Kasus Penganiayaan di PT. DOK Pantai Lamongan, Dua Pelaku Belum di Proses Secara Hukum.
Lamongan, Pusatberitarakyat.com – Hampir 1 bulan, Polsek Paciran Lamban Menangani Laporan Kasus Dugaan Penganiayaan pekerja dengan korban Anuf Abdul Aziz (37 tahun) saat bekerja di kapal Selaras Emas, Korban merupakan warga Desa Karanggeneng kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, yang bekerja di PT. Berkah S K Surabaya yang di pekerjakan di PT. DOK Pantai Lamongan dengan nomer identitas pekerja 33816 sebagai cleaning sejak tahun 2025 (1 Tahun). Korban sendiri menyampaikan dikeroyok 2 pelaku yang juga rekan kerja korban.
Direktur LBH Bandeng Lele Nihrul bahi alhaidar mengatakan kalau korban merasakan sakit saat itu dengan mual sampai muntah-mumtah, merasa pusing, dan sakit di area kepala juga punggung serta sesak yang mengakibatkan nafsu makan menurun sampai saat ini. “Iya benar, korban datang ke kantor kami menceritakan semua kejadiannya dan merasa kesakitan saat itu, sudah dilakukan visum serta sudah dibawa penyidik hasil visumnya. Belum lagi secara psikis, korban trauma, yang mengkibatkan korban masih takut bekerja kembali saat dipekerjakan di PT. DOK Pantai Lamongan,” ujar Pengacara yang memiliki ciri khas dengan kopyah rajutnya.
Sebagiamana diceritakan korban bahwa kejadian tersebut berawal pada tanggal 17 Februari 2026, jam 08.30 korban bersama 10 rekan kerja bekerja di PT. DOK Pantai Lamongan, dimana pada saat itu korban berada di lantai balas kapal menarik lumpur, sedang Haikal berada di dalam balas kapal . Awalnya Haikal bercanda melempar lumpur ke korban sebanyak 3x (tiga kali), setelah itu korban pun bercanda dengan melempar besi disebelah Haikal, dan suaranya bergema karena benturan besi nya yang terjatuh dan Haikal pun tertawa. Namun berbeda dengan Muhammad Anang Ma’ruf dan Fery alFaizi (Rekan kerja korban) yang tiba tiba marah mendatangi korban dan melempar besi ke arahnya dan mengeroyok korban dengan memukul kepala korban dengan tangan kosong beberapa kali hingga akhirnya Agus sebagai supervisi (rekan kerja korban) datang dan memisahkan korban dan para pelaku.
“Kami akan berkoordinasi dengan penyidik secepatnya agar segera dilakukan penahanan terhadap 2 pelaku, karena korban sempat didatangi 4 orang, 2 diantaranya Pelaku pengeroyokan dan merasa terintimidasi setelah 10 hari melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paciran Lamongan. Tugas kami juga memberikan perlindungan hukum terhadap korban,” Tambah Haidar panggilan akrabnya yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua BPW Peradin Jatim.
Dalam proses hukum ini ada beberapa hal yang kan menjadi tindak lanjut upaya hukum selain adanya perbuatan Pidana juga terhadap perusahaan yang mengabaikan atau tidak ada pertanggungjawaban atas korban yang dianiaya saat bekerja di atas Kapal.
“Akan kami proses semuanya selain pidana, dimana ke 2 pelaku ini melanggar ketentuan Pasal pengeroyokan dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) diatur dalam Pasal 262, yang menggantikan Pasal 170 KUHP lama. Pasal ini mengancam setiap orang yang terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta, Selain itu terhadap PT. DOK Pantai Lamongan Perusahaan memiliki kewajiban untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan melindungi pekerjanya dari segala bentuk kekerasan, perundungan (bullying), dan diskriminasi, nah dalam kejadian ini Perusahaan telah melanggar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), terutama kewajiban perusahaan melindungi keselamatan pekerja dimana perusahaan tersebut lalai dan akan dikenakan sanksi Pelanggaran K3 yang fatal serta dapat berdampak pidana, terutama jika menyebabkan kecelakaan kerja serius, ini nanti yang akan kami sikapi selanjutnya dengan berkordinasi dengan Disnaker baik daerah ataupun Provinsi,” tutup Haidar yang saat ini juga menjabat Ketua DPC. Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Lamongan. (Red).
















