Pemkab MoU dengan Kejari Lamongan Guna Perkuat Datun
Lamongan, pusatberitarakyat – Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Lamongan di Command Center Pemkab Lamongan Kamis (6/2/2025). MoU ini bertujuan untuk memperkuat kerjasama antara Pemkab Lamongan dan Kejaksaan Negeri Lamongan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun).
Dalam kesempatan tersebut, Pak Yes sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa MoU ini menjadi langkah strategis untuk mengantisipasi potensi penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan pemerintahan. Menurutnya, kompleksitas permasalahan pembangunan yang semakin berkembang memerlukan kesiapan perangkat hukum yang kuat agar tidak ada kesalahan yang berdampak pada masa depan.
“Persoalan pembangunan semakin lama semakin kompleks. Dengan kemajuan zaman dan tuntutan masyarakat, kita harus beradaptasi dan menyiapkan perangkat hukum yang lebih solid. Ini penting agar kita tidak menghadapi masalah di masa depan akibat kesalahan yang dibuat saat ini,” ujarnya.
Bupati Yuhronur juga menyoroti kemajuan teknologi yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, bahkan melalui media sosial. Seperti halnya beberapa waktu lalu, seorang anak membuat surat terbuka kepada Presiden, Jaksa Agung, dan Polri. Menurutnya, terbukanya ruang informasi melalui media sosial berpotensi membuat pemerintah daerah rentan terhadap gugatan hukum.
“Oleh karena itu, kita perlu bekerja sama dengan Kejaksaan untuk mengurangi celah hukum dalam pelaksanaan pembangunan dan mencegah kesulitan di kemudian hari,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Rizal Edison, menjelaskan bahwa MoU ini juga mencakup pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Lamongan untuk memberikan solusi dalam penyelesaian masalah hukum terkait perdata dan tata usaha negara. SKK ini memungkinkan Pemkab Lamongan untuk meminta bantuan hukum dalam menghadapi permasalahan yang timbul.
“Tanpa MoU ini, Datun tidak bisa berjalan. SKK ini akan dikeluarkan oleh Pemkab Lamongan, sementara Datun sifatnya pasif, memberikan saran sesuai permintaan,” katanya.
Kajari Rizal berharap, kerjasama yang terjalin ini akan semakin memperkuat sinergi antara Pemkab Lamongan dan Kejaksaan Negeri Lamongan, sehingga berbagai permasalahan pemerintahan dapat diselesaikan secara lebih baik dan transparan.