DPP PPNT Jakarta Paparkan Kewenangan Polisi Terkait Dumas TPPO
Jakarta, Pusatberitarakyat.com – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal Jakarta yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang tindakan kepolisian dalam pandangan hukum, jika tindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hanya diterima sebagai “Aduan Masyarakat” (Dumas) dan belum ditingkatkan menjadi laporan polisi (LP) resmi, tugas kepolisian tetap mengemban kewajiban untuk melakukan tindak lanjut, namun dalam tahap preventif dan penyelidikan awal.
Berikut adalah posisi dan tugas Kepolisian dalam situasi tersebut:
Tugas Pencegahan dan Perlindungan. (Preventif):
Polisi wajib memberikan perlindungan dan pertolongan, khususnya mencegah agar aduan tersebut tidak berlanjut menjadi pelanggaran hukum yang lebih berat.
Penyelidikan Awal:
1. Aduan masyarakat adalah laporan penting untuk membongkar TPPO.
2. Polisi berkewajiban melakukan investigasi atau penyelidikan awal untuk mengumpulkan bukti-bukti permulaan yang sah, seperti memeriksa saksi dan mencari informasi relevan.
Optimalisasi Layanan:
Kepolisian (terutama melalui Propam atau unit terkait) menggunakan aduan masyarakat (Dumas) sebagai layanan untuk menerima keluhan atau informasi mengenai dugaan tindak pidana, termasuk TPPO.
Pendekatan Victim Centric:
Dalam kasus TPPO, Polri menekankan pendekatan berbasis korban (kelompok rentan) dan menyadari bahwa penanganan TPPO tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan perlu kerja terpadu lintas lembaga.
Dasar Hukum:
1. UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan peraturan turunannya mewajibkan penegak hukum (Polri) bertindak tegas, termasuk memproses aduan masyarakat untuk diubah menjadi Laporan Polisi (LP) jika unsur proses, cara, dan eksploitasi terpenuhi.
2. Jika polisi menolak laporan atau tidak menindaklanjuti aduan masyarakat yang memiliki bukti, masyarakat memiliki mekanisme hukum untuk melakukan pengaduan kembali.
Mencurigai sesuatu yang mengarah ke perdagangan orang atau human trafficking, warga dapat menghubungi polisi terdekat Atau, warga mendatangi langsung kantor polisi terdekat dan lengkapi laporan dengan bukti-bukti yang kuat.
Melalui laporan, Polri menelusuri jaringan yang berperan dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kebanyakan modus TPPO yaitu mengiming-imingi pekerjaan dengan bayaran tinggi.
Contoh kasus.
1. Modus itu terungkap setelah Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menangkap enam pelaku yang akan mengirimkan calon pekerja asal Indonesia ke Malaysia.
2. Pengiriman dilakukan secara ilegal.
3. Sindikat tersebut menjanjikan pekerjaan sebagai buruh pabrik atau pekerja restoran dengan upah yang besar.
4. Mereka juga dijanjikan akan langsung bekerja setelah sampai di Malaysia.
Para tersangka telah berangkatkan kurang lebih 40 orang berbekal paspor kunjungan. Lalu para korban dijemput setelah tiba di Pelabuhan Johor Malaysia.
Pemberantasan human trafficking merupakan komitmen kepolisian untuk melayani masyarakat.
Pelayanan publik yang digadang-gadang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berbentuk transparan dan menerapkan penegakan hukum secara berkeadilan. (*)
(Penulis: Ketua DPP PPNT Jakarta, Arthur Noija, S.H.*)

















