Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Nasional

DPP PPNT Jakarta Paparkan Kewenangan Polisi Terkait Dumas TPPO

by Jurnalis2
27 Februari 2026
in Nasional

DPP PPNT Jakarta Paparkan Kewenangan Polisi Terkait Dumas TPPO

 

Jakarta, Pusatberitarakyat.com – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal Jakarta yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang tindakan kepolisian dalam pandangan hukum, jika tindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hanya diterima sebagai “Aduan Masyarakat” (Dumas) dan belum ditingkatkan menjadi laporan polisi (LP) resmi, tugas kepolisian tetap mengemban kewajiban untuk melakukan tindak lanjut, namun dalam tahap preventif dan penyelidikan awal.

Berikut adalah posisi dan tugas Kepolisian dalam situasi tersebut:

Tugas Pencegahan dan Perlindungan. (Preventif):

Polisi wajib memberikan perlindungan dan pertolongan, khususnya mencegah agar aduan tersebut tidak berlanjut menjadi pelanggaran hukum yang lebih berat.

Penyelidikan Awal:

1. Aduan masyarakat adalah laporan penting untuk membongkar TPPO.

2. Polisi berkewajiban melakukan investigasi atau penyelidikan awal untuk mengumpulkan bukti-bukti permulaan yang sah, seperti memeriksa saksi dan mencari informasi relevan.

Optimalisasi Layanan:

Kepolisian (terutama melalui Propam atau unit terkait) menggunakan aduan masyarakat (Dumas) sebagai layanan untuk menerima keluhan atau informasi mengenai dugaan tindak pidana, termasuk TPPO.

Pendekatan Victim Centric:

Dalam kasus TPPO, Polri menekankan pendekatan berbasis korban (kelompok rentan) dan menyadari bahwa penanganan TPPO tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan perlu kerja terpadu lintas lembaga.

Dasar Hukum:

1. UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan peraturan turunannya mewajibkan penegak hukum (Polri) bertindak tegas, termasuk memproses aduan masyarakat untuk diubah menjadi Laporan Polisi (LP) jika unsur proses, cara, dan eksploitasi terpenuhi.

2. Jika polisi menolak laporan atau tidak menindaklanjuti aduan masyarakat yang memiliki bukti, masyarakat memiliki mekanisme hukum untuk melakukan pengaduan kembali.

Mencurigai sesuatu yang mengarah ke perdagangan orang atau human trafficking, warga dapat menghubungi polisi terdekat Atau, warga mendatangi langsung kantor polisi terdekat dan lengkapi laporan dengan bukti-bukti yang kuat.

Melalui laporan, Polri menelusuri jaringan yang berperan dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kebanyakan modus TPPO yaitu mengiming-imingi pekerjaan dengan bayaran tinggi.

Contoh kasus.

1. Modus itu terungkap setelah Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menangkap enam pelaku yang akan mengirimkan calon pekerja asal Indonesia ke Malaysia.

2. Pengiriman dilakukan secara ilegal.

3. Sindikat tersebut menjanjikan pekerjaan sebagai buruh pabrik atau pekerja restoran dengan upah yang besar.

4. Mereka juga dijanjikan akan langsung bekerja setelah sampai di Malaysia.

Para tersangka telah berangkatkan kurang lebih 40 orang berbekal paspor kunjungan. Lalu para korban dijemput setelah tiba di Pelabuhan Johor Malaysia.

Pemberantasan human trafficking merupakan komitmen kepolisian untuk melayani masyarakat.

Pelayanan publik yang digadang-gadang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berbentuk transparan dan menerapkan penegakan hukum secara berkeadilan. (*)

(Penulis: Ketua DPP PPNT Jakarta, Arthur Noija, S.H.*)

ShareTweetSend

Related Posts

Pasar Modal Sakit, Etika Jadi Obatnya
Hukum

Pasar Modal Sakit, Etika Jadi Obatnya

2 April 2026
PPP Jatim Berganti Nahkoda, Target Besar Mulai Disiapkan
Nasional

PPP Jatim Berganti Nahkoda, Target Besar Mulai Disiapkan

1 April 2026
IDF Bombardir Wilayah UNIFIL, Prajurit TNI Jadi Korban
Nasional

IDF Bombardir Wilayah UNIFIL, Prajurit TNI Jadi Korban

31 Maret 2026
Agro

BPPKB DPAC Pasar Kemis Berhasil Kawal Kelancaran Haul Akbar Ponpes Al-Istiqlaliyyah Cilongok

29 Maret 2026
Mengenal Sishankamrata: Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta
Bela Negara

Mengenal Sishankamrata: Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta

24 Maret 2026
Waketum JMSI Pusat Tegaskan Perbedaan Tegas antara Jurnalistik dan Tindak Pidana.
Berita

Waketum JMSI Pusat Tegaskan Perbedaan Tegas antara Jurnalistik dan Tindak Pidana.

20 Maret 2026
Makin Banyak Diminati, Beras Organik Tawarkan Berbagai Manfaat Kesehatan
Bela Negara

Makin Banyak Diminati, Beras Organik Tawarkan Berbagai Manfaat Kesehatan

15 Maret 2026
Pasar Beras Organik Nasional Semakin Berkembang Seiring Meningkatnya Permintaan
Bela Negara

Pasar Beras Organik Nasional Semakin Berkembang Seiring Meningkatnya Permintaan

15 Maret 2026
Semangat Berbagi di Bulan Ramadhan, FKBN Provinsi Banten Santuni Anak Yatim dan Warga Kurang Mampu di Curung Manis
Bela Negara

Semangat Berbagi di Bulan Ramadhan, FKBN Provinsi Banten Santuni Anak Yatim dan Warga Kurang Mampu di Curung Manis

15 Maret 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food Cerme Gresik.

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Dandim Lamongan Bersama Muspika Ikuti Vicon Strategi Percepatan KDKMP se-Indonesia

    Dandim Lamongan Bersama Muspika Ikuti Vicon Strategi Percepatan KDKMP se-Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Kemarau, Distribusi Bantuan Irigasi ke Lamongan Dipercepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 52 Ribu Ton Pupuk Digelontorkan, Lamongan Perkuat Sektor Tambak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pastikan Kesiapan KDKMP, Dandim 0812/Lamongan Kawal Peninjauan Tim PT Agrinas Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperingati Anniversary 1 Tahun Toko Emas MOERS Gelar Jalan Sehat Berhadiah Jutaan Rupiah.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agenda Muswil PERADIN Jatim Tuai Tanggapan, Sejumlah Pengurus Minta Ditunda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Lamongan Hadirkan Pocong Ajak Masyarakat Tetap Patuhi Prokes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat