Pohon Jalan Bukan untuk Dipangkas Sembarangan, DLH Lamongan Ingatkan Warga
Lamongan, Pusatberitarakyat.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan masyarakat tidak diperbolehkan melakukan pemangkasan maupun penebangan secara sembarangan terhadap pohon yang berada di jalan atau menjadi aset dan tanggung jawab pemerintah. Masyarakat yang ingin memangkas atau menebang pohon terlebih dahulu harus berkoordinasi dan mengajukan izin kepada DLH. Kamis, (30/07/2026).
Sahlul Muarikh, Kabid Pengedalian pencemaran lingkungan dan Ruang Terbuka Hijau dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan menjelaskan, pada prinsipnya pemangkasan pohon dapat dilakukan apabila memang diperlukan. Namun, untuk pohon yang berada di ruang milik jalan atau menjadi tanggung jawab DLH, tindakan tersebut tidak boleh dilakukan tanpa pemberitahuan maupun izin.
“Pada dasarnya pemangkasan pohon boleh dilakukan. Tetapi untuk pohon yang menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup, masyarakat tidak boleh asal memangkas sendiri. Sebaiknya mengajukan izin terlebih dahulu. Jika membutuhkan bantuan, petugas DLH siap membantu melakukan pemangkasan,” jelasnya.
Menurutnya, pemangkasan harus dilakukan dengan cara yang benar agar tidak menyebabkan pohon mati. Sementara itu, apabila pohon harus ditebang hingga habis, pemohon wajib mengajukan izin kepada Dinas Lingkungan Hidup disertai alasan yang jelas mengenai tujuan penebangan.
“Setiap permohonan penebangan harus disertai alasan yang jelas. Apabila pohon ditebang, wajib ada penggantian pohon sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati,” ujarnya.
Sahlul Muarikh juga menjelaskan jumlah pohon pengganti disesuaikan dengan diameter dan jenis pohon yang ditebang. Semakin besar atau semakin tinggi nilai pohonnya, maka jumlah penggantinya juga akan menyesuaikan.
“Intinya, setiap penebangan harus diikuti dengan regenerasi pohon. Penanamannya tidak harus di lokasi yang sama, tetapi dapat dilakukan di sekitar lokasi atau di tempat lain yang membutuhkan penghijauan,” tambahnya.
Hingga saat ini, Peraturan Bupati belum mengatur sanksi khusus bagi masyarakat yang menebang pohon tanpa izin. Oleh karena itu, DLH lebih mengedepankan pendekatan persuasif dengan meminta masyarakat menanam pohon pengganti.
“Kalau ada pohon yang sudah terlanjur ditebang tanpa sepengetahuan kami, biasanya kami melakukan pendekatan kepada pemiliknya, menanyakan alasannya, kemudian meminta agar tetap melakukan penanaman pohon pengganti. Yang penting, setiap pohon yang ditebang harus ada penggantinya,” katanya.
DLH juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan pemangkasan maupun penebangan pohon yang telah memperoleh izin. Selain dilakukan oleh pemohon, pekerjaan tersebut juga dapat dibantu oleh petugas DLH sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
Selain memberikan pelayanan perizinan, DLH terus menggalakkan program penghijauan bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti mahasiswa KKN, organisasi kemasyarakatan, komunitas kepemudaan, perusahaan, hingga instansi pemerintah. Bibit pohon yang diterima dari berbagai lembaga kemudian disalurkan untuk penghijauan di lahan kritis, kawasan rawan longsor, sekitar telaga yang rawan erosi, serta lokasi lain yang membutuhkan penanaman pohon.
Melalui kebijakan tersebut, DLH mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pemangkasan maupun penebangan pohon di jalan atau pohon yang menjadi tanggung jawab pemerintah tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan, kelestarian lingkungan, serta memastikan setiap pohon yang ditebang tetap diganti dengan pohon baru. (Red)


























