Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Wajib Gratis!

by redaksi
30 Mei 2025
in Daerah, news, Pendidikan
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Wajib Gratis!

Jakarta,PusatBeritaRakyat.com – Kabar Gembira! Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam

putusannya, MK mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin pendidikan dasar (SD dan SMP) tanpa pungutan biaya, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga di sekolah swasta.

Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025), dalam perkara Nomor 3/PUU-XXII/2025 yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 karena hanya menjamin pendidikan gratis di sekolah negeri. Frasa tersebut dinilai menciptakan kesenjangan, terutama karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa pada tahun ajaran 2023/2024, SD negeri hanya mampu menampung sekitar 970 ribu siswa, sementara SD swasta menampung 173 ribu siswa. Di tingkat SMP, sekolah negeri menampung sekitar 246 ribu siswa, dan swasta 104 ribu siswa.

Menurut MK, negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan apakah dikelola oleh pemerintah (negeri) atau masyarakat (swasta), sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Negara harus memastikan semua anak usia sekolah dasar tidak terhambat oleh alasan ekonomi.

Menurut MK, negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan apakah dikelola oleh pemerintah (negeri) atau masyarakat (swasta), sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Negara harus memastikan semua anak usia sekolah dasar tidak terhambat oleh alasan ekonomi.

Dengan putusan ini, pemerintah diwajibkan menjamin bahwa pendidikan sembilan tahun di SD dan SMP baik negeri maupun swasta, diberikan secara gratis kepada seluruh peserta didik. (Red)

ShareTweetSend

Related Posts

Peduli Alam dan Masalah Sampah, Asosiasi Kalpataru Nusantara Jaya di Launching
Berita

Peduli Alam dan Masalah Sampah, Asosiasi Kalpataru Nusantara Jaya di Launching

21 Juli 2025
Wisata Desa di Mantup! Kangen Djadoel, Sensasi Nuansa Jadul Sampai Nikmatnya Kuliner Khas
Berita

Wisata Desa di Mantup! Kangen Djadoel, Sensasi Nuansa Jadul Sampai Nikmatnya Kuliner Khas

8 Juli 2025
Gaungkan Bela Negara Sebagai Pendekatan Astagatra, FKBN Lamongan Gelar Parade Jiwa Muda 2025
Bela Negara

Gaungkan Bela Negara Sebagai Pendekatan Astagatra, FKBN Lamongan Gelar Parade Jiwa Muda 2025

29 Juni 2025
Kunjungan FKBN Lamongan ke Kampung Pandu, Belajar Langsung Kepada Dandim 0812 Lamongan
Daerah

Kunjungan FKBN Lamongan ke Kampung Pandu, Belajar Langsung Kepada Dandim 0812 Lamongan

20 Juni 2025
Polres Lamongan Gelar Rakor Eksternal Jelang Bulan Suro, Satgas Sentot Prawirodirjo Dikukuhkan
Daerah

Polres Lamongan Gelar Rakor Eksternal Jelang Bulan Suro, Satgas Sentot Prawirodirjo Dikukuhkan

17 Juni 2025
Dandim 0812/Lamongan Dampingi Pangdam V/Brawijaya dan Gubernur Jatim Dalam Kunjungan di Kampung Pandu Jotosanur dan panen padi organik verientas unggul PMJ 01 
Berita

Dandim 0812/Lamongan Dampingi Pangdam V/Brawijaya dan Gubernur Jatim Dalam Kunjungan di Kampung Pandu Jotosanur dan panen padi organik verientas unggul PMJ 01 

17 Juni 2025
Gebyar Penutupan TMMD ke-124 Kodim Lamongan, Membangun Desa Membangun Bangsa
Berita

Gebyar Penutupan TMMD ke-124 Kodim Lamongan, Membangun Desa Membangun Bangsa

4 Juni 2025
Kunker FKBN Pusat di Kabupaten Lamongan, Sinergi Pengembangan Pertanian Organik.
Daerah

Kunker FKBN Pusat di Kabupaten Lamongan, Sinergi Pengembangan Pertanian Organik.

27 Mei 2025
Kejuaraan Menembak dalam Rangka HUT Kopaska ke – 63 
Daerah

Kejuaraan Menembak dalam Rangka HUT Kopaska ke – 63 

25 Mei 2025

Hari Besar :

Advertorial : SHP Kretek Herbal

Promoted :

BERITAPOPULER

  • Kampung Pandu Kodim 0812 Lamongan Menjadi Daya Tarik Kelompok Tani Kabupaten Lamongan

    Kampung Pandu Kodim 0812 Lamongan Menjadi Daya Tarik Kelompok Tani Kabupaten Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beste Online Casino Schweiz mit Echtgeld 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungan Presiden Jokowi di Lamongan, Pastikan Secara Langsung Kondisi dan Situasi Nelayan Selama Pandemi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pastikan Keamanan Warga di Bulan Ramadhan, Kapolres Lamongan Pimpin Patroli Sahur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luar Biasa, Peserta Ujian Seleksi Perangkat Desa Gempolpading Dengan Nilai 100

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Anak Bangsa Mandiri Gelar Sosialisasi Sadar Hukum Bagi Warga dan Luhkumtak Sosialisasi KUHP, UU No.1 Tahun 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Бк Mostbet: Три Главных Особенности Стихи О Любви

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Lain

Media Bela Negara :

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat