Puber.com | Blitar – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Nico Afinta, didampingi Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim memberikan pengarahan Kepada Kapolres Blitar Kota beserta seluruh jajaran terkait Pelaksanaan Pencegahan Penularan Covid-19 dan Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021.
Bertempat di Aula Polres Blitar Kota, Kegiatan pengarahan ini dimulai pukul 15.00 WIB, Sebelum kapolda Jatim memberikan pengarahan, Kapolres Blitar Kota menyampaikan terlebih dahulu situasi Kantibmas di wilayah hukum polres blitar kota.
Kapolda Jawa Timur saat memberikan pengarahan kepada Kapolres Blitar Kota dan anggota jajaran, menekankan beberapa hal diantaranya, pelaksanaan program Kapolri PRESISI, diharapkan kapolres Blitar Kota memastikan terlaksananya program tersebut dengan baik.
“Laksanakan tugas kepolisian dengan memedomani Tugas Wewenang dan Tanggung jawab (TWT) diawali dengan perencanaan yang baik dan diakhiri dengan anev serta penerapan “reward and punishment” untuk memotivasi kinerja anggota,” kata Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta, Selasa (20/4/2021) sore.
Ditambahkan Irjen Nico, laksanakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Blitar dengan menerapkan Strategi Preventif berupa sosialisasi, Strategi Penegakan Disiplin dan Strategi Kuratif melalui pengamanan dan pengawalan percepatan proses vaksinasi.
“Pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2021 harus mempedomani kebijakan pemerintah, terkait larangan mudik dengan cara menerapkan penyekatan di 7 (tujuh) rayon wilayah jawa timur. terutama daerah yang berbatasan dengan Bali dan Jawa Tengah termasuk wilayah Blitar Kota,” jelas kapolda.
Lebih jauh dijelaskan, penggalangan dan pengelolaan untuk mencegah perselisihan antar kelompok ataupun Perihal Keamanan lain dengan melaksanakan patroli saat menjelang buka puasa untuk mencegah kerumunan.
Kedepan diharapkan, menjalin Komunikasi, Koordinasi dan Kolaborasi dalam setiap pelaksanaan tugas agar dapat mencapai sukses melalui kebersamaan.
“Melaksanakan operasi yustisi, razia kerumuman balap liar dan sepeda motor dengan kenalpot yang tidak sesuai standard serta melibatkan pertanggungjawaban setiap pimpinan wilayah atau cabang kelompok apabila terjadi perselisihan,” sebutnya.(**)