Mendikdasmen Pastikan Jumlah Siswa Sekolah Negeri Sesuai Pagu, Senator Lia Istifhama Upaya Akselerasi Pemerataan Secara Nyata
jakarta, https://pusatberitarakyat.com/ – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengumumkan kebijakan baru yang mengatur jumlah siswa di sekolah negeri sesuai dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan pemerintah.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya pendidikan, memastikan kualitas pembelajaran yang lebih baik, serta mendukung pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. Lia Istifhama, menyambut positif kebijakan tersebut.
Menurut Lia Istifhama, kebijakan ini akan membantu meningkatkan fokus pengelolaan sumber daya yang ada di setiap sekolah, baik itu tenaga pengajar, fasilitas, maupun alat belajar.
“Dengan mengatur jumlah siswa sesuai dengan pagu, kita bisa lebih fokus dalam pengelolaan sumber daya di sekolah. Ini penting agar kualitas pendidikan tetap terjaga, dan tidak ada sekolah yang kelebihan beban atau kekurangan fasilitas,” ujar Ning Lia, sapaan akrabnya.
Perempuan yang akurab disapa Senator Idola itu berharap akselerasi pemerataan pendidikan tidak hanya terkait dengan pengaturan pagu di sekolah negeri, tetapi juga dukungan biaya yang optimal dari pemerintah kepada sekolah swasta.
“Solusi yang lebih baik adalah memastikan subsidi yang memadai dan pengaturan yang adil antara pendidikan negeri dan swasta, agar kualitas dan keberlanjutan pendidikan tetap terjaga,” tegasnya.
Ning Lia mengingatkan sebenarnya kebijakan pendidikan gratis yang telah diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 34 Ayat (2) harus diimplementasikan dengan baik, tanpa memungut biaya dari siswa.
“Pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa memungut biaya, terutama bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin atau kurang mampu,” ujarnya.
Ning Lia mengusulkan agar pemerintah mangoptimalkan pemberian subsidi pendidikan untuk siswa-siswa yang tidak mampu secara ekonomi, baik yang bersekolah di sekolah negeri maupun swasta.
“Prinsip keadilan sosial harus tetap dijaga, tanpa mengorbankan kualitas dan keberlanjutan pendidikan di lembaga swasta,” jelasnya.
Selain itu, Ning Lia mengingatkan Kemendagri sebenarnya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023, yang mengatur tentang pengelolaan dana bantuan operasional untuk satuan pendidikan di daerah.
“Regulasi ini menyatakan bahwa alokasi anggaran daerah untuk sekolah swasta harus setara dengan sekolah negeri. Ini mencakup subsidi atau bantuan operasional yang seimbang, serta dukungan bagi ketersediaan tenaga pengajar seperti guru PNS di sekolah swasta,” tuturnya.
Dengan kebijakan yang berkeadilan antara sekolah negeri dan swasta, diharapkan pendidikan di Indonesia semakin merata dan berkualitas, memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh anak bangsa untuk mengakses pendidikan yang layak. (*)