173 SPPG Lamongan Ber-SLHS, FKBN Pertanyakan Keamanan Pangan MBG
Lamongan, Pusatberitarakyat.com — Capaian 173 dari total 178 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lamongan yang disebut telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
Pasalnya, di balik tingginya angka kepemilikan sertifikat tersebut, masih muncul berbagai laporan dan persoalan yang berkaitan dengan keamanan serta higienitas makanan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lamongan, dr. Moch. Chaidir Annas, dan diberitakan sejumlah media online pada Jumat (28/8/2026). Klaim tingginya capaian SLHS itu kemudian mendapat sorotan dari sejumlah pihak yang menilai bahwa keberhasilan pengawasan sanitasi SPPG tidak semestinya hanya diukur dari jumlah sertifikat yang telah diterbitkan.
Pengamat kebijakan publik sekaligus Kepala FKBN Bakorda Kabupaten Lamongan, M. Ferry Fadli, mempertanyakan efektivitas pengawasan apabila masih ditemukan laporan persoalan higienitas pada SPPG yang disebut telah memiliki SLHS.
Menurut Ferry, sertifikasi seharusnya bukan sekadar pemenuhan persyaratan administratif. Sertifikat tersebut semestinya menjadi bagian dari sistem pengawasan yang berkelanjutan untuk memastikan seluruh proses pengolahan makanan benar-benar memenuhi standar keamanan pangan.
“Kami masih menemukan dan adanya aduan masyarakat di beberapa SPPG yang bermasalah di aspek higienitas justru telah mengantongi SLHS,” ungkap Ferry saat dikonfirmasi awak media, Rabu (2/9/2026).
Ia menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebelah mata karena makanan yang diproduksi SPPG dikonsumsi oleh anak-anak melalui program MBG.
Ferry kemudian menyinggung sejumlah persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Di antaranya laporan ditemukannya belatung dalam menu MBG di wilayah Kembangbahu yang disebut berkaitan dengan SPPG Lopang 2.
Selain itu, persoalan keamanan pangan juga sempat menjadi sorotan di SPPG Babat 1 setelah muncul laporan mengenai daging ayam yang disebut masih mentah dan tampak terdapat darah.
Menurut Ferry, hal yang perlu dijelaskan kepada publik bukan hanya mengenai adanya sertifikat, tetapi juga bagaimana proses pemeriksaan dan pengawasan dilakukan sebelum maupun setelah SLHS diterbitkan.
“Jika berbagai persoalan tersebut masih terjadi pada SPPG yang telah memperoleh SLHS, maka publik patut mempertanyakan mekanisme pemeriksaan sebelum sertifikat diterbitkan maupun pengawasan setelah sertifikat berada di tangan pengelola,” jelasnya.
Ia mengingatkan agar SLHS tidak berhenti sebagai dokumen administratif.
“Jangan sampai SLHS hanya menjadi stempel kelayakan di atas kertas, sementara kondisi dapur dan proses produksi makanan di lapangan luput dari pengawasan. Harus ada pengawasan berjangka setiap minggunya,” tegas Ferry.
Soroti IPAL hingga Kompetensi Juru Masak:
Selain persoalan higiene makanan, Ferry juga menyoroti pengelolaan limbah dari dapur SPPG, khususnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Ia menyebut, berdasarkan informasi dan data yang diterimanya, dari 178 SPPG disebut hanya empat dapur yang memiliki IPAL sesuai standar. Informasi tersebut, menurutnya, perlu diverifikasi dan menjadi perhatian serius karena pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar berpotensi berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Tak hanya itu, Ferry juga mempertanyakan pemenuhan standar lain yang berkaitan dengan keamanan pangan, termasuk HACCP, ISO 22000, serta sertifikasi kompetensi juru masak atau chef.
Menurutnya, perlu ada pemahaman yang jelas mengenai perbedaan antara sertifikasi kompetensi juru masak dan sertifikat keamanan pangan bagi penjamah makanan.
“BGN juga sudah mewajibkan adanya sertifikasi kompetensi juru masak/chef untuk SPPG, tetapi perlu dibedakan antara sertifikat koki/juru masak dan sertifikat keamanan pangan penjamah makanan,” tuturnya.
Ferry menjelaskan bahwa secara praktis, dapur MBG idealnya memiliki beberapa unsur pendukung standar keamanan pangan, yakni:
– Juru masak atau chef yang memenuhi sertifikasi kompetensi.
– Penjamah makanan yang memiliki sertifikat kursus keamanan pangan siap saji.
– SLHS SPPG sebagai bagian utama dari pemenuhan kelayakan higiene dan sanitasi.
– Dokumen pelatihan serta kompetensi seluruh petugas yang terlibat dalam pengolahan makanan.
Menurut Ferry, keberadaan berbagai dokumen dan sertifikasi tersebut harus diikuti penerapan standar secara nyata di dapur, bukan hanya terpenuhi secara administratif.
Dinkes Diminta Tak Hanya Bicara Angka Sertifikasi :
Lebih jauh, Ferry meminta Dinkes Lamongan tidak menjadikan jumlah SPPG yang telah memperoleh SLHS sebagai satu-satunya indikator keberhasilan pengawasan kesehatan.
Menurut dia, keberhasilan program tidak cukup dilihat dari angka 173 SPPG yang telah memiliki sertifikat dari total 178 SPPG. Hal yang jauh lebih penting adalah memastikan makanan yang diproduksi benar-benar aman ketika sampai kepada penerima manfaat.
“Harusnya Dinkes membuka mata dan melakukan banyak evaluasi terkait penerapan standar kesehatan di SPPG, bukan malah mengklaim seperti ini. Sebenarnya Dinkes berpihak pada SPPG atau masyarakat?” tegasnya.
Ferry menilai pertanyaan tersebut semakin penting karena penerima manfaat utama program MBG adalah anak-anak sekolah.
Sertifikat, lanjutnya, memang penting sebagai instrumen pemenuhan standar. Namun, sertifikat tidak boleh dipahami sebagai jaminan mutlak apabila pengawasan terhadap pelaksanaan standar di lapangan tidak dilakukan secara konsisten.
FKBN Desak Satgas MBG Evaluasi Pengawasan :
Menyikapi polemik tersebut, FKBN Bakorda Kabupaten Lamongan mendesak Satgas MBG Kabupaten Lamongan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pengawasan SPPG.
Evaluasi tersebut, menurut Ferry, perlu mencakup proses penerbitan SLHS hingga pengawasan pascasertifikasi. Pemeriksaan juga harus memastikan bahwa kondisi faktual dapur SPPG benar-benar sesuai dengan standar yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.
Ferry juga meminta Dinkes Lamongan membuka informasi secara transparan terkait hasil pemeriksaan yang menjadi bagian dari penilaian higiene dan sanitasi.
“Dinkes Lamongan harus membuka secara transparan hasil uji laboratorium air serta hasil uji swab yang menjadi bagian dari proses penilaian higiene sanitasi SPPG untuk dipublikasikan secara jelas di akun resminya,” ujarnya.
Menurut Ferry, keterbukaan tersebut penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus memberikan kepastian bahwa standar yang diklaim telah dipenuhi memang benar-benar diterapkan.
Pada akhirnya, persoalan utama bukan semata-mata berapa banyak SPPG yang telah memiliki SLHS. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah sertifikasi tersebut benar-benar diikuti dengan pengawasan dan penerapan standar keamanan pangan secara konsisten.
Masyarakat, kata Ferry, membutuhkan jaminan bahwa makanan yang disajikan melalui program MBG benar-benar aman, bersih, sehat, dan layak dikonsumsi anak-anak.
“Jangan sampai sertifikat terlihat sempurna di atas kertas, tetapi keamanan pangan anak-anak kita justru dipertaruhkan di atas meja makan,” pungkasnya. (Red)


























