Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Berita

Putusan MK Terkait Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan, Begini Menurut Pakar

by Jurnalis2
21 Januari 2026
in Berita, Daerah, Nasional, news
Putusan MK Terkait Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan, Begini Menurut Pakar

Putusan MK Terkait Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan, Begini Menurut Pakar.

Bali,PusatBeritaRakyat.com – Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan nomor 145/PUU-XXIII/2025, mengabulkan sebagian permohonan uji materiil pasal 8 UU nomor 40/1999 tentang Pers, yang dimohonkan oleh komunitas Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Kabar tentang putusan MK tersebut sempat ramai diberitakan beberapa media Pers di tanah air, seminggu terakhir.

Namun pengamat komunikasi publik Emanuel Dewata Oja menilai, sesungguhnya putusan MK tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap upaya perlindungan hukum bagi profesi wartawan sebagaimana diamanatkan pasal 8 UU no.40/1999 tentang pers.

“Sebagai sebuah langkah konstitusional yang bertujuan menguatkan keberpihakan pada kebebasan pers di tanah air, kita sepatutnya mengapresiasi keputusan MK tersebut. Juga apresiasi kepada Iwakum yang memohonkan uji materiil pasal 8 UU no.40 tahun 1999. Namun saya tidak melihat ada narasi baru yang bisa secara signifikan berpengaruh terhadap upaya perlindungan hukum kepada wartawan,’ ujarnya saat ditemui di Denpasar Senin 20 Januari 2026.

Emanuel Dewata Oja alias Edo, wartawan senior yang sudah hampir 30 tahun menggeluti dunia Pers ini, menjelaskan putusan MK nomor 145/PUU-XXIII/2025, hanya menghilangkan praktek penerapan UU no. 40 tahun 1999 yang sejak lahirnya serba canggung dan penuh ketidakpastian terkait sifatnya yang konon lex spesialis. Hal itu ditunjukan dalam penjelasan Hakim MK bahwa penyelesaian sengketa pers hanya dapat diproses hukum menggunakan UU no 40/1999.

Dikatakan, harus diakui sejujurnya bahwa sejak lahir, UU no.40/1999 memang disebut memiliki sifat Lex specialis derogat legi generali. Tetapi dalam prakteknya UU no 40/1999 itu bersifat ultimum remidium, atau upaya terakhir dalam penegakan hukum terkait sengketa pers.

“Buktinya selama ini masih banyak sengketa pers yang diproses lewat jalur pidana umum. Dan banyak juga wartawan yang akhirnya masuk penjara karena tulisannya dianggap mencemarkan nama baik, fitnah dan lain lain,” ujarnya.

Masalah besar selama ini adalah masyarakat yang merasa dirugikan dengan pemberitaan pers serta para penegak hukum, seperti polisi, hakim, jaksa tidak pernah konsisten menggunakan UU No.40/1999 dan beberapa regulasi lainnya yang terkait.

Pasal 8 UU no.40/1999 tentang perlindungan hukum terhadap wartawan, sudah dibuatkan turunannya untuk menegaskan bahwa wartawan yang berhak mendapat perlindungan hukum hanyalah wartawan yang karya jurnalistiknya oleh Dewan Pers dikategorikan sebagai produk pers. Sedangkan wartawan yang karya jurnalistiknya melanggar kode etik dan UU 40/1999, tidak berhak mendapat perlindungan hukum.

“Aturan ini sudah ada dalam Peraturan Dewan Pers no 5 tahun 2008, tetapi sering sekali diabaikan. Nah, ini kemudian ditegaskan kembali lewat Putusan MK nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang ramai diberitakan itu,” ujar Edo yang juga ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali ini.

Bahkan, lantaran tidak konsistennya aturan tersebut diterapkan selama ini maka Dewan Pers pada tahun 2023 lalu, sudah melakukan MoU dengan Polri. Intinya Polri selaku penyidik dalam sengketa pers harus menempuh proses berjenjang.

“Pada point 4 MoU itu, jelas tertulis bahwa jika Polisi mendapat pengaduan dari masyarakat terkait sengketa Pers, Polisi tidak boleh langsung lakukan proses pidana. Polisi harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers, agar ketentuan sanksi berupa pemberian hak koreksi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU no.40/1999 dapat dijalankan. Itu jugalah yang diatur dalam putusan MK terbaru itu,” pungkas Edo.

Menurut dia, seharusnya yang menjadi konsen utama insan pers dan seluruh organisasi pers saat ini adalah munculnya ancaman-ancaman baru dalam KUHP yang baru.

Banyak sekali pasal KUHP baru yang berpotensi menjerat wartawan. Antara lain; Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden: Pasal 218 dan Pasal 220; Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum Bagian Penghinaan terhadap Pemerintah: Pasal 240 dan Pasal 241; Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara: Pasal 353 dan Pasal 354; Tindak Pidana Penghinaan: Pasal 439; Penodaan Agama: Pasal 304; Tindak Pidana terhadap Informatika dan Elektronika: Pasal 336; Penyiaran Berita Bohong: Pasal 262, Pasal 263, dan Pasal 512; Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan: Pasal 281; Pencemaran Orang Mati: Pasal 445.

“Pasal-pasal itu kan identik dengan pekerjaan wartawan. Ya publik yang tidak suka smaa wartawan kan bisa dengan mudah memakai pasal-pasal itu untuk memproses hukum wartawan, dengan dalih yang mungkin tidak kuat tapi sangat gampang dicari,” ujarnya.

“Malah dengan terbitnya putusan MK tersebut bisa berpotensi terjadi konflik norma hukum. Karena satu subyek hukum diatur dengan dua regulasi yang berbeda. KUHP mengancam kebebasan pers sementara UU No 40/1999 dengan putusan MK terbaru tetap berpihak pada kebebasan pers,” ujarnya.

Dibalik semua itu, Edo mengajak insan pers untuk melihat secara kritis sebuah fakta bahwa tidak satupun organisasi wartawan dan media yang resmi konstituen Dewan Pers yang ikut menjadi pemohon uji materiil pasal 8 uu no.40/1999.

“Pertanyaannya kan sederhana saja. Ada 12 organisasi wartawan dan media konstituen resmi Dewan Pers, kenapa tak satupun terlibat? Padahal organisasi-organisasi ini sangat berkepentingan. Dugaan saya ya alur pikirnya sama seperti yang saya ungkapkan ini,” tutupnya. (Red)

ShareTweetSend

Related Posts

PNM Dorong Nilai Ekonomi Sampah Lewat Program Eco Life
Daerah

PNM Dorong Nilai Ekonomi Sampah Lewat Program Eco Life

21 Juli 2026
Babinsa Koramil Sugio Hadiri Pembukaan Pengabdian UTM di Kalitengah
Daerah

Babinsa Koramil Sugio Hadiri Pembukaan Pengabdian UTM di Kalitengah

21 Juli 2026
Deklarasi dan Pelantikan PMII Universitas Sunan Gresik, Awali Penguatan Kaderisasi Organisasi
Berita

Deklarasi dan Pelantikan PMII Universitas Sunan Gresik, Awali Penguatan Kaderisasi Organisasi

21 Juli 2026
Bakesbangpol Lamongan Gandeng FKBN Berikan Materi Wawasan Kebangsaan di TMMD 2026 Desa Tlemang Ngimbang.
Bela Negara

Bakesbangpol Lamongan Gandeng FKBN Berikan Materi Wawasan Kebangsaan di TMMD 2026 Desa Tlemang Ngimbang.

21 Juli 2026
Unik dan Inspiratif, SDN Sumberagung Biasakan Lagu Indonesia Raya Saat Waktu Istirahat
Daerah

Unik dan Inspiratif, SDN Sumberagung Biasakan Lagu Indonesia Raya Saat Waktu Istirahat

21 Juli 2026
Bekali Santri Al Manar, Satpolairud Polres Lamongan Ajarkan Berenang dan Pertolongan Air
Daerah

Bekali Santri Al Manar, Satpolairud Polres Lamongan Ajarkan Berenang dan Pertolongan Air

20 Juli 2026
Polsek Kembangbahu Pulangkan Motor Temuan ke Tangan Pemilik
Daerah

Polsek Kembangbahu Pulangkan Motor Temuan ke Tangan Pemilik

20 Juli 2026
Penutupan MPLS SDN Sumberagung Berlangsung Khidmat, 26 Siswa Yatim Terima Santunan
Daerah

Penutupan MPLS SDN Sumberagung Berlangsung Khidmat, 26 Siswa Yatim Terima Santunan

18 Juli 2026
Hunian Mewah di Jantung Kota, Amarylis Luxhouse Tawarkan Konsep Villa Modern Eksklusif
Daerah

Hunian Mewah di Jantung Kota, Amarylis Luxhouse Tawarkan Konsep Villa Modern Eksklusif

18 Juli 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Deklarasi dan Pelantikan PMII Universitas Sunan Gresik, Awali Penguatan Kaderisasi Organisasi

    Deklarasi dan Pelantikan PMII Universitas Sunan Gresik, Awali Penguatan Kaderisasi Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kodim 0812 Lamongan Gelar Vaksinasi Covid-19 Kepada Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXVII dan istri Purnawirawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bakesbangpol Lamongan Gandeng FKBN Berikan Materi Wawasan Kebangsaan di TMMD 2026 Desa Tlemang Ngimbang.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bekali Santri Al Manar, Satpolairud Polres Lamongan Ajarkan Berenang dan Pertolongan Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unik dan Inspiratif, SDN Sumberagung Biasakan Lagu Indonesia Raya Saat Waktu Istirahat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PNM Dorong Nilai Ekonomi Sampah Lewat Program Eco Life

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Babinsa Koramil Sugio Hadiri Pembukaan Pengabdian UTM di Kalitengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat