Pusatberitarakyat.com | Mojokerto – Pada Tanggal 15-16 Januari 2022, PLMDH Jawa Timur mengadakan pertemuan dengan tema acara Rapat Darurat, “Mencermati Regulasi Terkini untuk Memahami dan Mempertegas Peran dan Langkah LMDH dalam Pengelolaan Hutan Jawa Timur melalui KHDPK maupun KKPK”.
Acara yang berlangsung di Pondok Desa Wisata Padusan Pacet ini memiliki sasaran untuk mempersiapkan para mitra Perhutani untuk menghadapi regulasi baru dan bagaimana tetap membela kepentingan para petani hutan.
“Kami mendapat info dari Dirut Perhutani bahwa akan ada Permen 09 tahun 2021 yang nantinya membagi hutan Jawa menjadi dua bagian skema yaitu KHDPK maupun KKPP, jadi kami mengumpulkan rekan – rekan DPP dan DPD PLMDH Jawa Timur untuk memberikan pemahaman awal tentang PerMen tersebut dan menguatkan bahwa kita tetap pro petani dan bermitra Perhutani”, Ujar M. Nur Rochim sebagai Ketua PLMDH sekaligus Ketua panitia rapat darurat ketika ditemui oleh team di sela – sela pembukaan rapat PLMDH.
Seperti yang telah disebutkan di atas, Perum Perhutani sedang menggodok regulasi baru melalui PerMen 09 tahun 2021, pelaksanaannya masih menunggu ketok palu dari pusat. Hal ini yang ingin disampaikan oleh DPP PLMDH Jawa timur, jika memang regulasi ini berjalan dan menggantikan skema IPHPS dan Kulin KK yang telah berjalan selama ini diharapkan para petani dapat bersiap dan mengerti tentang regulasi baru.
“Pada intinya, PLMDH tetap berusaha agar petani hutan tidak sampai terugikan dan mendukung Perum Perhutani yang secara peraturan merupakan pemegang hak pengelolaan hutan Indonesia, agar tercapai kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat”. Ujar Ir. Kristomo sebagai pembina DPP PLMDH Jawa Timur ketika diminta untuk memberikan kalimat sambutan.
Pembina DPP PLMDH Jawa Timur juga menambahkan, “Semoga dengan peran serta PLMDH dan sinergitas dengan perum Perrhutani kita dapat mencapai cita- cita bersama, hutan lestari, rakyat sejahtera,” Tutupnya. (*red.)