Pusatberitarakyat.com| Lamongan – Seorang pemuda lajang ditangkap setelah ulahnya mencuri kotak amal disebuah mushola Al-Falaq di Dusun Gagar Lor, Desa Sukobendu, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. RH(30) warga Ds Kertosari kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah bekerja sebagai penjaga konter, nekat mencuri kotak amal untuk membiayai wanita penghibur.
Sebelum ditangkap, pelaku beraksi sembari menyaru hendak salat Ashar. Namun kedatangan orang asing di mushala itu dicurigai sebagai jemaah.
Jemaah yang curiga itu pun mencoba bersembunyi di balik tabir salah satu bagian mushala, benar dugaan jemaah, usai salat ashar pelaku pun melancarkan aksinya dengan terlebih dahulu keluar mushala.
Pelaku mengambil obeng dari motor sambil menenteng obeng, pelaku bergegas masuk ke musala dan beraksi mencongkel kotak amal lalu menguras isinya.
“Mendapati pelaku merusak kotak amal dan mencuri uang yang ada di dalamnya, saksi yang seorang diri itu tidak langsung mengamankannya. Ia menghubungi polisi yang sedang patroli sebelum tersangka jauh membawa motornya,” kata Iptu Estu Kwindardi Kasubbag Humas Polres Lamongan, kepada wartawan,(6/8/2021)
Pelaku akhirnya terkejar dan tertangkap. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 unit motor Honda Beat 1 buah obeng warna kuning, dan tas hitam berisi uang kotak amal sebesar Rp 1,3 juta.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan, pelaku sebelumnya sudah 4 kali mencuri kotak amal di Lamongan. Beberapa mushala yang telah menjadi sasaran pelaku adalah musala belakang Plaza Lamongan, belakang Diler Kawasaki, belakang Lapas. dan belakang Terminal Lamongan.
“Musala yang di Desa Sukobendu, Kecamatan Mantup ini adalah aksinya yang kelima,” jelas Estu.
Lanjut Estu, dari pengakuan pelaku, tuntutan hidupnya yang setiap hari harus membiayai perempuan penghibur, memaksa tersangka harus mencari tambahan dengan cara yang tidak halal. Bahkan berdasarkan pengakuan tersangka, selama tinggal di Gresik ia memilih menginap di hotel dan bukan tinggal di kos.
“Sedang kita kembangkan sebab ada kemungkinan tersangka melakukan pencurian serupa di daerah lain dan kepada tersangka akan kami jerat dengan Pasal 362 KUHP,” tandas Estu.(Ang)