Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Berita

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Negara Rugi Rp35,7 Miliar

by Jurnalis2
3 Juni 2026
in Berita, Daerah, Hukum
KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Negara Rugi Rp35,7 Miliar

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Negara Rugi Rp35,7 Miliar

Jakarta, Pusatberitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019. Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp35,7 miliar.

Pengumuman penahanan disampaikan KPK dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, (02/06/2026). Proyek pembangunan gedung yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamongan itu kini memasuki babak baru setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan dan menahan para tersangka.

Tiga tersangka yang ditahan yakni (SKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan Tahun 2017, (ABD) selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, serta (HDH) yang saat itu menjabat General Manager Divisi Regional 3. Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni (MYM) belum dilakukan penahanan dan akan segera ditahan pada kesempatan pertama karena belum memenuhi panggilan penyidik akibat kendala transportasi.

KPK menjelaskan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Berawal dari Rencana Pembangunan Tahun 2016.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, kasus ini bermula pada pertengahan tahun 2016 ketika Bupati Lamongan saat itu berkeinginan membangun Gedung Kantor Pemkab Lamongan dan memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti rencana tersebut.

Ket: KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Negara Rugi Rp35,7 Miliar. Selasa, (02/06/2026).

Selanjutnya, pada Mei hingga Juni 2017 dilakukan proses lelang pekerjaan pembangunan gedung dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp154,4 miliar. Dari proses tersebut, konsorsium Abipraya–Jaya Abadi KSO ditetapkan sebagai pemenang lelang. Pada 21 Juli 2017 dilakukan penandatanganan kontrak pekerjaan senilai Rp151,24 miliar.

Namun, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan. Di antaranya pembentukan kemitraan atau KSO yang diduga hanya bersifat formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi pelelangan. Selain itu, proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran, hingga serah terima hasil pekerjaan disebut tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

KPK juga mengungkap bahwa (ABD) diduga telah dipersiapkan menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran, bahkan sebelum proses lelang dimulai. Sementara itu, (SKM) diduga menerima sejumlah uang dari pihak pelaksana proyek.

Kualitas Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak.

Akibat berbagai penyimpangan tersebut, KPK menyebut volume dan kualitas hasil pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak. Temuan itu kemudian menjadi dasar perhitungan kerugian keuangan negara yang mencapai sekitar Rp35,7 miliar.

KPK menegaskan bahwa praktik korupsi di sektor konstruksi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat karena berdampak langsung terhadap kualitas infrastruktur publik. Karena itu, penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi pembangunan menjadi bagian dari upaya menjaga integritas pembangunan nasional.

Editor: Redaksi.
Sumber: Konferensi Pers KPK, 2 Juni 2026.

ShareTweetSend

Related Posts

Prajurit Kodim 0812/Lamongan Mantapkan Pencak Silat Jelang Ujian Sabuk
Daerah

Prajurit Kodim 0812/Lamongan Mantapkan Pencak Silat Jelang Ujian Sabuk

23 Juli 2026
Kapolres dan Kajari Lamongan Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Daerah

Kapolres dan Kajari Lamongan Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

23 Juli 2026
Perkuat Kemanunggalan, Danramil Kota Pimpin Pembangunan Jembatan Aramco
Daerah

Perkuat Kemanunggalan, Danramil Kota Pimpin Pembangunan Jembatan Aramco

22 Juli 2026
Kapolres Lamongan Pastikan Sinergi TNI–Polri Dukung TMMD
Daerah

Kapolres Lamongan Pastikan Sinergi TNI–Polri Dukung TMMD

22 Juli 2026
PNM Dorong Nilai Ekonomi Sampah Lewat Program Eco Life
Daerah

PNM Dorong Nilai Ekonomi Sampah Lewat Program Eco Life

21 Juli 2026
Babinsa Koramil Sugio Hadiri Pembukaan Pengabdian UTM di Kalitengah
Daerah

Babinsa Koramil Sugio Hadiri Pembukaan Pengabdian UTM di Kalitengah

21 Juli 2026
Deklarasi dan Pelantikan PMII Universitas Sunan Gresik, Awali Penguatan Kaderisasi Organisasi
Berita

Deklarasi dan Pelantikan PMII Universitas Sunan Gresik, Awali Penguatan Kaderisasi Organisasi

21 Juli 2026
Bakesbangpol Lamongan Gandeng FKBN Berikan Materi Wawasan Kebangsaan di TMMD 2026 Desa Tlemang Ngimbang.
Bela Negara

Bakesbangpol Lamongan Gandeng FKBN Berikan Materi Wawasan Kebangsaan di TMMD 2026 Desa Tlemang Ngimbang.

21 Juli 2026
Unik dan Inspiratif, SDN Sumberagung Biasakan Lagu Indonesia Raya Saat Waktu Istirahat
Daerah

Unik dan Inspiratif, SDN Sumberagung Biasakan Lagu Indonesia Raya Saat Waktu Istirahat

21 Juli 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Kapolres dan Kajari Lamongan Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

    Kapolres dan Kajari Lamongan Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prajurit Kodim 0812/Lamongan Mantapkan Pencak Silat Jelang Ujian Sabuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Babinsa Kodim 0812 Lamongan dan Prajurit Yonif TP 887/KJM Bersinergi Kerja Bakti di Marshalling Area Ngimbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dandim 0812/Lamongan Bersama Forkopimda Sambut Kunjungan Wamentan dan Menteri PPN pada Gerakan Tanam Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Kebersihan Lingkungan Lapas Lamongan Sediakan Asbak, Berikut Penuturan Plt. Kalapas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Jembatan Dimulai, Kodim 0812/Lamongan Gelar Tasyakuran Bersama Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karya Bakti TNI bersama Masyarakat Bersihkan Enceng Gondok Sepanjang Sungai Wangen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat