Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Berita

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Negara Rugi Rp35,7 Miliar

by Jurnalis2
3 Juni 2026
in Berita, Daerah, Hukum
KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Negara Rugi Rp35,7 Miliar

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Negara Rugi Rp35,7 Miliar

Jakarta, Pusatberitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019. Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp35,7 miliar.

Pengumuman penahanan disampaikan KPK dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, (02/06/2026). Proyek pembangunan gedung yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamongan itu kini memasuki babak baru setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan dan menahan para tersangka.

Tiga tersangka yang ditahan yakni (SKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan Tahun 2017, (ABD) selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, serta (HDH) yang saat itu menjabat General Manager Divisi Regional 3. Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni (MYM) belum dilakukan penahanan dan akan segera ditahan pada kesempatan pertama karena belum memenuhi panggilan penyidik akibat kendala transportasi.

KPK menjelaskan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Berawal dari Rencana Pembangunan Tahun 2016.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, kasus ini bermula pada pertengahan tahun 2016 ketika Bupati Lamongan saat itu berkeinginan membangun Gedung Kantor Pemkab Lamongan dan memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti rencana tersebut.

Ket: KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Negara Rugi Rp35,7 Miliar. Selasa, (02/06/2026).

Selanjutnya, pada Mei hingga Juni 2017 dilakukan proses lelang pekerjaan pembangunan gedung dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp154,4 miliar. Dari proses tersebut, konsorsium Abipraya–Jaya Abadi KSO ditetapkan sebagai pemenang lelang. Pada 21 Juli 2017 dilakukan penandatanganan kontrak pekerjaan senilai Rp151,24 miliar.

Namun, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan. Di antaranya pembentukan kemitraan atau KSO yang diduga hanya bersifat formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi pelelangan. Selain itu, proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran, hingga serah terima hasil pekerjaan disebut tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

KPK juga mengungkap bahwa (ABD) diduga telah dipersiapkan menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran, bahkan sebelum proses lelang dimulai. Sementara itu, (SKM) diduga menerima sejumlah uang dari pihak pelaksana proyek.

Kualitas Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak.

Akibat berbagai penyimpangan tersebut, KPK menyebut volume dan kualitas hasil pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak. Temuan itu kemudian menjadi dasar perhitungan kerugian keuangan negara yang mencapai sekitar Rp35,7 miliar.

KPK menegaskan bahwa praktik korupsi di sektor konstruksi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat karena berdampak langsung terhadap kualitas infrastruktur publik. Karena itu, penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi pembangunan menjadi bagian dari upaya menjaga integritas pembangunan nasional.

Editor: Redaksi.
Sumber: Konferensi Pers KPK, 2 Juni 2026.

ShareTweetSend

Related Posts

Menjelang Sertijab Danramil, Kodim 0812/Lamongan Laksanakan Verifikasi di Empat Koramil
Daerah

Menjelang Sertijab Danramil, Kodim 0812/Lamongan Laksanakan Verifikasi di Empat Koramil

3 Juni 2026
LKS Masih Dijual di SDN? Nihrul Bahi Al Haidar Desak Pengawasan Ketat.
Daerah

LKS Masih Dijual di SDN? Nihrul Bahi Al Haidar Desak Pengawasan Ketat.

3 Juni 2026
Mas Novian Ingatkan Pembangunan Jalan Desa di Lamongan Harus Sesuai Spesifikasi Teknis
Daerah

Mas Novian Ingatkan Pembangunan Jalan Desa di Lamongan Harus Sesuai Spesifikasi Teknis

2 Juni 2026
Berkedok Warung Kelontong, Ratusan Botol Miras Diamankan Polisi
Daerah

Berkedok Warung Kelontong, Ratusan Botol Miras Diamankan Polisi

2 Juni 2026
Dewan Pers Konfirmasi Hadiri Pelantikan dan FGD JMSI Jatim
Berita

Dewan Pers Konfirmasi Hadiri Pelantikan dan FGD JMSI Jatim

2 Juni 2026
TNI Bersama Muspika dan PNM Wujudkan Sambeng Lebih Hijau Lewat Penanaman 500 Pohon
Daerah

TNI Bersama Muspika dan PNM Wujudkan Sambeng Lebih Hijau Lewat Penanaman 500 Pohon

2 Juni 2026
Semangat Persatuan Menggema, Kodim 0812/Lamongan Peringati Hari Lahir Pancasila 2026 Bersama Forkopimda
Daerah

Semangat Persatuan Menggema, Kodim 0812/Lamongan Peringati Hari Lahir Pancasila 2026 Bersama Forkopimda

2 Juni 2026
Ada Apa dengan Pendidikan di Babat? SD Negeri Se-Kecamatan Tidak Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026
Daerah

Ada Apa dengan Pendidikan di Babat? SD Negeri Se-Kecamatan Tidak Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

2 Juni 2026
Dukung Program MBG, Lapas Lamongan Pasok Selada Hidroponik ke SPPG Keduyung
Daerah

Dukung Program MBG, Lapas Lamongan Pasok Selada Hidroponik ke SPPG Keduyung

1 Juni 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • LKS Masih Dijual di SDN? Nihrul Bahi Al Haidar Desak Pengawasan Ketat.

    LKS Masih Dijual di SDN? Nihrul Bahi Al Haidar Desak Pengawasan Ketat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mas Novian Ingatkan Pembangunan Jalan Desa di Lamongan Harus Sesuai Spesifikasi Teknis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkedok Warung Kelontong, Ratusan Botol Miras Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dominan Sepanjang Turnamen, Narayana FC U-13 Akhiri Pra Soeratin 2026 sebagai Runner-up

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koramil 0812/20 Karangbinangun Bersama Warga Bedah RTLH di Tiga Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Babinsa Koramil Sukorame Bersinergi Kawal Penyerahan BLT DD kepada 12 KPM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNI Bersama Muspika dan PNM Wujudkan Sambeng Lebih Hijau Lewat Penanaman 500 Pohon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat