarakat (swasta), sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Negara harus memastikan semua anak usia sekolah dasar tidak terhambat oleh alasan ekonomi.

Menurut MK, negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan apakah dikelola oleh pemerintah (negeri) atau masyarakat (swasta), sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Negara harus memastikan semua anak usia sekolah dasar tidak terhambat oleh alasan ekonomi.

Dengan putusan ini, pemerintah diwajibkan menjamin bahwa pendidikan sembilan tahun di SD dan SMP baik negeri maupun swasta, diberikan secara gratis kepada seluruh peserta didik. (Red)

ShareTweetSend

Related Posts

Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Remaja, Babinsa Pandu Edukasi Diabetes Mahasiswa KKN-BBK UNAIR
Berita

Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Remaja, Babinsa Pandu Edukasi Diabetes Mahasiswa KKN-BBK UNAIR

19 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Beroperasi, Wujud Kehadiran Negara di Tengah Masyarakat
Kementerian

166 Sekolah Rakyat Sudah Beroperasi, Wujud Kehadiran Negara di Tengah Masyarakat

17 Januari 2026
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Dandim 0812/Lamongan Hadiri Lepas Sambut Kapolres Lamongan
Daerah

Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Dandim 0812/Lamongan Hadiri Lepas Sambut Kapolres Lamongan

17 Januari 2026
Ini Agenda Penting HPN 2026 PWI Jatim
Daerah

Ini Agenda Penting HPN 2026 PWI Jatim

16 Januari 2026
Dukung Ketahanan Ekonomi Desa, Danramil Ngimbang Kawal Survey Lahan Pembangunan KDKMP
Daerah

Dukung Ketahanan Ekonomi Desa, Danramil Ngimbang Kawal Survey Lahan Pembangunan KDKMP

15 Januari 2026
FKBN Bakorpus Bersama Bakorda Lamongan Tinjau Lahan Pertanian Full Organik Bela Negara di Desa Sumurgenuk
Bela Negara

FKBN Bakorpus Bersama Bakorda Lamongan Tinjau Lahan Pertanian Full Organik Bela Negara di Desa Sumurgenuk

15 Januari 2026
Kolaborasi Strategis, FKBN Audiensi dengan Dinas PMD Kabupaten Lamongan
Bela Negara

Kolaborasi Strategis, FKBN Audiensi dengan Dinas PMD Kabupaten Lamongan

15 Januari 2026
FKBN Lamongan Audiensi dengan Cabdin, Penguatan Pendidikan Bela Negara di SMA/SMK
Bela Negara

FKBN Lamongan Audiensi dengan Cabdin, Penguatan Pendidikan Bela Negara di SMA/SMK

15 Januari 2026
Terkait Bantahan Klarifikasi Berita Dugaan Korupsi Kades Taman Prijek, Faktanya?
Daerah

Terkait Bantahan Klarifikasi Berita Dugaan Korupsi Kades Taman Prijek, Faktanya?

11 Januari 2026

Hari Besar :

Info Publik :

Promoted :

BERITAPOPULER

  • Bahis com 🎁 giriş ile canlı destek avantajları

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dandim 1622 Alor Sebar Anak Buahnya Amankan Masjid dan Gereja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abdus Salam! Merasa di Dzolimi, Tanpa Surat Resmi Pemecatan Sepihak dari PPP Kabupaten Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Navigating Cultural Differences in Asian Relationships

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Dharma Samudera Tahun 2026, Kasal Apresiasi Karya Prajurit Marinir yang Raih Juara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FKBN Kediri Raya Bersinergi RGR Berbagi Bansos Sembako dan Alat Sholat ke Perkumpulan Disabilitas Kabupaten Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ingin Hasilkan Perangkat Desa Yang Kompeten, Desa Tukerto Kecamatan Deket Laksanakan Ujian Perangkat Secara Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Lain

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat