Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

LBH Bandeng Lele Siap Dampingi Gratis User Zam-Zam Residence yang Belum Terima SHM

by Jurnalis2
28 Mei 2026
in Daerah
LBH Bandeng Lele Siap Dampingi Gratis User Zam-Zam Residence yang Belum Terima SHM

LBH Bandeng Lele Siap Dampingi Gratis User Zam-Zam Residence yang Belum Terima SHM

Lamongan, Pusatberitarakyat.com – Direktur LBH Bandeng Lele, Nihrul Bahi Al Haidar, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan untuk bersikap tegas dengan menutup serta membongkar bangunan di Perumahan Zam-Zam Residence yang hingga saat ini disebut belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Rabu (27/5/2026).

Direktur LBH Bandeng Lele menegaskan, pernyataannya bukan tanpa alasan. Menurutnya, pengakuan pemilik Perumahan Zam-Zam Residence dalam salah satu media online beberapa waktu lalu merupakan bentuk pengakuan terbuka bahwa perumahan tersebut memang belum memiliki izin PBG sejak awal.

“Jadi sudah jelas, hingga saat ini PBG Perumahan Zam-Zam belum ada. Sejak awal saya sudah berkali-kali menyampaikan bahwa Perumahan Zam-Zam Residence tidak memiliki PBG. Sekarang malah menyalahkan dinas perizinan. Berdasarkan Pasal 24 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 19 UU Nomor 28 Tahun 2002, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan. Kalau dinas perizinan belum mengeluarkan, berarti persyaratannya memang belum beres,” kata pria yang akrab disapa Gus Irul tersebut.

Menurut Gus Irul, salah satu alasan dinas perizinan belum berani menerbitkan PBG diduga karena lokasi perumahan berada di atas lahan LSD yang saat ini penggunaannya dibatasi oleh pemerintah pusat.

“Saya kasihan kepada warga atau user yang sudah melunasi pembayaran rumahnya. Ada beberapa yang sudah mengonfirmasi kepada saya terkait pengurusan kepemilikan tanah untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun karena sejak awal PBG tidak terbit, maka secara otomatis SHM juga tidak bisa diproses,” ujarnya.

Ia menjelaskan, meskipun PBG bukan syarat mutlak penerbitan SHM, dokumen tersebut wajib dilampirkan apabila di atas tanah sudah berdiri bangunan.

“Jika rumah di perumahan sudah dibangun, maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mensyaratkan PBG sebagai bukti legalitas fisik bangunan untuk memproses penerbitan atau pemecahan SHM dari induk developer ke nama user,” lanjutnya.

Atas persoalan tersebut, Gus Irul membuka ruang pendampingan hukum bagi warga atau user Perumahan Zam-Zam Residence yang hingga kini belum memperoleh SHM.

“Melalui LBH Bandeng Lele, saya siap membantu warga atau user secara cuma-cuma alias gratis bagi yang merasa dirugikan. Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, developer yang tidak memiliki perizinan seperti PBG dan merugikan konsumen dapat dipidana penjara hingga 3 tahun atau denda hingga miliaran rupiah,” tegasnya.

Ia juga kembali mempertanyakan ketegasan Satpol PP Lamongan terhadap bangunan yang dinilai ilegal tersebut.

“Pemerintah daerah melalui Satpol PP harus tegas terhadap bangunan liar dan ilegal. Jika ini terus dibiarkan, maka keberadaan Satpol PP sebagai penegak perda patut dipertanyakan. Ada apa?” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Lamongan, Ahmad Edwyn Anedi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait persoalan tersebut.

“Mohon maaf, saya belum mendapatkan laporan terkait masalah ini. Besok kami akan berkoordinasi dengan dinas yang menangani persoalan tersebut,” ujarnya, Kamis (28/5/2026), saat menjawab konfirmasi awak media via WhatsApp. (Red)

ShareTweetSend

Related Posts

Cegah Karhutla, Babinsa Kodim 0812/Lamongan Padamkan Api dan Edukasi Petani
Daerah

Cegah Karhutla, Babinsa Kodim 0812/Lamongan Padamkan Api dan Edukasi Petani

8 September 2026
Pastikan Tepat Sasaran, Babinsa 0812/24 Sukorame Kawal Penyaluran BLT Desa
Daerah

Pastikan Tepat Sasaran, Babinsa 0812/24 Sukorame Kawal Penyaluran BLT Desa

8 September 2026
SDN 3 Jetis Lamongan, Sekolah dengan Berjuta Prestasi Cemerlang Talenta Siswanya
Berita

SDN 3 Jetis Lamongan, Sekolah dengan Berjuta Prestasi Cemerlang Talenta Siswanya

7 September 2026
29 Personel dan 3 Polsek Raih Penghargaan Kapolres Lamongan
Daerah

29 Personel dan 3 Polsek Raih Penghargaan Kapolres Lamongan

7 September 2026
Angin Kencang Robohkan Rumah, Babinsa 0812/04 Tikung Gerak Cepat
Daerah

Angin Kencang Robohkan Rumah, Babinsa 0812/04 Tikung Gerak Cepat

6 September 2026
Dandim 0812/Lamongan Dorong Semangat Kebhinekaan Lewat Parade
Daerah

Dandim 0812/Lamongan Dorong Semangat Kebhinekaan Lewat Parade

6 September 2026
Gebyar Pentas Seni dan Bazar UMKM Meriahkan Puncak HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Plosowahyu
Berita

Gebyar Pentas Seni dan Bazar UMKM Meriahkan Puncak HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Plosowahyu

5 September 2026
Jelang HUT TNI, Kodim 0812/Lamongan Siapkan Domino Piala Panglima
Daerah

Jelang HUT TNI, Kodim 0812/Lamongan Siapkan Domino Piala Panglima

5 September 2026
Dandim 0812/Lamongan Perkuat Kemampuan Babinsa di Wilayah
Daerah

Dandim 0812/Lamongan Perkuat Kemampuan Babinsa di Wilayah

5 September 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • SDN 3 Jetis Lamongan, Sekolah dengan Berjuta Prestasi Cemerlang Talenta Siswanya

    SDN 3 Jetis Lamongan, Sekolah dengan Berjuta Prestasi Cemerlang Talenta Siswanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pastikan Tepat Sasaran, Babinsa 0812/24 Sukorame Kawal Penyaluran BLT Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gempur BKC Ilegal, BCW: Kejar Produsen, Distributor dan Pemodal, Bukan Sekadar Edukasi Warung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cegah Karhutla, Babinsa Kodim 0812/Lamongan Padamkan Api dan Edukasi Petani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesbangpol Lamongan Perkuat Sinergi Ormas, FKBN: Kolaborasi Harus Berdampak bagi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspiratif! Siswa SMA Hidayatus Salam Ajarkan Baca Al Quran di Masjid Nurul Huda Lowayu Gresik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lamongan Unggul Nasional dalam Program MBG, Dandim Tekankan Evaluasi Rutin SPPG.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat