Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Berita

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Negara Rugi Rp35,7 Miliar

by Jurnalis2
3 Juni 2026
in Berita, Daerah, Hukum
KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Negara Rugi Rp35,7 Miliar

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Negara Rugi Rp35,7 Miliar

Jakarta, Pusatberitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019. Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp35,7 miliar.

Pengumuman penahanan disampaikan KPK dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, (02/06/2026). Proyek pembangunan gedung yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamongan itu kini memasuki babak baru setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan dan menahan para tersangka.

Tiga tersangka yang ditahan yakni (SKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan Tahun 2017, (ABD) selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, serta (HDH) yang saat itu menjabat General Manager Divisi Regional 3. Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni (MYM) belum dilakukan penahanan dan akan segera ditahan pada kesempatan pertama karena belum memenuhi panggilan penyidik akibat kendala transportasi.

KPK menjelaskan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Berawal dari Rencana Pembangunan Tahun 2016.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, kasus ini bermula pada pertengahan tahun 2016 ketika Bupati Lamongan saat itu berkeinginan membangun Gedung Kantor Pemkab Lamongan dan memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti rencana tersebut.

Ket: KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Negara Rugi Rp35,7 Miliar. Selasa, (02/06/2026).

Selanjutnya, pada Mei hingga Juni 2017 dilakukan proses lelang pekerjaan pembangunan gedung dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp154,4 miliar. Dari proses tersebut, konsorsium Abipraya–Jaya Abadi KSO ditetapkan sebagai pemenang lelang. Pada 21 Juli 2017 dilakukan penandatanganan kontrak pekerjaan senilai Rp151,24 miliar.

Namun, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan. Di antaranya pembentukan kemitraan atau KSO yang diduga hanya bersifat formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi pelelangan. Selain itu, proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran, hingga serah terima hasil pekerjaan disebut tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

KPK juga mengungkap bahwa (ABD) diduga telah dipersiapkan menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran, bahkan sebelum proses lelang dimulai. Sementara itu, (SKM) diduga menerima sejumlah uang dari pihak pelaksana proyek.

Kualitas Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak.

Akibat berbagai penyimpangan tersebut, KPK menyebut volume dan kualitas hasil pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak. Temuan itu kemudian menjadi dasar perhitungan kerugian keuangan negara yang mencapai sekitar Rp35,7 miliar.

KPK menegaskan bahwa praktik korupsi di sektor konstruksi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat karena berdampak langsung terhadap kualitas infrastruktur publik. Karena itu, penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi pembangunan menjadi bagian dari upaya menjaga integritas pembangunan nasional.

Editor: Redaksi.
Sumber: Konferensi Pers KPK, 2 Juni 2026.

ShareTweetSend

Related Posts

SNESMA Jawara! Siswa SMPN 1 Mantup Borong Puluhan Prestasi di Berbagai Ajang Kompetisi
Berita

SNESMA Jawara! Siswa SMPN 1 Mantup Borong Puluhan Prestasi di Berbagai Ajang Kompetisi

3 November 2026
Kepala SMPN 1 Mantup Buka Suara Terkait Dugaan Kekerasan Siswa, Kedepankan Mediasi Kekeluargaan
Berita

Kepala SMPN 1 Mantup Buka Suara Terkait Dugaan Kekerasan Siswa, Kedepankan Mediasi Kekeluargaan

2 November 2026
Pondok Pesantren Tanfirul Ghoyyi Gelar Santri Award 2026, Gus Irul Tekankan Prestasi dan Akhlak
Berita

Pondok Pesantren Tanfirul Ghoyyi Gelar Santri Award 2026, Gus Irul Tekankan Prestasi dan Akhlak

2 November 2026
Membanggakan! Haidar Gibran Fairuz A Borong Dua Penghargaan Genius Competition
Berita

Membanggakan! Haidar Gibran Fairuz A Borong Dua Penghargaan Genius Competition

2 November 2026
Peringati Hari Inovasi Nasional 2026, Ponpes Tanfirul Ghoyyi Hadirkan Layanan Kesehatan Alternatif Gratis
Berita

Peringati Hari Inovasi Nasional 2026, Ponpes Tanfirul Ghoyyi Hadirkan Layanan Kesehatan Alternatif Gratis

1 November 2026
Bupati Subandi Sambut Audiensi JMSI Sidoarjo Bersama Sejumlah Kepala Dinas
Berita

Bupati Subandi Sambut Audiensi JMSI Sidoarjo Bersama Sejumlah Kepala Dinas

1 November 2026
Unitomo Hadirkan KarirPedia Berbasis AI untuk Jembatani Lulusan dengan Dunia Kerja
Berita

Unitomo Hadirkan KarirPedia Berbasis AI untuk Jembatani Lulusan dengan Dunia Kerja

1 November 2026
Wujudkan Semangat Bela Negara, FKBN Lamongan Serukan Partisipasi Masyarakat
Bela Negara

Wujudkan Semangat Bela Negara, FKBN Lamongan Serukan Partisipasi Masyarakat

31 Oktober 2026
Oknum Guru Ngaji Berusia 60 Tahun di Lamongan Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Anak
Berita

Oknum Guru Ngaji Berusia 60 Tahun di Lamongan Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Anak

31 Oktober 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Kepala SMPN 1 Mantup Buka Suara Terkait Dugaan Kekerasan Siswa, Kedepankan Mediasi Kekeluargaan

    Kepala SMPN 1 Mantup Buka Suara Terkait Dugaan Kekerasan Siswa, Kedepankan Mediasi Kekeluargaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membanggakan! Haidar Gibran Fairuz A Borong Dua Penghargaan Genius Competition

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Awasi Pembangunan Sanpras oleh Zidam XII/Tpr Sekaligus Berbagi dengan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panen Padi SAE Lapas Lamongan, Perkuat Ketahanan Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Babinsa koramil 0812/16 sekaran dampingi kegiatan Pemeriksaan TBC kepada masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retret Bela Negara 2026 Lamongan, Perkuat Karakter Guru dan Kepala Sekolah.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kodim 0812 Lamongan Bekali Babinsa Ilmu Teritorial dalam Pelatihan Teknis dan Taktis Pemberdayaan Semester I TA 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat