NGO JALAK Gelar Seminar Peran Serta LSM dan Pers dalam Pembangunan Lamongan
Lamongan – https://pusatberitarakyat.com/- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Non Goverment Organisation (NGO) Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (JALAK) menggelar Seminar dengan tema “Peran Serta. Media dan LSM dalam Pembangunan Lamongan” di Balai Desa Karang Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur, Sabtu (28/12/2024) pagi.
Seminar dihadiri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Lamongan, Forkopimcam Sekaran, sejumlah perwakilan LSM dan awak media di wilayah Lamongan ini bertujuan meningkatkan kapasitas awak media dan LSM sehingga mampu berkontribusi untuk kemajuan pembangunan di Lamongan.
“Kita (NGO JALAK-Red) berupaya meningkatkan kapasitas dengan menggelar seminar, belajar bersama dan mengedukasi sejumlah awak media dan LSM untuk berkontribusi membangun Lamongan,” kata Amin Santoso, ketua NGO JALAK saat diwawancarai disela giat.
Amin menjelaskan, Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya, Kabid organisasi Bakesbangpol Lamongan (Zainul), Perwakiakn LSM (Agus Bahtera Didik), Perwakilan Polsek Sekaran (Nurhadi), Kepala Desa Karang (Muhtar), Perwakilan Media (Syaiful Anam/Memorandum) ini diikuti 50 peserta.
Dikesempatan ini, Syaiful Anam, selaku pemateri menyampaikan, pentingnya memegang teguh kode etik jurnalistik dalam menyajikan berita.
“Menulis berita harus berimbang dan tetap berpedoman dengan kode etik jurnalistik sesuai UU Pers nomor 40 tahun 1999,” ucapnya.
Ia berpesan, awak media dan LSM agar bekerja profesional dan patuh undang-undang.
Sementara, Agus Bahtera Didik dalam paparannya menegaskan, Lembaga Swadaya Masyarakat adalah mitra pemerintah dalam mengawal program pembangunan.
“Yang jadi faktor kemajuan pembangunan di Lamongan, salah satunya adalah adanya sinergi pemerintah dengan LSM dan media,” tegasnya.
Perlunya dukungan penuh dari seluruh stakeholder termasuk media dan LSM untuk kemajuan Kabupaten Lamongan.
“Tanpa sinergi baik, akan menghambat perkembangan pembangunan di Lamongan,” tandasnya.
Sedangkan, Kabid Organisasi Bakesbangpol Kabupaten Lamongan, Zainul mengungkapkan, sesuai amanat undang-undang, ormas berkewajiban membantu pemerintah.
“Bukan meng-audit, karena audit adalah tugasnya Inspektorat,” ungkapnya.
Zainul menambahkan, ada 430 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Lamongan. Namun, kata dia, Ormas yang berbadan hukum di Lamongan ada 130 Ormas.
“Harapan kami, seluruh Ormas yang ada di Lamongan bekerja sesuai tupoksinya dan tidak provokatif. Ormas juga wajib melaporkan program kegiatan tiap tahunnya ke Bakesbangpol,” tutupnya. (Red)