Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Berita

Penjaringan BPD Desa Karang Disorot, Pendaftar Masih Rangkap Jabatan Ketua LPM

by Jurnalis2
23 Agustus 2026
in Berita, Daerah, Peristiwa
Penjaringan BPD Desa Karang Disorot, Pendaftar Masih Rangkap Jabatan Ketua LPM

Penjaringan BPD Desa Karang Disorot, Pendaftar Masih Rangkap Jabatan Ketua LPM

Lamongan, Pusatberitarakyat.com – Proses penjaringan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karang, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, disorot. Panitia pemilihan diduga lalai menerima berkas pendaftar yang belum memenuhi syarat administrasi.

Salah satu pendaftar atas nama Suyanto diketahui masih menjabat sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Karang. Padahal, regulasi melarang adanya rangkap jabatan.

Saat dikonfirmasi, Suyanto membenarkan dirinya mendaftar sebagai calon anggota BPD. Ia mengaku didorong oleh warga untuk maju. Sabtu, 22 Agustus 2026.

“Betul saya mencalonkan diri sebagai BPD, karena saya ditelepon Arif dan Asmaiyah untuk membantu memperkuat suara BPD Karang. Saya belum mengundurkan diri karena nanti bila saya dipilih baru mengundurkan diri sebagai Ketua LPM,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu panitia pemilihan yang enggan disebut namanya membenarkan adanya 6 pendaftar.

“Ada 6 pendaftar untuk anggota BPD. Untuk saudara Suyanto berkas lengkap tapi belum ada surat pengunduran diri dari Ketua LPM,” katanya.

Aturan Melarang Rangkap Jabatan,

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala desa, perangkat desa, dan jabatan lain yang ditentukan, termasuk sebagai pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa. LPM merupakan salah satu unsur LKD.

Larangan ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan. BPD berfungsi sebagai pengawas kinerja kepala desa dan penampung aspirasi, sementara LPM adalah mitra kerja pemerintah desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Prosedur yang benar, calon yang masih menjabat di LPM wajib membuat surat pengunduran diri tertulis kepada Kepala Desa dan mendapatkan penetapan pemberhentian terlebih dahulu sebelum mendaftar sebagai calon BPD.

Publik Desak Panitia Bersikap Tegas. Temuan ini memicu pertanyaan terkait kecermatan panitia dalam melakukan verifikasi administrasi. Warga Desa Karang berharap panitia segera menindaklanjuti dan memastikan seluruh calon memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketika di konfirmasi awak media Via WA Khoirul Ketua Panitia Pemilihan BPD mengatakan, ”inggih sekedap pak,Kulo tasek Ten Haul dusun,” katanya.

Sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan ruang hak jawab kepada Panitia Pemilihan BPD Desa Karang, Kepala Desa Karang, dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi. (Red)

ShareTweetSend

Related Posts

Jangan Hanya Viral di Medsos, Ini Cara Resmi Adukan Persoalan MBG
Berita

Jangan Hanya Viral di Medsos, Ini Cara Resmi Adukan Persoalan MBG

23 Agustus 2026
KOGAPHAN FKBN Perkuat Semangat Bela Negara Lewat Baksos
Bela Negara

KOGAPHAN FKBN Perkuat Semangat Bela Negara Lewat Baksos

22 Agustus 2026
Karnaval Kemerdekaan Sambeng Tuai Kritik, Indikator Penilaian Kreativitas Dipersoalkan
Berita

Karnaval Kemerdekaan Sambeng Tuai Kritik, Indikator Penilaian Kreativitas Dipersoalkan

22 Agustus 2026
TNI-Polri Bersama Pemkab Lamongan Perkuat Patroli Kamtibmas
Daerah

TNI-Polri Bersama Pemkab Lamongan Perkuat Patroli Kamtibmas

22 Agustus 2026
Patroli Gabungan Polres Lamongan Antisipasi 3C dan Balap Liar
Daerah

Patroli Gabungan Polres Lamongan Antisipasi 3C dan Balap Liar

22 Agustus 2026
Kekeringan Melanda, Babinsa 0812/02 Deket Kawal Bantuan Air Bersih PMI
Daerah

Kekeringan Melanda, Babinsa 0812/02 Deket Kawal Bantuan Air Bersih PMI

22 Agustus 2026
Humble dan Inspiratif, Lia Istifhama Kembali Terima Penghargaan Radar Jember Award 2026
Berita

Humble dan Inspiratif, Lia Istifhama Kembali Terima Penghargaan Radar Jember Award 2026

22 Agustus 2026
Festival Nasi Boran Jilid II Sumberjo Catat Antusiasme Tinggi, 2.700 Porsi Terjual
Daerah

Festival Nasi Boran Jilid II Sumberjo Catat Antusiasme Tinggi, 2.700 Porsi Terjual

22 Agustus 2026
Babinsa 0812/02 Deket Bersama Warga Bersihkan Enceng Gondok di Sungai
Daerah

Babinsa 0812/02 Deket Bersama Warga Bersihkan Enceng Gondok di Sungai

21 Agustus 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Karnaval Kemerdekaan Sambeng Tuai Kritik, Indikator Penilaian Kreativitas Dipersoalkan

    Karnaval Kemerdekaan Sambeng Tuai Kritik, Indikator Penilaian Kreativitas Dipersoalkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokumen Tanah Dipersoalkan, Pemdes Plosowahyu: Harus Jelas Siapa Pemohonnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cegah Kenakalan Remaja, SATPOL PP Edukasi Siswa SMANUSA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patroli Gabungan Polres Lamongan Antisipasi 3C dan Balap Liar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekeringan Melanda, Babinsa 0812/02 Deket Kawal Bantuan Air Bersih PMI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Nasi Boran Jilid II Sumberjo Catat Antusiasme Tinggi, 2.700 Porsi Terjual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOGAPHAN FKBN Perkuat Semangat Bela Negara Lewat Baksos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat