Kasus Dugaan Inses Gegerkan Lamongan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Korban
Lamongan, Pusatberitarakyat.com – Bejat! Kasus kekerasan seksual anak di bawah umur yang melibatkan keluarga kandung mengguncang Kabupaten Lamongan.
Seorang perempuan berusia 16 tahun, sebut saja Mawar, menjadi korban persetubuhan yang diduga dilakukan oleh ayah kandung dan kakak laki-lakinya sendiri di Kecamatan Karanggeneng.
Peristiwa tersebut diduga berlangsung selama bertahun – tahun yakni sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 4.
Dugaan persetubuhan sedarah atau inses itu kemudian terungkap setelah adanya kecurigaan dari warga sekitar.
Informasi yang dihimpun, aksi dugaan kekerasan seksual tersebut bermula setelah ibu korban meninggalkan rumah.
Sejak saat itu, korban tinggal bersama ayah kandung dan kakak laki-lakinya.
Dugaan tindakan bejat tersebut disebut dilakukan di dalam kamar rumah.
Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.
Keponakan korban yang mengetahui kabar tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Lamongan.
Polisi kini tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Lamongan, Iptu M. Yusuf Efendi, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan sudah kita terima. Kemudian akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iptu M. Yusuf Efendi, Rabu (19/8/2026) di kutip dari koran memo.

Yusuf mengatakan, polisi telah memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami laporan tersebut.
Korban dan saksi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan.
“Korban dan saksi sudah kami mintai keterangan di Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan,” jelasnya.

Selain pemeriksaan terhadap korban dan saksi, kepolisian juga telah memfasilitasi pemeriksaan medis guna melengkapi proses penyelidikan dan kebutuhan pembuktian hukum.
Selain pemeriksaan terhadap korban dan saksi, kepolisian juga telah memfasilitasi pemeriksaan medis guna melengkapi proses penyelidikan dan kebutuhan pembuktian hukum.
“Sudah kami mintakan Visum et Repertum (VER) di RSUD dr. Soegiri Lamongan. Saat ini kami masih menunggu hasil visum dari tim medis rumah sakit. Untuk sementara, kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya. (***)


























