LAMONGAN, pusatberitarakyat.com – Penyaluran bantuan pangan beras periode Juli–September 2026 di Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, karut-marut akibat anomali data Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Distribusi total 5.390,58 ton beras yang ditujukan bagi 179.868 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah Lamongan memicu polemik hebat di lapangan.
Berdasarkan aturan Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap Penerima Bantuan Pangan (PBP) berhak menerima 30 kg beras. Namun, realitas di lapangan menunjukkan ketidaktepatan sasaran yang ekstrem akibat data desil yang berantakan.
Fakta di lapangan mengungkapkan proses verifikasi dan validasi DTSEN belum sempurna. Ditemukan kasus satu rumah tangga mampu menerima hingga 2 sampai 3 paket beras, sementara warga miskin ekstrem justru tidak terdata.
Kondisi ini dipicu oleh tidak sinkronnya data Musyawarah Desa (Musdes) yang telah dikirim berjenjang via Kecamatan ke BPS dan Dinsos Pusat dengan data final yang diturunkan ke Bulog. Situasi ini menempatkan pemerintah desa dalam posisi simalakama.
Menanggapi kekacauan ini, Camat Turi, Sutikno, menyatakan kami atas nama Pemerintah Kecamatan ingin memberikan penjelasan yang komprehensif, taktis, dan transparan serta sangat mengapresiasi dedikasi para Kepala Desa dan perangkat desa yang berada di garda terdepan.
Kami memahami betul dinamika dan dilema moral yang dihadapi di lapangan. Di satu sisi, pihak desa harus patuh pada regulasi berbasis data formal. Di sisi lain, mereka dihadapkan pada realitas sosial masyarakat yang membutuhkan.
Mengenai indikasi anomali data seperti adanya data ganda dalam satu rumah tangga, warga pindah/meninggal yang masih terdaftar, hingga warga mampu yang masuk dalam desil rendah pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kami menyampaikan beberapa poin langkah strategis antara lain penguatan sistem verifikasi dan validasi (Verval) berjenjang serta penyempurnaan data desil.
Pemerintah tidak menutup mata terhadap kekurangan sistem yang sedang bertransisi ini. Justru, momentum ini kami jadikan pijakan untuk memperbaiki kualitas database kemiskinan kita agar semakin presisi ke depannya. Terima kasih atas kontrol sosial dari masyarakat dan kerja keras seluruh jajaran pemerintah desa,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Lamongan, Dr. Mugito, menekankan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk mengubah data penerima. “Sesuai SK Bapanas 349/2026 dan Inpres 4/2025, Pemda hanya bertindak sebagai pemakai data.
Tugas kami adalah memastikan kualitas dan kuantitas beras di gudang Bulog. Penggantian data hanya bisa dilakukan jika penerima meninggal, pindah, tidak dikenal, sudah mampu, atau berstatus ASN/TNI/Polri, dengan menggunakan cadangan desil 1-4 melalui mekanisme Cek Bansos atau SIKS-NG,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bulog Cabang Bojonegoro, Umar Said, menegaskan bahwa Bulog hanya bertindak sebagai eksekutor penyaluran. “BULOG tidak menetapkan atau mengubah data. Kami menyalurkan beras sesuai dengan data DTSEN V3 penugasan pemerintah. Jika ditemukan anomali, ada dua mekanisme resmi yang harus ditempuh.
Pertama, penggantian PBP saat penyaluran sesuai Juknis 349/2026 menggunakan data cadangan DTSEN desil 1-4, bukan dialihkan secara bebas. Kedua, usulan pemutakhiran data DTSEN wajib diajukan secara formal dari Desa ke Pemda, lalu diteruskan ke SIKS-NG. Kami bertugas menyalurkan, sedangkan perbaikan data merupakan wewenang instansi yang bersangkutan,” pungkas Umar.


























