Kebijakan Wajib NIB UMKM dan LPG 3 KG, ini kata Senator Dr. Lia Istifhama
Surabaya, pusatberitarakyat – Kebijakan baru mengenai kewajiban Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk memperoleh alokasi LPG 3 kg menjadi sorotan publik. Kebijakan ini, meski bertujuan untuk meningkatkan pendataan dan distribusi LPG subsidi yang lebih tepat sasaran, menuai pro dan kontra, termasuk perhatian dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. Lia Istifhama, M.E.I.
Dr. Lia Istifhama, yang akrab disapa Ning Lia, mengungkapkan bahwa kebijakan ini membawa dampak positif dan negatif bagi UMKM. Menurutnya, bagi sebagian UMKM yang belum terbiasa dengan proses pendaftaran NIB atau tidak memiliki sumber daya yang cukup, kebijakan ini bisa menjadi beban tambahan.
“Walaupun kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan ketertiban, saya khawatir UMKM yang lebih kecil atau yang belum memiliki dokumen resmi akan kesulitan dalam memenuhi persyaratan tersebut,” jelas Ning Lia dalam keterangan resmi.
Ning Lia juga mengingatkan pemerintah untuk mempersiapkan sarana dan prasarana yang memadai jika kebijakan ini diterapkan. Ia menilai bahwa biaya dan kendala teknis, seperti gangguan pada sistem pendaftaran online atau kesulitan dalam pengurusan dokumen, bisa menghambat proses tersebut.
“Jangan sampai UMKM yang sudah berniat untuk mengurus NIB justru terhambat oleh masalah teknis atau sistem yang tidak siap,” imbuhnya.
Ning Lia berharap kebijakan penggunaan NIB ini tidak hanya sebagai persyaratan administrasi, tetapi juga untuk mendata UMKM secara lebih terstruktur. Dengan adanya data yang jelas mengenai jenis usaha dan jumlah kebutuhan LPG UMKM setiap bulannya, pemerintah dapat memastikan bahwa distribusi LPG 3 kg tepat sasaran dan membantu meningkatkan efisiensi operasional UMKM.
“Kebijakan ini memang dirasa memberatkan karena UMKM harus mengurus NIB terlebih dahulu, tetapi jika diterapkan dengan baik, NIB bisa memberikan manfaat signifikan. UMKM akan mendapatkan status legalitas usaha yang jelas, membuka akses pada subsidi LPG, serta berbagai kemudahan lainnya,” tambah Ning Lia.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengonfirmasi kebijakan ini bukan aturan baru yang terpisah, tetapi lebih memanfaatkan izin usaha yang sudah ada, yaitu NIB. Dengan adanya NIB, pemerintah dapat melakukan pendataan yang lebih akurat terkait jenis usaha dan lokasi UMKM yang membutuhkan alokasi LPG 3 kg.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan sektor UMKM memiliki peran ekonomi yang lebih signifikan dibandingkan dengan konsumsi rumah tangga biasa. Oleh karena itu, alokasi LPG untuk UMKM perlu mendapatkan perlakuan khusus dan berbeda dengan konsumsi rumah tangga.
Bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftar untuk memperoleh NIB, mereka perlu melalui proses pendaftaran secara online melalui platform Online Single Submission (OSS). NIB ini berfungsi sebagai identitas usaha dan izin legalitas yang diperlukan untuk menjalankan usaha secara sah di Indonesia.
Pendaftaran NIB di OSS memudahkan UMKM dalam memenuhi kewajiban administrasi usaha dan membuka akses pada berbagai kemudahan, termasuk alokasi LPG subsidi yang mendukung operasional mereka. Proses pendaftaran NIB dapat dilakukan secara online melalui situs resmi OSS yang terintegrasi dengan beberapa instansi terkait.
“Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem distribusi LPG yang lebih adil, terstruktur, dan tepat sasaran, serta memastikan bahwa UMKM yang membutuhkan mendapat dukungan sesuai dengan kapasitas usaha mereka,” pungkasnya.
Kebijakan wajib NIB bagi UMKM untuk mendapatkan alokasi LPG 3 kg memang menciptakan pro dan kontra. Walaupun dapat memberikan keuntungan dalam pendataan dan distribusi subsidi yang lebih tepat sasaran, kebijakan ini perlu diimbangi dengan kesiapan infrastruktur dan fasilitas yang memadai untuk mendukung proses pendaftaran NIB agar tidak memberatkan UMKM, khususnya yang lebih kecil.
“Diharapkan kebijakan ini dapat menguntungkan UMKM dalam jangka panjang dengan memberikan mereka akses yang lebih mudah terhadap bantuan subsidi dan legalitas usaha yang lebih jelas,” pungkasnya. (*)