Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Kasus Penganiayaan di PT. DOK Pantai Lamongan, Dua Pelaku Belum di Proses Secara Hukum.

by Jurnalis2
16 Maret 2026
in Daerah
Kasus Penganiayaan di PT. DOK Pantai Lamongan, Dua Pelaku Belum di Proses Secara Hukum.

Kasus Penganiayaan di PT. DOK Pantai Lamongan, Dua Pelaku Belum di Proses Secara Hukum.

Lamongan, Pusatberitarakyat.com – Hampir 1 bulan, Polsek Paciran Lamban Menangani Laporan Kasus Dugaan Penganiayaan pekerja dengan korban Anuf Abdul Aziz (37 tahun) saat bekerja di kapal Selaras Emas, Korban merupakan warga Desa Karanggeneng kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, yang bekerja di PT. Berkah S K Surabaya yang di pekerjakan di PT. DOK Pantai Lamongan dengan nomer identitas pekerja 33816 sebagai cleaning sejak tahun 2025 (1 Tahun). Korban sendiri menyampaikan dikeroyok 2 pelaku yang juga rekan kerja korban.

Direktur LBH Bandeng Lele Nihrul bahi alhaidar mengatakan kalau korban merasakan sakit saat itu dengan mual sampai muntah-mumtah, merasa pusing, dan sakit di area kepala juga punggung serta sesak yang mengakibatkan nafsu makan menurun sampai saat ini. “Iya benar, korban datang ke kantor kami menceritakan semua kejadiannya dan merasa kesakitan saat itu, sudah dilakukan visum serta sudah dibawa penyidik hasil visumnya. Belum lagi secara psikis, korban trauma, yang mengkibatkan korban masih takut bekerja kembali saat dipekerjakan di PT. DOK Pantai Lamongan,” ujar Pengacara yang memiliki ciri khas dengan kopyah rajutnya.

Sebagiamana diceritakan korban bahwa kejadian tersebut berawal pada tanggal 17 Februari 2026, jam 08.30 korban bersama 10 rekan kerja bekerja di PT. DOK Pantai Lamongan, dimana pada saat itu korban berada di lantai balas kapal menarik lumpur, sedang Haikal berada di dalam balas kapal . Awalnya Haikal bercanda melempar lumpur ke korban sebanyak 3x (tiga kali), setelah itu korban pun bercanda dengan melempar besi disebelah Haikal, dan suaranya bergema karena benturan besi nya yang terjatuh dan Haikal pun tertawa. Namun berbeda dengan Muhammad Anang Ma’ruf dan Fery alFaizi (Rekan kerja korban) yang tiba tiba marah mendatangi korban dan melempar besi ke arahnya dan mengeroyok korban dengan memukul kepala korban dengan tangan kosong beberapa kali hingga akhirnya Agus sebagai supervisi (rekan kerja korban) datang dan memisahkan korban dan para pelaku.

“Kami akan berkoordinasi dengan penyidik secepatnya agar segera dilakukan penahanan terhadap 2 pelaku, karena korban sempat didatangi 4 orang, 2 diantaranya Pelaku pengeroyokan dan merasa terintimidasi setelah 10 hari melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paciran Lamongan. Tugas kami juga memberikan perlindungan hukum terhadap korban,” Tambah Haidar panggilan akrabnya yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua BPW Peradin Jatim.

Dalam proses hukum ini ada beberapa hal yang kan menjadi tindak lanjut upaya hukum selain adanya perbuatan Pidana juga terhadap perusahaan yang mengabaikan atau tidak ada pertanggungjawaban atas korban yang dianiaya saat bekerja di atas Kapal.

“Akan kami proses semuanya selain pidana, dimana ke 2 pelaku ini melanggar ketentuan Pasal pengeroyokan dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) diatur dalam Pasal 262, yang menggantikan Pasal 170 KUHP lama. Pasal ini mengancam setiap orang yang terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta, Selain itu terhadap PT. DOK Pantai Lamongan Perusahaan memiliki kewajiban untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan melindungi pekerjanya dari segala bentuk kekerasan, perundungan (bullying), dan diskriminasi, nah dalam kejadian ini Perusahaan telah melanggar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), terutama kewajiban perusahaan melindungi keselamatan pekerja dimana perusahaan tersebut lalai dan akan dikenakan sanksi Pelanggaran K3 yang fatal serta dapat berdampak pidana, terutama jika menyebabkan kecelakaan kerja serius, ini nanti yang akan kami sikapi selanjutnya dengan berkordinasi dengan Disnaker baik daerah ataupun Provinsi,” tutup Haidar yang saat ini juga menjabat Ketua DPC. Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Lamongan. (Red).

ShareTweetSend

Related Posts

Kepedulian TNI untuk Rakyat, Koramil 0812/06 Ngimbang Gotong Royong Bedah Rumah Warga Slaharwotan
Daerah

Kepedulian TNI untuk Rakyat, Koramil 0812/06 Ngimbang Gotong Royong Bedah Rumah Warga Slaharwotan

15 Mei 2026
Polres Lamongan Gerak Cepat Tangani Trailer Terguling di Jalur Kebalandono Babat
Daerah

Polres Lamongan Gerak Cepat Tangani Trailer Terguling di Jalur Kebalandono Babat

15 Mei 2026
Babinsa 0812/17 Paciran Bekali Santri Ponpes Karangsawo Dasar PBB dan Kedisiplinan
Daerah

Babinsa 0812/17 Paciran Bekali Santri Ponpes Karangsawo Dasar PBB dan Kedisiplinan

15 Mei 2026
PAC GP Ansor Sambeng Gelar PKD 2026, Siapkan Kader Mandiri dan Berkontribusi untuk NU dan Masyarakat
Berita

PAC GP Ansor Sambeng Gelar PKD 2026, Siapkan Kader Mandiri dan Berkontribusi untuk NU dan Masyarakat

14 Mei 2026
Bati Tuud Koramil 0812/26 Pucuk Hadiri Kegiatan Sosial dan Cek Kesehatan Warga Sumberjo
Daerah

Bati Tuud Koramil 0812/26 Pucuk Hadiri Kegiatan Sosial dan Cek Kesehatan Warga Sumberjo

14 Mei 2026
Siswa SMP Favorit di Surabaya Jadi Korban Bullying Verbal
Daerah

Siswa SMP Favorit di Surabaya Jadi Korban Bullying Verbal

14 Mei 2026
Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus Residivis Narkoba Beserta Barang Bukti
Daerah

Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus Residivis Narkoba Beserta Barang Bukti

13 Mei 2026
Cekcok Soal Akses Rumah Berujung Kekerasan, Pelaku Diamankan Polres Lamongan
Daerah

Cekcok Soal Akses Rumah Berujung Kekerasan, Pelaku Diamankan Polres Lamongan

13 Mei 2026
Babinsa Koramil Sukorame Bersinergi Kawal Penyerahan BLT DD kepada 12 KPM
Daerah

Babinsa Koramil Sukorame Bersinergi Kawal Penyerahan BLT DD kepada 12 KPM

13 Mei 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Siswa SMP Favorit di Surabaya Jadi Korban Bullying Verbal

    Siswa SMP Favorit di Surabaya Jadi Korban Bullying Verbal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RA Muslimat NU IV Al Hidayah Candisari Raih Juara Favorit IV di Festival Muslimat Kids and Teacher Achievement 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Anniversary 1 Tahun Onnea Ngambyar Bareng Gilga Sahid, Sabtu 3 Juni 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Dapur Hotel ke Program MBG, Chef Wahyu Dedikasikan Keahlian untuk Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kafe MCC Tepi Laut, Destinasi Nongkrong Baru di Lamongan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danramil 0812/08 Sambeng Hadiri Acara Pembukaan Giling Tebu 2025 PT. Kebun Tebu Mas (KTM)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Narayana FC Lamongan U-13 Raih Juara 3 Pra Piala Soeratin 2026 Usai Tundukkan Elkisi Mojokerto 3-0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat