Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Berita

BGN Stop Sementara Operasional 12 Dapur SPPG di Lamongan, IPAL Belum Penuhi Standar

by Jurnalis2
29 Mei 2026
in Berita, Daerah
BGN Stop Sementara Operasional 12 Dapur SPPG di Lamongan, IPAL Belum Penuhi Standar

BGN Stop Sementara Operasional 12 Dapur SPPG di Lamongan, IPAL Belum Penuhi Standar

Lamongan, Pusatberitarakyat.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 12 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lamongan. Keputusan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi yang menemukan bahwa sejumlah dapur belum memiliki atau belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Penghentian sementara dilakukan melalui surat resmi BGN tertanggal 25 Mei 2026. Selain penghentian operasional, penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang terdampak juga direkomendasikan untuk dihentikan sementara hingga perbaikan dilakukan.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari evaluasi terhadap total 372 unit SPPG di wilayah Jawa Timur.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2741/D.TWS/05/2026 yang diterbitkan pada 25 Mei 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara SPPG di Provinsi Jawa Timur, termasuk sejumlah dapur di Kabupaten Lamongan.

Dalam surat tersebut dijelaskan, BGN menegaskan bahwa langkah tersebut bertujuan menjaga kualitas produksi makanan, mutu gizi, keamanan pangan, serta memastikan seluruh dapur MBG memenuhi standar sanitasi dan higiene yang ditetapkan pemerintah. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah keberadaan IPAL dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Status penghentian operasional dapat dicabut setelah pengelola SPPG menyelesaikan perbaikan, melengkapi dokumen pendukung, dan lolos proses verifikasi dari Direktorat Pemantauan dan Pengawasan BGN.

Beberapa SPPG di Lamongan yang disebut terdampak antara lain berada di Kecamatan Kedungpring, Tikung, Kalitengah, Modo, Mantup, Lamongan, Babat, Sambeng, Sukorame, dan Maduran.

“Ditemukan bahwa IPAL di SPPG terlampir belum tersedia dan/atau belum memenuhi standar yang ditetapkan. Mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka dengan ini ditetapkan Pemberhentian Operasional Sementara terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terlampir terhitung sejak tanggal surat ini diterbitkan,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Adapun 12 SPPG di Kabupaten Lamongan yang dikenai sanksi penghentian operasional sementara, yakni:

– SPPG Kedungpring Sukamalo (Yayasan Peduli Pengembangan Umat).

– SPPG Kembangbahu Lopang 2 (Yayasan Bintang Sembikan Indonesia Raya).

– SPPG Tikung Bakalanpule (Yayasan Tunas Bakti Luhur).

– SPPG Kalitengah Pucangtelu (Yayasan Lembaga Islam Bumi Aswaja).

– SPPG Tikung Guminingrejo (Yayasan Niko Cahaya Abadi).

– SPPG Modo Yungyang 2 (Yayasan Intisari Berkah Abadi).

– SPPG Mantup Tunggunjagir (Yayasan Joyo Nur Sahilly).

– SPPG Tumenggungan 2 (Yayasan Pondok Pesantren Darussalam).

– SPPG Babat 2 (Yayasan Pendidikan dan Sosial Islam SMP-SMP Klepek).

– SPPG Sambeng Ardirejo (Yayasan Rumah Sahabat Grup Nusantara).

– SPPG Sukorame (Yayasan Al Ma’ruf Sukorame).

– SPPG Maduran Taji (Yayasan Pondok Pesantren Darussalam).

Secara nasional, BGN memang sedang memperketat pengawasan Program MBG. Dapur-dapur yang belum memenuhi standar IPAL maupun SLHS dapat dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan dipenuhi.

Selain penghentian operasional, sanksi tersebut juga berdampak pada penyaluran dana bantuan pemerintah kepada dapur-dapur yang bersangkutan.

“Menindaklanjuti sanksi tersebut, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan merekomendasikan pemberhentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG dimaksud dengan kategori Non Kejadian Menonjol (perbaikan major),” bunyi keterangan lain dalam surat itu.

BGN menegaskan, kebijakan suspend ini merupakan langkah korektif agar seluruh SPPG memenuhi standar yang telah ditetapkan. Seluruh dapur yang dihentikan sementara operasionalnya diwajibkan melakukan pembenahan sebelum kembali beroperasi, guna menjamin keamanan pangan dan kualitas layanan gizi bagi masyarakat. (Red)

ShareTweetSend

Related Posts

SNESMA Jawara! Siswa SMPN 1 Mantup Borong Puluhan Prestasi di Berbagai Ajang Kompetisi
Berita

SNESMA Jawara! Siswa SMPN 1 Mantup Borong Puluhan Prestasi di Berbagai Ajang Kompetisi

3 November 2026
Kepala SMPN 1 Mantup Buka Suara Terkait Dugaan Kekerasan Siswa, Kedepankan Mediasi Kekeluargaan
Berita

Kepala SMPN 1 Mantup Buka Suara Terkait Dugaan Kekerasan Siswa, Kedepankan Mediasi Kekeluargaan

2 November 2026
Pondok Pesantren Tanfirul Ghoyyi Gelar Santri Award 2026, Gus Irul Tekankan Prestasi dan Akhlak
Berita

Pondok Pesantren Tanfirul Ghoyyi Gelar Santri Award 2026, Gus Irul Tekankan Prestasi dan Akhlak

2 November 2026
Membanggakan! Haidar Gibran Fairuz A Borong Dua Penghargaan Genius Competition
Berita

Membanggakan! Haidar Gibran Fairuz A Borong Dua Penghargaan Genius Competition

2 November 2026
Peringati Hari Inovasi Nasional 2026, Ponpes Tanfirul Ghoyyi Hadirkan Layanan Kesehatan Alternatif Gratis
Berita

Peringati Hari Inovasi Nasional 2026, Ponpes Tanfirul Ghoyyi Hadirkan Layanan Kesehatan Alternatif Gratis

1 November 2026
Bupati Subandi Sambut Audiensi JMSI Sidoarjo Bersama Sejumlah Kepala Dinas
Berita

Bupati Subandi Sambut Audiensi JMSI Sidoarjo Bersama Sejumlah Kepala Dinas

1 November 2026
Unitomo Hadirkan KarirPedia Berbasis AI untuk Jembatani Lulusan dengan Dunia Kerja
Berita

Unitomo Hadirkan KarirPedia Berbasis AI untuk Jembatani Lulusan dengan Dunia Kerja

1 November 2026
Wujudkan Semangat Bela Negara, FKBN Lamongan Serukan Partisipasi Masyarakat
Bela Negara

Wujudkan Semangat Bela Negara, FKBN Lamongan Serukan Partisipasi Masyarakat

31 Oktober 2026
Oknum Guru Ngaji Berusia 60 Tahun di Lamongan Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Anak
Berita

Oknum Guru Ngaji Berusia 60 Tahun di Lamongan Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Anak

31 Oktober 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Kepala SMPN 1 Mantup Buka Suara Terkait Dugaan Kekerasan Siswa, Kedepankan Mediasi Kekeluargaan

    Kepala SMPN 1 Mantup Buka Suara Terkait Dugaan Kekerasan Siswa, Kedepankan Mediasi Kekeluargaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membanggakan! Haidar Gibran Fairuz A Borong Dua Penghargaan Genius Competition

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Awasi Pembangunan Sanpras oleh Zidam XII/Tpr Sekaligus Berbagi dengan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panen Padi SAE Lapas Lamongan, Perkuat Ketahanan Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Babinsa koramil 0812/16 sekaran dampingi kegiatan Pemeriksaan TBC kepada masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retret Bela Negara 2026 Lamongan, Perkuat Karakter Guru dan Kepala Sekolah.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kodim 0812 Lamongan Bekali Babinsa Ilmu Teritorial dalam Pelatihan Teknis dan Taktis Pemberdayaan Semester I TA 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat