Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Kabid Pembinaan SD Lamongan: Pembelian Buku Pendamping Tidak Boleh Dipaksakan

by Jurnalis2
18 Juni 2026
in Daerah, Pendidikan
Kabid Pembinaan SD Lamongan: Pembelian Buku Pendamping Tidak Boleh Dipaksakan

Kabid Pembinaan SD Lamongan: Pembelian Buku Pendamping Tidak Boleh Dipaksakan

Lamongan, Pusatberitarakyat.com – Buku pendamping merupakan salah satu sumber belajar tambahan yang dapat digunakan untuk membantu peserta didik memahami materi pelajaran secara lebih mendalam. Namun demikian, keberadaan buku pendamping tidak menggantikan fungsi buku utama yang telah disediakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem pendidikan nasional.

Dalam pelaksanaannya, buku pendamping hanya berfungsi sebagai sarana penunjang pembelajaran untuk memperkuat pemahaman siswa terhadap materi yang diajarkan di sekolah. Oleh karena itu, penggunaannya harus tetap mengacu pada prinsip keterjangkauan, keadilan, dan tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan menerangkan, Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengadaan buku pendamping termasuk dalam komponen biaya personal peserta didik. Artinya, apabila diperlukan, pemenuhannya dapat dilakukan oleh orang tua atau wali peserta didik sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Yang perlu menjadi perhatian, penyediaan maupun pembelian buku pendamping bersifat sukarela dan tidak boleh dipaksakan kepada peserta didik. Sekolah tidak diperkenankan menjadikan kepemilikan buku pendamping sebagai syarat untuk memperoleh layanan pendidikan, mengikuti kegiatan belajar mengajar, mengikuti ujian, maupun kegiatan akademik lainnya.

Keterangan: Kabid Pembinaan SD Lamongan: Pembelian Buku Pendamping Tidak Boleh Dipaksakan.

Selain itu, biaya pengadaan buku pendamping tidak dibebankan melalui anggaran pemerintah, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maupun Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Buku pendamping merupakan salah satu sumber belajar tambahan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang proses pembelajaran dan menguatkan pemahaman peserta didik terhadap materi yang dipelajari, serta tidak menggantikan buku utama yang telah disediakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengadaan buku pendamping termasuk dalam komponen biaya personal peserta didik yang dapat dipenuhi oleh orang tua/wali peserta didik sesuai dengan kemampuan masing-masing. Penyediaan buku pendamping bersifat sukarela, tidak menjadi persyaratan bagi peserta didik dalam memperoleh layanan pendidikan maupun mengikuti kegiatan pembelajaran, serta tidak dibebankan melalui dana APBN, APBD, maupun BOS,” terang Waji Arendra, S.Pd., M.Pd.

Keterangan: Kabid Pembinaan SD Lamongan: Pembelian Buku Pendamping Tidak Boleh Dipaksakan.

Prinsip tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh peserta didik tetap memperoleh hak pendidikan yang sama tanpa adanya diskriminasi akibat kemampuan ekonomi keluarga. Dengan demikian, siswa yang tidak memiliki atau tidak membeli buku pendamping tetap harus mendapatkan pelayanan pendidikan dan hak belajar yang setara dengan peserta didik lainnya.

M. Ferry Fadli Kepala Bakorda Lamongan, Sebagai pemerhati dunia pendidikan mengingatkan agar sekolah senantiasa mengedepankan transparansi serta komunikasi yang baik kepada orang tua terkait penggunaan buku pendamping. Sekolah juga diharapkan tidak melakukan praktik yang berpotensi menimbulkan kesan kewajiban atau pungutan terselubung dalam pengadaan buku pendamping.

Dengan pemahaman yang tepat, buku pendamping dapat menjadi sarana pendukung yang bermanfaat bagi proses pembelajaran tanpa mengurangi prinsip akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh peserta didik di Kabupaten Lamongan. (Red)

ShareTweetSend

Related Posts

Danramil Sugio Bersama Tim Gabungan Tinjau Sumur Tua yang Diduga Mengandung Migas
Daerah

Danramil Sugio Bersama Tim Gabungan Tinjau Sumur Tua yang Diduga Mengandung Migas

18 Juni 2026
Perkuat Sinergi dengan Petani, Batuud Koramil 0812/06 Hadiri Tanam Perdana Tembakau Manilo di Mendogo
Daerah

Perkuat Sinergi dengan Petani, Batuud Koramil 0812/06 Hadiri Tanam Perdana Tembakau Manilo di Mendogo

17 Juni 2026
Jaga Warisan Leluhur, Kader Bela Negara Turut Lampah Budaya Mubeng Benteng 2026
Bela Negara

Jaga Warisan Leluhur, Kader Bela Negara Turut Lampah Budaya Mubeng Benteng 2026

17 Juni 2026
Praktik LKS Berbayar di Sekolah Dasar Lamongan Jadi Sorotan, FKBN Minta Investigasi Menyeluruh
Daerah

Praktik LKS Berbayar di Sekolah Dasar Lamongan Jadi Sorotan, FKBN Minta Investigasi Menyeluruh

17 Juni 2026
Tumbuhkan Cinta Tanah Air, Babinsa Koramil 0812/03 Turi Bekali Siswa SDN Turi dengan Wawasan Kebangsaan
Daerah

Tumbuhkan Cinta Tanah Air, Babinsa Koramil 0812/03 Turi Bekali Siswa SDN Turi dengan Wawasan Kebangsaan

17 Juni 2026
Polres Lamongan Bertindak Tegas terhadap Rombongan Liar Pesilat yang Akan Ikuti Pengesahan di Surabaya dan Gresik
Daerah

Polres Lamongan Bertindak Tegas terhadap Rombongan Liar Pesilat yang Akan Ikuti Pengesahan di Surabaya dan Gresik

17 Juni 2026
Atasi Krisis Air Bersih, Tim Mabes TNI dan Babinsa Sarirejo Lakukan Survei Titik Air Manunggal di Dusun Besuki
Daerah

Atasi Krisis Air Bersih, Tim Mabes TNI dan Babinsa Sarirejo Lakukan Survei Titik Air Manunggal di Dusun Besuki

16 Juni 2026
Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Babinsa Glagah Gotong Royong Bedah Rumah Warga
Daerah

Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Babinsa Glagah Gotong Royong Bedah Rumah Warga

16 Juni 2026
Perkuat Sinergi Pendidikan, Universitas Bilfath dan PC IPNU-IPPNU Babat Jalin Kerja Sama Strategis
Organisasi

Perkuat Sinergi Pendidikan, Universitas Bilfath dan PC IPNU-IPPNU Babat Jalin Kerja Sama Strategis

15 Juni 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Polres Lamongan Bertindak Tegas terhadap Rombongan Liar Pesilat yang Akan Ikuti Pengesahan di Surabaya dan Gresik

    Polres Lamongan Bertindak Tegas terhadap Rombongan Liar Pesilat yang Akan Ikuti Pengesahan di Surabaya dan Gresik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danramil Sugio Bersama Tim Gabungan Tinjau Sumur Tua yang Diduga Mengandung Migas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut 1 Suro, Ki Romo Sostro Serukan Introspeksi Diri dan Penguatan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tumbuhkan Cinta Tanah Air, Babinsa Koramil 0812/03 Turi Bekali Siswa SDN Turi dengan Wawasan Kebangsaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktik LKS Berbayar di Sekolah Dasar Lamongan Jadi Sorotan, FKBN Minta Investigasi Menyeluruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Sinergi dengan Petani, Batuud Koramil 0812/06 Hadiri Tanam Perdana Tembakau Manilo di Mendogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Warisan Leluhur, Kader Bela Negara Turut Lampah Budaya Mubeng Benteng 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat