Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Wajib Gratis!

by jurnalis
30 Mei 2025
in Daerah, news, Pendidikan
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Wajib Gratis!

Jakarta,PusatBeritaRakyat.com – Kabar Gembira! Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam

putusannya, MK mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin pendidikan dasar (SD dan SMP) tanpa pungutan biaya, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga di sekolah swasta.

Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025), dalam perkara Nomor 3/PUU-XXII/2025 yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 karena hanya menjamin pendidikan gratis di sekolah negeri. Frasa tersebut dinilai menciptakan kesenjangan, terutama karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa pada tahun ajaran 2023/2024, SD negeri hanya mampu menampung sekitar 970 ribu siswa, sementara SD swasta menampung 173 ribu siswa. Di tingkat SMP, sekolah negeri menampung sekitar 246 ribu siswa, dan swasta 104 ribu siswa.

Menurut MK, negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan apakah dikelola oleh pemerintah (negeri) atau masyarakat (swasta), sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Negara harus memastikan semua anak usia sekolah dasar tidak terhambat oleh alasan ekonomi.

Menurut MK, negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan apakah dikelola oleh pemerintah (negeri) atau masyarakat (swasta), sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Negara harus memastikan semua anak usia sekolah dasar tidak terhambat oleh alasan ekonomi.

Dengan putusan ini, pemerintah diwajibkan menjamin bahwa pendidikan sembilan tahun di SD dan SMP baik negeri maupun swasta, diberikan secara gratis kepada seluruh peserta didik. (Red)

ShareTweetSend

Related Posts

Semarak Hari Kebudayaan Nasional 2026, SDN Dagan Tampilkan Kesenian Tongklek
Berita

Semarak Hari Kebudayaan Nasional 2026, SDN Dagan Tampilkan Kesenian Tongklek

17 Oktober 2026
HKG PKK ke-54 Lamongan, SDN Sumberagung Mantup Raih Juara 2 Lomba PHBS Tingkat Kabupaten
Berita

HKG PKK ke-54 Lamongan, SDN Sumberagung Mantup Raih Juara 2 Lomba PHBS Tingkat Kabupaten

17 Oktober 2026
Ki Romo Sostro Perkuat Pelestarian Budaya, Sedulur Kembang Ati Lamongan Usung Campursari, Jaranan, dan Reog
Berita

Ki Romo Sostro Perkuat Pelestarian Budaya, Sedulur Kembang Ati Lamongan Usung Campursari, Jaranan, dan Reog

14 Oktober 2026
GMBB Brengkok Datangi Gedung DPRD Lamongan, Persoalan PTSL Dibahas Bersama Komisi A
Berita

GMBB Brengkok Datangi Gedung DPRD Lamongan, Persoalan PTSL Dibahas Bersama Komisi A

14 Oktober 2026
Membanggakan! Siswa SDN Kepatihan Lamongan Ukir Prestasi di Bidang Olahraga, Seni, dan Akademik
Berita

Membanggakan! Siswa SDN Kepatihan Lamongan Ukir Prestasi di Bidang Olahraga, Seni, dan Akademik

13 Oktober 2026
Membanggakan! Siswa SDN 3 Made Lamongan Ukir Prestasi di Tiga Bidang Sekaligus
Berita

Membanggakan! Siswa SDN 3 Made Lamongan Ukir Prestasi di Tiga Bidang Sekaligus

12 Oktober 2026
ASITA Bali Siapkan Musda, Fokus Perkuat Pariwisata Berkualitas
Berita

ASITA Bali Siapkan Musda, Fokus Perkuat Pariwisata Berkualitas

8 Oktober 2026
Komunikasi dengan Media Disorot, KJL Minta Pemkab Lamongan Evaluasi Kepala DKPP
Berita

Komunikasi dengan Media Disorot, KJL Minta Pemkab Lamongan Evaluasi Kepala DKPP

3 Oktober 2026
Bela Negara

Usai Apel Kebangsaan, FKBN Lamongan Perkuat Karakter Kebangsaan ASN Dinas Pendidikan

29 September 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • ISNU PAC Paciran Resmi Dilantik, Talk Show “Pesantren Ramah, Santri Digdaya” Tekankan Perlindungan Santri dan Penguatan Pendidikan

    ISNU PAC Paciran Resmi Dilantik, Talk Show “Pesantren Ramah, Santri Digdaya” Tekankan Perlindungan Santri dan Penguatan Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Babinsa Koramil Sugio Hadiri Pembukaan Pengabdian UTM di Kalitengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Monev Bantuan Pangan Bulog, Babinsa 0812/03 Turi Kawal Penyaluran di Kemlagigede

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dandim 0812 Bersama Ketua Persit KCK Hadiri Peringatan Hardiknas di Alun-Alun Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sigap. Anggota TNI Bersama Masyarakat Bersihkan Pohon Tumbang di Telaga Supeno

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pra TMMD Resmi Dimulai, Kodim 0812/Lamongan Genjot Pembangunan TPT dan Normalisasi Sungai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPC PPP Lamongan Tetapkan Aminulloh Romadhon sebagai Ketua Masa Bakti 2026–2031

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat