Polemik Tower BTS di Sukomulyo Lamongan Berlanjut ke PTUN Surabaya
Surabaya, Pusatberitarakyat.com — Polemik keberadaan menara BTS di tengah permukiman padat penduduk di Jl Andansari, Dusun Bandung RT 02/RW 04 , Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Sebanyak 11 warga hadir sebagai saksi dalam persidangan yang digelar Selasa (18/8/2026).
Gugatan tersebut diajukan warga terhadap Bupati Lamongan terkait tindakan faktual atas keberadaan tower milik PT Epid Menara Assesco (PT EMA) yang dinilai membahayakan dan meresahkan warga karena berdiri di tengah permukiman padat.
Warga yang hadir sebagai saksi yakni Sapari, Subiantoro, Suprapto, Purnomo, Qomar, Wulyati, Reni, Yus, Agus, dan Asikin.
Kuasa Hukum Penggugat, O’od Chrisworo, mengatakan warga meminta agar keberadaan tower tersebut ditertibkan dan direlokasi, bahkan dibongkar apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Pasalnya, posisi tower dinilai terlalu dekat dengan rumah-rumah warga sehingga tidak terdapat jarak aman.
“Intinya warga meminta towernya dibongkar karena tidak ada jarak antara tower dengan rumah warga. Selain itu, terindikasi tidak memiliki izin atau persetujuan warga saat pendirian,” ujar O’od, Rabu (19/8/2026).
Menurut O’od, tower tersebut telah berdiri sejak 1993. Selama keberadaannya, warga mengaku mengalami keresahan, salah satunya akibat material besi dari konstruksi tower yang disebut beberapa kali jatuh ke rumah warga.
Warga juga pernah menempuh sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur. Dalam perkara tersebut, warga meminta dokumen terkait sosialisasi dan persetujuan masyarakat atas pendirian tower.
Menurut O’od, putusan KI Jawa Timur mewajibkan Pemkab Lamongan membuka dokumen sosialisasi dan persetujuan warga terkait pendirian tower tersebut. Namun, warga menilai persoalan keselamatan dan keberadaan tower di tengah permukiman belum juga terselesaikan.
Karena keberatan warga tidak mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan, gugatan kemudian diajukan ke PTUN Surabaya dalam bentuk gugatan tindakan faktual sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019.
O’od bersama kuasa hukum lainnya, Dr Slamet Suparjoto, berharap majelis hakim PTUN Surabaya mengabulkan gugatan warga demi KESELAMATAN RATUSAN NYAWA WARGA dan memerintahkan adanya tindakan konkret terhadap keberadaan tower tersebut.
“Harapan warga sederhana, tower direlokasi ke tempat yang sesuai, layak, aman, serta memenuhi persyaratan dan perizinan. Dengan begitu keresahan dan rasa waswas warga yang selama ini muncul bisa hilang,” pungkasnya.(***).



























