Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Kasus Penganiayaan di PT. DOK Pantai Lamongan, Dua Pelaku Belum di Proses Secara Hukum.

by Jurnalis2
16 Maret 2026
in Daerah
Kasus Penganiayaan di PT. DOK Pantai Lamongan, Dua Pelaku Belum di Proses Secara Hukum.

Kasus Penganiayaan di PT. DOK Pantai Lamongan, Dua Pelaku Belum di Proses Secara Hukum.

Lamongan, Pusatberitarakyat.com – Hampir 1 bulan, Polsek Paciran Lamban Menangani Laporan Kasus Dugaan Penganiayaan pekerja dengan korban Anuf Abdul Aziz (37 tahun) saat bekerja di kapal Selaras Emas, Korban merupakan warga Desa Karanggeneng kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, yang bekerja di PT. Berkah S K Surabaya yang di pekerjakan di PT. DOK Pantai Lamongan dengan nomer identitas pekerja 33816 sebagai cleaning sejak tahun 2025 (1 Tahun). Korban sendiri menyampaikan dikeroyok 2 pelaku yang juga rekan kerja korban.

Direktur LBH Bandeng Lele Nihrul bahi alhaidar mengatakan kalau korban merasakan sakit saat itu dengan mual sampai muntah-mumtah, merasa pusing, dan sakit di area kepala juga punggung serta sesak yang mengakibatkan nafsu makan menurun sampai saat ini. “Iya benar, korban datang ke kantor kami menceritakan semua kejadiannya dan merasa kesakitan saat itu, sudah dilakukan visum serta sudah dibawa penyidik hasil visumnya. Belum lagi secara psikis, korban trauma, yang mengkibatkan korban masih takut bekerja kembali saat dipekerjakan di PT. DOK Pantai Lamongan,” ujar Pengacara yang memiliki ciri khas dengan kopyah rajutnya.

Sebagiamana diceritakan korban bahwa kejadian tersebut berawal pada tanggal 17 Februari 2026, jam 08.30 korban bersama 10 rekan kerja bekerja di PT. DOK Pantai Lamongan, dimana pada saat itu korban berada di lantai balas kapal menarik lumpur, sedang Haikal berada di dalam balas kapal . Awalnya Haikal bercanda melempar lumpur ke korban sebanyak 3x (tiga kali), setelah itu korban pun bercanda dengan melempar besi disebelah Haikal, dan suaranya bergema karena benturan besi nya yang terjatuh dan Haikal pun tertawa. Namun berbeda dengan Muhammad Anang Ma’ruf dan Fery alFaizi (Rekan kerja korban) yang tiba tiba marah mendatangi korban dan melempar besi ke arahnya dan mengeroyok korban dengan memukul kepala korban dengan tangan kosong beberapa kali hingga akhirnya Agus sebagai supervisi (rekan kerja korban) datang dan memisahkan korban dan para pelaku.

“Kami akan berkoordinasi dengan penyidik secepatnya agar segera dilakukan penahanan terhadap 2 pelaku, karena korban sempat didatangi 4 orang, 2 diantaranya Pelaku pengeroyokan dan merasa terintimidasi setelah 10 hari melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paciran Lamongan. Tugas kami juga memberikan perlindungan hukum terhadap korban,” Tambah Haidar panggilan akrabnya yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua BPW Peradin Jatim.

Dalam proses hukum ini ada beberapa hal yang kan menjadi tindak lanjut upaya hukum selain adanya perbuatan Pidana juga terhadap perusahaan yang mengabaikan atau tidak ada pertanggungjawaban atas korban yang dianiaya saat bekerja di atas Kapal.

“Akan kami proses semuanya selain pidana, dimana ke 2 pelaku ini melanggar ketentuan Pasal pengeroyokan dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) diatur dalam Pasal 262, yang menggantikan Pasal 170 KUHP lama. Pasal ini mengancam setiap orang yang terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta, Selain itu terhadap PT. DOK Pantai Lamongan Perusahaan memiliki kewajiban untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan melindungi pekerjanya dari segala bentuk kekerasan, perundungan (bullying), dan diskriminasi, nah dalam kejadian ini Perusahaan telah melanggar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), terutama kewajiban perusahaan melindungi keselamatan pekerja dimana perusahaan tersebut lalai dan akan dikenakan sanksi Pelanggaran K3 yang fatal serta dapat berdampak pidana, terutama jika menyebabkan kecelakaan kerja serius, ini nanti yang akan kami sikapi selanjutnya dengan berkordinasi dengan Disnaker baik daerah ataupun Provinsi,” tutup Haidar yang saat ini juga menjabat Ketua DPC. Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Lamongan. (Red).

ShareTweetSend

Related Posts

Ramadhan Penuh Kebersamaan, Keluarga Besar SSB Narayana FC Gelar Buka Bersama dan Aksi Sosial.
Daerah

Ramadhan Penuh Kebersamaan, Keluarga Besar SSB Narayana FC Gelar Buka Bersama dan Aksi Sosial.

16 Maret 2026
Ramadan Penuh Kebersamaan, Tiga Perguruan Silat Gelar Buka Bersama dan Santunan di Dusun Glendeh.
Daerah

Ramadan Penuh Kebersamaan, Tiga Perguruan Silat Gelar Buka Bersama dan Santunan di Dusun Glendeh.

15 Maret 2026
Ramadan Penuh Berkah, Kades Kedungkumpul Angely Emitasari Santuni Ratusan Anak Yatim dan Warga Kurang Mampu.
Daerah

Ramadan Penuh Berkah, Kades Kedungkumpul Angely Emitasari Santuni Ratusan Anak Yatim dan Warga Kurang Mampu.

15 Maret 2026
Pasar Beras Organik Nasional Semakin Berkembang Seiring Meningkatnya Permintaan
Bela Negara

Pasar Beras Organik Nasional Semakin Berkembang Seiring Meningkatnya Permintaan

15 Maret 2026
Semangat Berbagi di Bulan Ramadhan, FKBN Provinsi Banten Santuni Anak Yatim dan Warga Kurang Mampu di Curung Manis
Bela Negara

Semangat Berbagi di Bulan Ramadhan, FKBN Provinsi Banten Santuni Anak Yatim dan Warga Kurang Mampu di Curung Manis

15 Maret 2026
Semangat Ramadhan, Pemuda Muhammadiyah dan Nasyiatul Aisyiyah Modo Bagikan 500 Paket Takjil.
Daerah

Semangat Ramadhan, Pemuda Muhammadiyah dan Nasyiatul Aisyiyah Modo Bagikan 500 Paket Takjil.

14 Maret 2026
Sinergi Kodim 0812/Lamongan dan Pemkab Salurkan Kendaraan Roda Tiga KDKMP untuk Dukung Ekonomi Desa
Daerah

Sinergi Kodim 0812/Lamongan dan Pemkab Salurkan Kendaraan Roda Tiga KDKMP untuk Dukung Ekonomi Desa

13 Maret 2026
Semangat Berbagi di Bulan Suci, Persit jajaran Kodim 0812 Lamongan Tebar Kehangatan Lewat Aksi Bagi Takjil Serentak.
Daerah

Semangat Berbagi di Bulan Suci, Persit jajaran Kodim 0812 Lamongan Tebar Kehangatan Lewat Aksi Bagi Takjil Serentak.

13 Maret 2026
Sinergi TNI-Polri dan Pemkab Lamongan Siap Amankan Mudik Lebaran Lewat Operasi Ketupat Semeru 2026.
Daerah

Sinergi TNI-Polri dan Pemkab Lamongan Siap Amankan Mudik Lebaran Lewat Operasi Ketupat Semeru 2026.

13 Maret 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food Cerme Gresik.

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Ramadhan Penuh Kebersamaan, Keluarga Besar SSB Narayana FC Gelar Buka Bersama dan Aksi Sosial.

    Ramadhan Penuh Kebersamaan, Keluarga Besar SSB Narayana FC Gelar Buka Bersama dan Aksi Sosial.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forkopimcam dan IPSI Solokuro Gelar Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramadan Penuh Kebersamaan, Tiga Perguruan Silat Gelar Buka Bersama dan Santunan di Dusun Glendeh.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Peduli Banjir, PNM Cabang Lamongan Distribusikan 500 Paket Sembako di Kalitengah dan Karangbinangun.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Kedisiplinan dan Fisik Siswa, Babinsa Koramil 0812/07 Bluluk Berikan Pembekalan Kesemaptaan di SMA Negri 1 Bluluk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Infrastruktur Tani, Babinsa Koramil 0812/06 Ngimbang Dampingi Padat Karya Tunai Desa Kedungmentawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makin Banyak Diminati, Beras Organik Tawarkan Berbagai Manfaat Kesehatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat