KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Negara Rugi Rp35,7 Miliar
Jakarta, Pusatberitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019. Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp35,7 miliar.
Pengumuman penahanan disampaikan KPK dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, (02/06/2026). Proyek pembangunan gedung yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamongan itu kini memasuki babak baru setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan dan menahan para tersangka.
Tiga tersangka yang ditahan yakni (SKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan Tahun 2017, (ABD) selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, serta (HDH) yang saat itu menjabat General Manager Divisi Regional 3. Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni (MYM) belum dilakukan penahanan dan akan segera ditahan pada kesempatan pertama karena belum memenuhi panggilan penyidik akibat kendala transportasi.
KPK menjelaskan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Berawal dari Rencana Pembangunan Tahun 2016.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, kasus ini bermula pada pertengahan tahun 2016 ketika Bupati Lamongan saat itu berkeinginan membangun Gedung Kantor Pemkab Lamongan dan memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti rencana tersebut.

Selanjutnya, pada Mei hingga Juni 2017 dilakukan proses lelang pekerjaan pembangunan gedung dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp154,4 miliar. Dari proses tersebut, konsorsium Abipraya–Jaya Abadi KSO ditetapkan sebagai pemenang lelang. Pada 21 Juli 2017 dilakukan penandatanganan kontrak pekerjaan senilai Rp151,24 miliar.
Namun, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan. Di antaranya pembentukan kemitraan atau KSO yang diduga hanya bersifat formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi pelelangan. Selain itu, proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran, hingga serah terima hasil pekerjaan disebut tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
KPK juga mengungkap bahwa (ABD) diduga telah dipersiapkan menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran, bahkan sebelum proses lelang dimulai. Sementara itu, (SKM) diduga menerima sejumlah uang dari pihak pelaksana proyek.
Kualitas Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak.
Akibat berbagai penyimpangan tersebut, KPK menyebut volume dan kualitas hasil pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak. Temuan itu kemudian menjadi dasar perhitungan kerugian keuangan negara yang mencapai sekitar Rp35,7 miliar.
KPK menegaskan bahwa praktik korupsi di sektor konstruksi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat karena berdampak langsung terhadap kualitas infrastruktur publik. Karena itu, penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi pembangunan menjadi bagian dari upaya menjaga integritas pembangunan nasional.
Editor: Redaksi.
Sumber: Konferensi Pers KPK, 2 Juni 2026.


























