Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Kabid Pembinaan SD Lamongan: Pembelian Buku Pendamping Tidak Boleh Dipaksakan

by Jurnalis2
18 Juni 2026
in Daerah, Pendidikan
Kabid Pembinaan SD Lamongan: Pembelian Buku Pendamping Tidak Boleh Dipaksakan

Kabid Pembinaan SD Lamongan: Pembelian Buku Pendamping Tidak Boleh Dipaksakan

Lamongan, Pusatberitarakyat.com – Buku pendamping merupakan salah satu sumber belajar tambahan yang dapat digunakan untuk membantu peserta didik memahami materi pelajaran secara lebih mendalam. Namun demikian, keberadaan buku pendamping tidak menggantikan fungsi buku utama yang telah disediakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem pendidikan nasional.

Dalam pelaksanaannya, buku pendamping hanya berfungsi sebagai sarana penunjang pembelajaran untuk memperkuat pemahaman siswa terhadap materi yang diajarkan di sekolah. Oleh karena itu, penggunaannya harus tetap mengacu pada prinsip keterjangkauan, keadilan, dan tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan menerangkan, Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengadaan buku pendamping termasuk dalam komponen biaya personal peserta didik. Artinya, apabila diperlukan, pemenuhannya dapat dilakukan oleh orang tua atau wali peserta didik sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Yang perlu menjadi perhatian, penyediaan maupun pembelian buku pendamping bersifat sukarela dan tidak boleh dipaksakan kepada peserta didik. Sekolah tidak diperkenankan menjadikan kepemilikan buku pendamping sebagai syarat untuk memperoleh layanan pendidikan, mengikuti kegiatan belajar mengajar, mengikuti ujian, maupun kegiatan akademik lainnya.

Keterangan: Kabid Pembinaan SD Lamongan: Pembelian Buku Pendamping Tidak Boleh Dipaksakan.

Selain itu, biaya pengadaan buku pendamping tidak dibebankan melalui anggaran pemerintah, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maupun Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Buku pendamping merupakan salah satu sumber belajar tambahan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang proses pembelajaran dan menguatkan pemahaman peserta didik terhadap materi yang dipelajari, serta tidak menggantikan buku utama yang telah disediakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengadaan buku pendamping termasuk dalam komponen biaya personal peserta didik yang dapat dipenuhi oleh orang tua/wali peserta didik sesuai dengan kemampuan masing-masing. Penyediaan buku pendamping bersifat sukarela, tidak menjadi persyaratan bagi peserta didik dalam memperoleh layanan pendidikan maupun mengikuti kegiatan pembelajaran, serta tidak dibebankan melalui dana APBN, APBD, maupun BOS,” terang Waji Arendra, S.Pd., M.Pd.

Keterangan: Kabid Pembinaan SD Lamongan: Pembelian Buku Pendamping Tidak Boleh Dipaksakan.

Prinsip tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh peserta didik tetap memperoleh hak pendidikan yang sama tanpa adanya diskriminasi akibat kemampuan ekonomi keluarga. Dengan demikian, siswa yang tidak memiliki atau tidak membeli buku pendamping tetap harus mendapatkan pelayanan pendidikan dan hak belajar yang setara dengan peserta didik lainnya.

M. Ferry Fadli Kepala Bakorda Lamongan, Sebagai pemerhati dunia pendidikan mengingatkan agar sekolah senantiasa mengedepankan transparansi serta komunikasi yang baik kepada orang tua terkait penggunaan buku pendamping. Sekolah juga diharapkan tidak melakukan praktik yang berpotensi menimbulkan kesan kewajiban atau pungutan terselubung dalam pengadaan buku pendamping.

Dengan pemahaman yang tepat, buku pendamping dapat menjadi sarana pendukung yang bermanfaat bagi proses pembelajaran tanpa mengurangi prinsip akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh peserta didik di Kabupaten Lamongan. (Red)

ShareTweetSend

Related Posts

Freddy: DPRD Lamongan Terbuka untuk Aspirasi Masyarakat, Tudingan Ingkar Janji Dinilai Tak Berdasar
Daerah

Freddy: DPRD Lamongan Terbuka untuk Aspirasi Masyarakat, Tudingan Ingkar Janji Dinilai Tak Berdasar

5 Agustus 2026
Koramil Karanggeneng Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Panen Raya
Daerah

Koramil Karanggeneng Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Panen Raya

5 Agustus 2026
Polres Lamongan Evakuasi Jenazah Pria yang Tewas di Teras Kos
Daerah

Polres Lamongan Evakuasi Jenazah Pria yang Tewas di Teras Kos

4 Agustus 2026
Narayana FC U13 Gagal Juara Usai Tumbang Adu Penalti, Citra Youth Star U13 Raih Trofi Piala Soeratin 2026
Daerah

Narayana FC U13 Gagal Juara Usai Tumbang Adu Penalti, Citra Youth Star U13 Raih Trofi Piala Soeratin 2026

4 Agustus 2026
Kodim 0812/Lamongan Sukseskan Taruna Bhakti Akademi TNI di SRMA 25 Brondong
Daerah

Kodim 0812/Lamongan Sukseskan Taruna Bhakti Akademi TNI di SRMA 25 Brondong

4 Agustus 2026
Kapolres Lamongan Tinjau Langsung Pelayanan Pagi di Lapangan
Daerah

Kapolres Lamongan Tinjau Langsung Pelayanan Pagi di Lapangan

3 Agustus 2026
Iuran HUT 81 RI Dinilai Sepihak, Surat Edaran PHBN Kecamatan Ngimbang Jadi Sorotan
Daerah

Iuran HUT 81 RI Dinilai Sepihak, Surat Edaran PHBN Kecamatan Ngimbang Jadi Sorotan

3 Agustus 2026
Kodim 0812/Lamongan Sambut Kehadiran 10 Taruna Akmil
Daerah

Kodim 0812/Lamongan Sambut Kehadiran 10 Taruna Akmil

3 Agustus 2026
Kapal Nelayan Kehabisan BBM, Satpolairud Polres Lamongan Bergerak Cepat
Daerah

Kapal Nelayan Kehabisan BBM, Satpolairud Polres Lamongan Bergerak Cepat

2 Agustus 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Narayana FC U13 Gagal Juara Usai Tumbang Adu Penalti, Citra Youth Star U13 Raih Trofi Piala Soeratin 2026

    Narayana FC U13 Gagal Juara Usai Tumbang Adu Penalti, Citra Youth Star U13 Raih Trofi Piala Soeratin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPW PERADIN Jatim Bangun Kolaborasi Daerah, Lamongan Jadi Lokasi Kunjungan Kerja Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koramil Karanggeneng Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Panen Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Freddy: DPRD Lamongan Terbuka untuk Aspirasi Masyarakat, Tudingan Ingkar Janji Dinilai Tak Berdasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Lamongan Evakuasi Jenazah Pria yang Tewas di Teras Kos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Sukses Amankan Listrik Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat