Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Nasional

BPJS ketenagakerjaan Untuk Semua Anggota Komunitas Jurnalis Lamongan (KJL)

by jurnalis
11 Januari 2022
in Nasional, Sosial
BPJS ketenagakerjaan Untuk Semua Anggota Komunitas Jurnalis Lamongan (KJL)

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Komunitas Jurnalis Lamongan (KJL) merasa Prihatin banyak jurnalis belum dilindungi program jaminan sosial. Padahal, jurnalis sama seperti pekerja lainnya berhak mendapatkan perlindungan, Terlebih profesi jurnalis berisiko tinggi alami gangguan kesehatan atau kecelakaan kerja.

Tidak ada perbedaan kewajiban perusahaan umum dengan perusahaan pers, Perusahaan media punya tanggung jawab melindungi karyawannya, termasuk jurnalis. Mereka berhak diakomodir pelayanan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan menjadi peserta BPJS, beban jurnalis bisa lebih ringan ketika berobat atau mengalami kecelakaan kerja. Ia yakin tidak ada yang ingin celaka apalagi sampai meninggal. Tapi program itu penting sebagai antisipasi hal yang tidak diinginkan. Hanya dengan premi Rp 16.800 sebulan biaya berobat bisa lebih ringan.

Ketua Komunitas Jurnalis Lamongan, Fadli menuturkan, “KJL berkeinginan untuk mendata dan mendaftarkan semua anggota KJL menjadi peserta jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan, dan biayanya di tanggung Organisasi. Hal itu sangat penting karena jurnalis adalah profesi yang rentan terhadap gangguan. Dengan adanya jaminan sosial, maka jurnalis mendapatkan kepastian perlindungan sosial dan ini bagian dari upaya mensejahterakan jurnalis, khususnya di Lamongan.”

Manfaat dari mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut :
kalau mengalami kecelakaan, nanti biaya di tanggung bpjs ketenagakerjaan 100%.

Selain itu, jika sembuh, maka BPJS Ketenagakerjaan akan mengganti biaya santunan sementara selama yang bersangkutan belum mampu bekerja.

“Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka korban akan diberikan santunan sebesar Rp 48 juta. Kemudian biaya pemakaman Rp 3 juta, dan biaya santunan pendidikan anak sebesar Rp 174 juta, serta
Meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja 42jt,” Terang salah satu pegawai Bpjs Ketenagakerjaan lamongan, sidiq nurhuda pada awak media. (KJL)

#Komunitas Jurnalis Lamongan #Peduli Jurnalis Lamongan.

ShareTweetSend

Related Posts

Muspika Deket Cup 2026, Semarak Olahraga untuk Pererat Silaturahmi
Berita

Muspika Deket Cup 2026, Semarak Olahraga untuk Pererat Silaturahmi

15 September 2026
Doa Mengalir dari PWI Jatim untuk Lima Jurnalis yang Hilang di Anak Krakatau
Berita

Doa Mengalir dari PWI Jatim untuk Lima Jurnalis yang Hilang di Anak Krakatau

12 September 2026
Gempur BKC Ilegal, BCW: Kejar Produsen, Distributor dan Pemodal, Bukan Sekadar Edukasi Warung
Berita

Gempur BKC Ilegal, BCW: Kejar Produsen, Distributor dan Pemodal, Bukan Sekadar Edukasi Warung

7 September 2026
Bappenas dan Pers BEJO’S Bersinergi Dukung Pembangunan Nasional
Berita

Bappenas dan Pers BEJO’S Bersinergi Dukung Pembangunan Nasional

5 September 2026
Pejabat DJBC Kembali Ditahan KPK, BCW Desak September Jadi Momentum Evaluasi Bea Cukai
Berita

Pejabat DJBC Kembali Ditahan KPK, BCW Desak September Jadi Momentum Evaluasi Bea Cukai

31 Agustus 2026
Semarak Maulid Nabi, SDN Sumberagung Gelar Bazar Libatkan Siswa dan Paguyuban
Berita

Semarak Maulid Nabi, SDN Sumberagung Gelar Bazar Libatkan Siswa dan Paguyuban

29 Agustus 2026
BCW Kritik Rencana Layer Baru Cukai Rokok
Berita

BCW Kritik Rencana Layer Baru Cukai Rokok

28 Agustus 2026
BCW Soroti Data Produksi Rokok hingga Penerimaan Cukai
Berita

BCW Soroti Data Produksi Rokok hingga Penerimaan Cukai

28 Agustus 2026
KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, BCW Dorong Usut Suap Impor Sampai Tuntas
Berita

KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, BCW Dorong Usut Suap Impor Sampai Tuntas

26 Agustus 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • BPBPK Jatim Tinjau Pamsimas Sumberwudi, Tekankan Transparansi dan Kualitas Pembangunan

    BPBPK Jatim Tinjau Pamsimas Sumberwudi, Tekankan Transparansi dan Kualitas Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cekcok di Ruang Make Up, Dua LC Kafe Lamongan Babak Belur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ning Lia Dorong Dana Desa Lebih Fleksibel, Pembangunan Harus Sesuai Kebutuhan Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Prajurit Kodim 0812/Lamongan Donorkan Darah di Polres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kafe MCC Tepi Laut, Destinasi Nongkrong Baru di Lamongan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Dapur Hotel ke Program MBG, Chef Wahyu Dedikasikan Keahlian untuk Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persit KCK dan Kodim 0812/Lamongan Bekali Keluarga Lewat Webinar Parenting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat