Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Wajib Gratis!

by jurnalis
30 Mei 2025
in Daerah, news, Pendidikan
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Wajib Gratis!

Jakarta,PusatBeritaRakyat.com – Kabar Gembira! Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam

putusannya, MK mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin pendidikan dasar (SD dan SMP) tanpa pungutan biaya, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga di sekolah swasta.

Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025), dalam perkara Nomor 3/PUU-XXII/2025 yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 karena hanya menjamin pendidikan gratis di sekolah negeri. Frasa tersebut dinilai menciptakan kesenjangan, terutama karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa pada tahun ajaran 2023/2024, SD negeri hanya mampu menampung sekitar 970 ribu siswa, sementara SD swasta menampung 173 ribu siswa. Di tingkat SMP, sekolah negeri menampung sekitar 246 ribu siswa, dan swasta 104 ribu siswa.

Menurut MK, negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan apakah dikelola oleh pemerintah (negeri) atau masyarakat (swasta), sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Negara harus memastikan semua anak usia sekolah dasar tidak terhambat oleh alasan ekonomi.

Menurut MK, negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan apakah dikelola oleh pemerintah (negeri) atau masyarakat (swasta), sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Negara harus memastikan semua anak usia sekolah dasar tidak terhambat oleh alasan ekonomi.

Dengan putusan ini, pemerintah diwajibkan menjamin bahwa pendidikan sembilan tahun di SD dan SMP baik negeri maupun swasta, diberikan secara gratis kepada seluruh peserta didik. (Red)

ShareTweetSend

Related Posts

PNM Dorong Nilai Ekonomi Sampah Lewat Program Eco Life
Daerah

PNM Dorong Nilai Ekonomi Sampah Lewat Program Eco Life

21 Juli 2026
Babinsa Koramil Sugio Hadiri Pembukaan Pengabdian UTM di Kalitengah
Daerah

Babinsa Koramil Sugio Hadiri Pembukaan Pengabdian UTM di Kalitengah

21 Juli 2026
Bakesbangpol Lamongan Gandeng FKBN Berikan Materi Wawasan Kebangsaan di TMMD 2026 Desa Tlemang Ngimbang.
Bela Negara

Bakesbangpol Lamongan Gandeng FKBN Berikan Materi Wawasan Kebangsaan di TMMD 2026 Desa Tlemang Ngimbang.

21 Juli 2026
Unik dan Inspiratif, SDN Sumberagung Biasakan Lagu Indonesia Raya Saat Waktu Istirahat
Daerah

Unik dan Inspiratif, SDN Sumberagung Biasakan Lagu Indonesia Raya Saat Waktu Istirahat

21 Juli 2026
Bekali Santri Al Manar, Satpolairud Polres Lamongan Ajarkan Berenang dan Pertolongan Air
Daerah

Bekali Santri Al Manar, Satpolairud Polres Lamongan Ajarkan Berenang dan Pertolongan Air

20 Juli 2026
Polsek Kembangbahu Pulangkan Motor Temuan ke Tangan Pemilik
Daerah

Polsek Kembangbahu Pulangkan Motor Temuan ke Tangan Pemilik

20 Juli 2026
Penutupan MPLS SDN Sumberagung Berlangsung Khidmat, 26 Siswa Yatim Terima Santunan
Daerah

Penutupan MPLS SDN Sumberagung Berlangsung Khidmat, 26 Siswa Yatim Terima Santunan

18 Juli 2026
Hunian Mewah di Jantung Kota, Amarylis Luxhouse Tawarkan Konsep Villa Modern Eksklusif
Daerah

Hunian Mewah di Jantung Kota, Amarylis Luxhouse Tawarkan Konsep Villa Modern Eksklusif

18 Juli 2026
Pemkab Lamongan dan Universitas Billfath Resmi Jalin Kerja Sama
Berita

Pemkab Lamongan dan Universitas Billfath Resmi Jalin Kerja Sama

17 Juli 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Deklarasi dan Pelantikan PMII Universitas Sunan Gresik, Awali Penguatan Kaderisasi Organisasi

    Deklarasi dan Pelantikan PMII Universitas Sunan Gresik, Awali Penguatan Kaderisasi Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kodim 0812 Lamongan Gelar Vaksinasi Covid-19 Kepada Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXVII dan istri Purnawirawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bakesbangpol Lamongan Gandeng FKBN Berikan Materi Wawasan Kebangsaan di TMMD 2026 Desa Tlemang Ngimbang.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bekali Santri Al Manar, Satpolairud Polres Lamongan Ajarkan Berenang dan Pertolongan Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unik dan Inspiratif, SDN Sumberagung Biasakan Lagu Indonesia Raya Saat Waktu Istirahat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PNM Dorong Nilai Ekonomi Sampah Lewat Program Eco Life

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Babinsa Koramil Sugio Hadiri Pembukaan Pengabdian UTM di Kalitengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat