Perkuat Daya Saing UKM, Pemprov Jatim Gelar Coaching Clinic Standardisasi Produk di Lamongan
LAMONGAN, pusatberitarakyat.com — Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DiskopUKM) menggelar Coaching Clinic Peningkatan Standardisasi Produk bagi pelaku koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Kabupaten Lamongan.
Kegiatan tersebut digelar Kamis, 3 September 2026, di Aula Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan, Jalan Basuki Rahmad Nomor 176 Lamongan. Kegiatan menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas, daya saing, serta keberlanjutan produk UKM agar mampu menembus pasar yang lebih luas.
Standardisasi produk dinilai semakin penting di tengah persaingan usaha yang semakin ketat. Pelaku UKM tidak cukup hanya menghasilkan produk yang laku di pasaran, tetapi juga dituntut memenuhi aspek kualitas, keamanan, legalitas, higiene, sanitasi, hingga ketepatan informasi pada kemasan.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan, Anang Taufik, M.Si., mengatakan peningkatan kapasitas pelaku UKM melalui standardisasi harus menjadi bagian dari proses pembinaan yang berkelanjutan.
“UKM harus kita dorong naik kelas. Produk yang dihasilkan tidak hanya harus menarik dan memiliki nilai jual, tetapi juga memenuhi standar kualitas, keamanan, legalitas, serta ketentuan pelabelan yang berlaku,” ujar Anang.
Menurutnya, standardisasi bukan semata-mata persoalan administratif. Lebih jauh, standardisasi merupakan instrumen untuk membangun kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang produk lokal memasuki pasar yang lebih luas.
“Kalau produknya sudah memenuhi standar, legalitasnya jelas, proses produksinya baik, dan kemasannya sesuai ketentuan, maka kepercayaan konsumen akan semakin kuat. Ini yang menjadi modal penting bagi UKM untuk berkembang dan bersaing,” jelasnya.
Fokus Higiene, Sanitasi dan Legalitas.
Salah satu materi utama dalam coaching clinic tersebut adalah peningkatan kesadaran mengenai penerapan higiene dan sanitasi pangan pada industri rumah tangga.
Materi yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00–10.30 WIB tersebut menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan. Peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga kebersihan selama proses produksi guna memastikan produk pangan aman dikonsumsi.
Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), termasuk mekanisme pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta pemahaman mengenai ketentuan label pangan.
Bagi pelaku UKM pangan, aspek tersebut menjadi penting karena legalitas dan informasi produk merupakan bagian dari perlindungan konsumen sekaligus persyaratan untuk memperluas pemasaran.
Anang menegaskan, pihaknya ingin pembinaan UKM di Lamongan tidak berhenti pada peningkatan jumlah pelaku usaha, tetapi juga berorientasi pada peningkatan kualitas.
“Kita tidak hanya mengejar kuantitas UMKM atau UKM, tetapi bagaimana mereka benar-benar tumbuh, memiliki legalitas, produknya berkualitas dan mampu memperluas pasar. Karena itu, pendampingan seperti ini sangat penting,” katanya.
UKM Lamongan Didorong Naik Kelas.
Setelah sesi dari Dinas Kesehatan, kegiatan dilanjutkan dengan materi dari DiskopUKM Provinsi Jawa Timur bersama Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan.
Sejumlah materi yang diberikan antara lain strategi pemberdayaan koperasi dan UKM di Jawa Timur, penguatan kapasitas UKM Kabupaten Lamongan melalui standardisasi produk, serta program kegiatan bidang PRU tahun 2026.
Melalui materi tersebut, pelaku UKM tidak hanya mendapatkan pemahaman konseptual, tetapi juga diarahkan untuk melihat standardisasi sebagai bagian dari strategi pengembangan bisnis.
Produk yang berkualitas, aman, memiliki legalitas, serta didukung kemasan dan label yang sesuai diharapkan mampu meningkatkan daya saing sekaligus memperbesar peluang masuk ke pasar modern maupun pasar antardaerah.
Coaching Clinic Bersifat Aplikatif.
Berbeda dengan kegiatan sosialisasi yang hanya berorientasi pada penyampaian informasi, peserta coaching clinic diminta membawa sejumlah dokumen dan perlengkapan yang berkaitan langsung dengan produk mereka.
Peserta di antaranya diminta membawa fotokopi KTP sebanyak tiga rangkap, laptop, akun NIB berupa username dan password, surat konfirmasi kehadiran, softfile label kemasan produk, serta contoh produk yang sudah dikemas.
Kelengkapan tersebut memungkinkan proses pendampingan dilakukan secara lebih aplikatif. Pelaku usaha dapat langsung mengidentifikasi kekurangan maupun aspek yang masih perlu diperbaiki pada produk mereka.
Anang menyebut pola pendampingan seperti ini penting karena persoalan yang dihadapi pelaku UKM di lapangan sangat beragam.
“Pendekatannya harus konkret. Pelaku usaha perlu mengetahui apa yang sudah benar, apa yang masih kurang, dan apa yang harus diperbaiki. Dengan begitu, standardisasi tidak hanya dipahami sebagai teori, tetapi benar-benar diterapkan pada produk mereka,” ungkapnya.
Ia berharap sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Lamongan, serta berbagai instansi terkait dapat terus diperkuat untuk menciptakan ekosistem usaha yang semakin mendukung pertumbuhan UKM.
“Kami berharap kegiatan ini memberikan manfaat nyata bagi pelaku UKM Lamongan. Pemerintah daerah akan terus mendorong kolaborasi dan pendampingan agar produk-produk lokal semakin berkualitas, berdaya saing dan mampu naik kelas,” pungkas Anang.
Melalui Coaching Clinic Peningkatan Standardisasi Produk tersebut, pemerintah menargetkan semakin banyak pelaku UKM Lamongan yang memiliki pemahaman dan kesiapan dalam memenuhi standar produk.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari strategi memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan, sehingga produk lokal Lamongan tidak hanya mampu bertahan di tengah persaingan, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk berkembang di pasar regional hingga nasional. (Red)



























