Kedaulatan di Tangan Rakyat, Pilar Utama Konstitusi Indonesia.
Lamongan, Pusatberitarakyat.com – Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, rakyat menempati posisi tertinggi sebagai pemilik kedaulatan. Prinsip ini menjadi dasar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana tertuang dalam konstitusi negara.
Konsep bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan tertinggi ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya pada Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Hal ini menunjukkan bahwa seluruh kekuasaan negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, sejatinya berasal dari rakyat dan harus dijalankan untuk kepentingan rakyat.
Pengamat sosial dan kebijakan publik menilai bahwa pemahaman ini penting untuk terus ditanamkan di tengah masyarakat, terutama di era demokrasi modern saat ini.
“Rakyat bukan sekadar objek kebijakan, tetapi subjek utama dalam negara. Semua pejabat, dari pusat hingga daerah, hanyalah pelaksana mandat rakyat.”
Ia menambahkan bahwa dalam praktiknya, kedaulatan rakyat diwujudkan melalui berbagai mekanisme demokrasi seperti pemilihan umum, partisipasi publik, serta kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.
Namun demikian, masih terdapat tantangan dalam implementasi prinsip tersebut, terutama terkait pola pikir feodal yang masih melekat di sebagian birokrasi.
“Masih ada anggapan bahwa pejabat adalah penguasa, padahal sejatinya mereka adalah pelayan rakyat. Ini yang harus diluruskan agar semangat konstitusi benar-benar hidup.”
Lebih lanjut, masyarakat juga didorong untuk aktif dalam mengawal jalannya pemerintahan, karena kedaulatan tidak hanya berhenti pada saat pemilu, tetapi juga dalam pengawasan dan partisipasi sehari-hari.
Dengan menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi, diharapkan penyelenggaraan negara dapat berjalan lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik. Prinsip ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kekuasaan sejati berada di tangan rakyat, bukan pada jabatan atau institusi semata. (Red)

















