Pidsus Kejari Lamongan Dalami Dugaan Pungli PTSL Brengkok
Lamongan, Pusatberitarakyat.com – Dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, terus bergulir dan kini memasuki pendalaman di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lamongan.
Pada Selasa (8/9/2026), Sismulyadi selaku pelapor sekaligus saksi fakta memenuhi panggilan Pidsus Kejari Lamongan. Ia datang bersama saksi untuk memberikan keterangan terkait kronologi dugaan pungutan serta dugaan penyalahgunaan kewenangan yang sebelumnya dilaporkan.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan bahan dan keterangan untuk mendalami persoalan yang telah menjadi perhatian masyarakat Desa Brengkok.
“Selain memberikan keterangan mengenai apa yang saya ketahui, kami juga dimintai keterangan mengenai sejumlah warga yang diduga menjadi korban pungutan,” ujar Sismulyadi kepada awak media.
Dalam proses pengumpulan keterangan tersebut, muncul sejumlah nama warga yang disebut mengalami pungutan dengan nominal berbeda-beda.
Sismulyadi menyebut salah satunya Subeki, yang diduga dimintai pembayaran sebesar Rp6,5 juta berkaitan dengan pembuatan Surat Keterangan Hibah Desa. Selain itu, Samini disebut mengalami pungutan sebesar Rp3,5 juta. Sementara Ansory disebut dimintai pembayaran sebesar Rp8 juta berkaitan dengan Surat Keterangan AJB Desa.
“Besaran pembayaran dan peruntukannya tentu perlu didalami. Kami menyampaikan apa yang kami ketahui dan apa yang dialami warga. Selanjutnya kami menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum,” terang Sismulyadi.
Keterangan tersebut tentu belum dapat serta-merta menjadi kesimpulan adanya tindak pidana. Aparat penegak hukum masih perlu melakukan verifikasi dan mencocokkan keterangan masing-masing pihak dengan dokumen maupun bukti pendukung.
Namun, terdapat sejumlah pertanyaan penting yang perlu dijawab dalam proses pendalaman: apa dasar penarikan uang tersebut, siapa yang menentukan nominalnya, kepada siapa pembayaran diserahkan, untuk kepentingan apa uang digunakan, serta apakah seluruh pembayaran tersebut memiliki dasar hukum dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan dugaan pungutan tersebut sebelumnya telah mencuat dan menjadi perbincangan masyarakat Desa Brengkok. Sejumlah warga mempersoalkan adanya dugaan pembayaran di luar biaya yang mereka pahami dalam pelaksanaan program PTSL.
Ketidakpuasan warga bahkan sempat diwujudkan melalui aksi di depan Balai Desa Brengkok untuk mempertanyakan persoalan tersebut. Polemik kemudian berkembang hingga akhirnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Dalam proses pelaporan, Sismulyadi mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen dan keterangan yang menurutnya berkaitan dengan dugaan pungutan maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sismulyadi juga mengungkapkan bahwa dirinya diminta untuk menghimpun informasi dari warga lain yang merasa mengalami persoalan serupa.
“Saya juga diminta kejaksaan untuk mengumpulkan sebanyak-banyaknya warga yang merasa menjadi korban dugaan pungli maupun dugaan penyalahgunaan wewenang. Ini penting agar aparat penegak hukum mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.

Menurutnya, warga yang merasa mengalami pungutan diharapkan berani memberikan keterangan secara langsung dan membawa bukti pendukung yang dimiliki, seperti kuitansi atau bukti pembayaran, dokumen surat, bukti komunikasi, maupun dokumen lainnya yang berkaitan.
Semakin banyak keterangan yang diperoleh, aparat penegak hukum dapat melakukan pencocokan antara keterangan satu warga dengan warga lainnya. Dari proses tersebut dapat ditelusuri apakah dugaan pungutan hanya terjadi secara individual atau terdapat pola yang berulang.
Jika ditemukan pola pembayaran yang serupa terhadap sejumlah warga, maka pendalaman dinilai tidak cukup hanya berhenti pada besaran nominal. Penelusuran juga penting diarahkan kepada siapa yang menetapkan pembayaran, siapa yang menerima uang, bagaimana mekanisme penarikannya, dan ke mana aliran dana tersebut digunakan.
“Persoalan yang kami laporkan bukan sekadar soal nominal atau berapa besar uang yang diduga diminta kepada masyarakat. Yang menjadi persoalan adalah apakah setiap pungutan itu memiliki dasar hukum, dilakukan melalui mekanisme yang sah, serta apakah kewenangan pemerintah desa digunakan sebagaimana mestinya,” tegas Sismulyadi.
Karena itu, proses pendalaman diharapkan tidak hanya bertumpu pada keterangan lisan. Kesaksian warga perlu diuji dan dicocokkan dengan bukti pembayaran, dokumen administrasi desa, dokumen terkait PTSL, regulasi yang berlaku, hingga keterangan dari pihak-pihak yang disebut mengetahui atau terlibat dalam proses tersebut.
Pemanggilan pelapor dan saksi oleh Pidsus Kejari Lamongan membuat penanganan perkara ini memasuki tahapan yang semakin serius. Meski demikian, pemeriksaan dan pengumpulan bahan keterangan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Seluruh dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan bukti yang cukup. Pihak-pihak yang disebut maupun dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, membantah tuduhan, serta menyerahkan bukti dan keterangannya kepada aparat penegak hukum.
Perwakilan masyarakat Desa Brengkok berharap Kejaksaan Negeri Lamongan menangani persoalan tersebut secara transparan, profesional, objektif, dan tidak berhenti hanya pada pemeriksaan awal.
Masyarakat menanti jawaban atas sejumlah pertanyaan yang selama ini menjadi polemik: apakah pungutan yang dipersoalkan memiliki dasar hukum, siapa yang menentukan nominalnya, siapa yang menerima pembayaran, bagaimana penggunaannya, serta apakah terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana yang dilaporkan.
Kini, perhatian publik tertuju pada proses pendalaman di Kejaksaan Negeri Lamongan. Aparat penegak hukum diharapkan mampu membuka perkara tersebut secara terang berdasarkan fakta, dokumen, keterangan saksi, serta alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, persoalan ini bukan hanya menyangkut besaran uang yang dipersoalkan warga, tetapi juga menyangkut transparansi pelayanan publik, akuntabilitas pemerintahan desa, dan kepastian hukum bagi masyarakat. (Red)


























