Pengusaha Developer Perumahan TKB, Dilaporkan ke Polres Lamongan, Karena Persoalan ini.
Lamongan,Pusatberitarakyat.com – Pengusaha Developer Perumahan Tikung Kota Baru (TKB), dilaporkan ke Polres Lamongan atas dugaan penipuan dan Penggelapan. Pasalnya, Kesepakatan pembelian matrial senilai Rp177 juta lebih tak kunjung dibayar, bahkan berkali kali dikasih cek kosong.
H-S (66), beralamat di kelurahan Sidokumpul, Lamongan selaku pemilik toko bangunan “Rizky Panca Gemilang” merasa ditipu oleh Pengusaha Developer TKB tersebut. Kejadian tersebut bermula pada bulan Desember 2024, Pengusaha developer perumahan TKB, datang kepada pelapor kalau ada anak buahnya yang meminta kiriman material bangunan agar dilayani dan untuk pembayaran nanti dia yang bayar.
Setelah beberapa kali pengiriman awal pembayaran lancar kemudian meminta kirman lagi material senilai Rp. 61.226.500 yang saat pelapor tanyakan pembayarannya kemudian diberi Cek Bank BTN nomor TA 716871 jatuh tempo tanggal 21 Februari 2025.
Sebelum cek jatuh tempo, minta kiriman material lagi senilai Rp. 58.152.000 yang saat pelapor tanyakan pembayarannya diberi cek Bank BTN lagi nomor TA. 877029 yang jatuh tempo tanggal 10 Maret 2025.
Selanjutnya sebelum jatuh tempo meminta lagi pengiriman material bangunan senilai Rp 56775.500,- dan diberi cek Blak BTN lagi nomor TA 8770037 yang jatuh tempo tanggal 14 April 2025.
Akan tetapi setelah jatuh tempo masing- masing cek pelapor diambil di Bank BTN Cabang Lamongan di Jalan Veteran No. 64, Kelurahan Banjarmendalan, Kecamatan Kabupaten Lamongan, ternyata cek tersebut kosong tidak ada saldonya.
Kemudian pelapor tanyakan ke Subandi dengan cara pelapor mendatangi di kantornya di PT. DJEM JAYA MAKMUR, namun pelapor diminta menunggu beberapa hari dan setelah itu pelapor mengecek lagi saldonya dan tetap kosong. Sehingga tidak ada pembayaran sama sekali dan sampai sekarang tidak ada kejelasannya.
Dengan adanya kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 177.154.000,- dan melaporkan ke Polres Lamongan. “H-S melaporkan persoalan ini ke Polres Lamongan dengan surat laporan bernomor STTLP/B/ 8/I/2026/SPKT/Pilres Lamingan/Polda Jawa Timur pada tanggal 9 Januari 2026 lalu.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, di konfirmasi diruang kerjanya mengatakan, pihaknya membenarkan, bahwa laporan sudah diterima. Polres Lamongan sudah menindaklanjuti laporan yang dibuat H-S terhadap Pengusaha Developer Perumahan Tikung Kota Baru (TKB) itu.
Laporan tersebut saat ini dilakukan Proses Penyelidikan. “Benar Laporan sudah kami Terima dan saat ini dilakukan Proses Penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Lamongan,” ungkap Hamzaid. (Red)

















