Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Wajib Gratis!

by jurnalis
30 Mei 2025
in Daerah, news, Pendidikan
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Wajib Gratis!

Jakarta,PusatBeritaRakyat.com – Kabar Gembira! Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam

putusannya, MK mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin pendidikan dasar (SD dan SMP) tanpa pungutan biaya, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga di sekolah swasta.

Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025), dalam perkara Nomor 3/PUU-XXII/2025 yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 karena hanya menjamin pendidikan gratis di sekolah negeri. Frasa tersebut dinilai menciptakan kesenjangan, terutama karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa pada tahun ajaran 2023/2024, SD negeri hanya mampu menampung sekitar 970 ribu siswa, sementara SD swasta menampung 173 ribu siswa. Di tingkat SMP, sekolah negeri menampung sekitar 246 ribu siswa, dan swasta 104 ribu siswa.

Menurut MK, negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan apakah dikelola oleh pemerintah (negeri) atau masyarakat (swasta), sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Negara harus memastikan semua anak usia sekolah dasar tidak terhambat oleh alasan ekonomi.

Menurut MK, negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan apakah dikelola oleh pemerintah (negeri) atau masyarakat (swasta), sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Negara harus memastikan semua anak usia sekolah dasar tidak terhambat oleh alasan ekonomi.

Dengan putusan ini, pemerintah diwajibkan menjamin bahwa pendidikan sembilan tahun di SD dan SMP baik negeri maupun swasta, diberikan secara gratis kepada seluruh peserta didik. (Red)

ShareTweetSend

Related Posts

Pengamanan Ketat Kapolres, Anniversary Persela Lamongan Sukses Digelar Kondusif
Daerah

Pengamanan Ketat Kapolres, Anniversary Persela Lamongan Sukses Digelar Kondusif

20 April 2026
Momentum Halalbihalal, Wartawan Rajawali Media Perkasa Perkuat Kebersamaan
Berita

Momentum Halalbihalal, Wartawan Rajawali Media Perkasa Perkuat Kebersamaan

21 April 2026
Momentum HUT ke-46, PT PAL Indonesia Dekatkan Diri dengan Warga dan Beri Beasiswa
Daerah

Momentum HUT ke-46, PT PAL Indonesia Dekatkan Diri dengan Warga dan Beri Beasiswa

19 April 2026
UKM Pagar Nusa USG Sabet Medali Emas Perdana di Polteksi Pencak Silat Championship 2026
Berita

UKM Pagar Nusa USG Sabet Medali Emas Perdana di Polteksi Pencak Silat Championship 2026

19 April 2026
Peluncuran Buku Guru SMA Fourmula Meriahkan Halalbihalal dan Musypimda PDM Lamongan
Daerah

Peluncuran Buku Guru SMA Fourmula Meriahkan Halalbihalal dan Musypimda PDM Lamongan

19 April 2026
Karya Bhakti Koramil 0812/06 Ngimbang, Langkah Nyata Menuju Desa Bersih dan Asri
Daerah

Karya Bhakti Koramil 0812/06 Ngimbang, Langkah Nyata Menuju Desa Bersih dan Asri

19 April 2026
Babinsa di Empat Desa Jamin Penyaluran Bantuan Pangan Tepat Sasaran
Daerah

Babinsa di Empat Desa Jamin Penyaluran Bantuan Pangan Tepat Sasaran

19 April 2026
Torehkan Prestasi di SNBP, SMA 1 Simanjaya Tunjukkan Kualitas
Daerah

Torehkan Prestasi di SNBP, SMA 1 Simanjaya Tunjukkan Kualitas

19 April 2026
Asah Kesiapan Lapangan, Kodim 0812/Lamongan Bekali Personel Pelatihan Mobil Water Tank
Daerah

Asah Kesiapan Lapangan, Kodim 0812/Lamongan Bekali Personel Pelatihan Mobil Water Tank

18 April 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • UKM Pagar Nusa USG Sabet Medali Emas Perdana di Polteksi Pencak Silat Championship 2026

    UKM Pagar Nusa USG Sabet Medali Emas Perdana di Polteksi Pencak Silat Championship 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamanan Ketat Kapolres, Anniversary Persela Lamongan Sukses Digelar Kondusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPPG Geger Turi Lamongan Gelar Study Tour ke PT. Amerta Indah Otsuka Perkuat Pemahaman SOP dan Mutu Pelayanan Gizi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lorem ipsum dolor sit amet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kodim 0812 Lamongan Siap Amankan Kunjungan Presiden Jokowi di Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kodim 0812/Lamongan Gelar Latnister, Perkuat Kemampuan Teritorial Personel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kodim 0812/Lamongan Ramaikan HUT Persit ke-80 dengan Semangat Kebersamaan di Makorem 082/CPYJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat