Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Berita

Regulasi Baru Alih Daya Ditetapkan, Negara Pertegas Hak Pekerja

by Jurnalis2
2 Mei 2026
in Berita, Ekonomi, Hukum, Nasional
Regulasi Baru Alih Daya Ditetapkan, Negara Pertegas Hak Pekerja

Regulasi Baru Alih Daya Ditetapkan, Negara Pertegas Hak Pekerja

Jakarta, Pusatberitarakyat.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia secara resmi menetapkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola sistem alih daya (outsourcing) di Indonesia.

Peraturan ini ditetapkan di Jakarta oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja sekaligus menjaga keseimbangan dengan kebutuhan dunia usaha. Kamis (30 April 2026).

Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa penerbitan regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja dalam praktik outsourcing.

“Permenaker ini merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan praktik alih daya berjalan secara tertib, adil, dan bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung tinggi perlindungan bagi pekerja,” ujar Ida Fauziyah.

Regulasi Baru Alih Daya Ditetapkan, Negara Pertegas Hak Pekerja.

Pokok pengaturan dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, diatur beberapa ketentuan utama, antara lain ialah, Pembatasan pelaksanaan outsourcing pada pekerjaan penunjang, Kewajiban perjanjian kerja yang jelas dan transparan.

Pemenuhan hak pekerja, termasuk upah, jaminan sosial, dan tunjangan hari raya.

Penegasan tanggung jawab perusahaan penyedia dan pengguna jasa.

Pemerintah berharap regulasi ini dapat mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal implementasi kebijakan ini agar dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi pekerja maupun dunia usaha,” tambah Ida Fauziyah.

Masa Transisi Implementasi.

Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan, pemerintah memberikan masa transisi bagi perusahaan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan ini.

Dengan diterbitkannya Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan adaptif terhadap dinamika ekonomi nasional. (**)

Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan RI.

ShareTweetSend

Related Posts

Darurat Perlindungan Santri, Kasus Pelecehan Seksual di Pesantren Meningkat
Berita

Darurat Perlindungan Santri, Kasus Pelecehan Seksual di Pesantren Meningkat

11 Mei 2026
ATR/BPN Tegaskan Arsip Elektronik Jadi Kunci Kepastian Hukum dan Transparansi
Hukum

ATR/BPN Tegaskan Arsip Elektronik Jadi Kunci Kepastian Hukum dan Transparansi

9 Mei 2026
Dugaan Rangkap Jabatan, Legislator Kota Jakbar Dilaporkan ke Kejaksaan
Daerah

Dugaan Rangkap Jabatan, Legislator Kota Jakbar Dilaporkan ke Kejaksaan

8 Mei 2026
Sambut Kongres HIMPSI XV 2026, Dispsial Gandeng Pemprov DIY Bangun Sinergi Lintas Sektor
Berita

Sambut Kongres HIMPSI XV 2026, Dispsial Gandeng Pemprov DIY Bangun Sinergi Lintas Sektor

8 Mei 2026
Komitmen Tanpa Narkoba dan HP Ilegal, Lapas Lamongan Tegaskan Ikrar Pemasyarakatan
Daerah

Komitmen Tanpa Narkoba dan HP Ilegal, Lapas Lamongan Tegaskan Ikrar Pemasyarakatan

8 Mei 2026
Lapas Lamongan Bersama APH Gelar Razia dan Tes Urine, Perkuat Komitmen Bebas Halinar
Daerah

Lapas Lamongan Bersama APH Gelar Razia dan Tes Urine, Perkuat Komitmen Bebas Halinar

8 Mei 2026
Demi Kepastian Regulasi Media, Lia Istifhama dan KPID Jawa Timur Desak Pengesahan RUU Penyiaran
Berita

Demi Kepastian Regulasi Media, Lia Istifhama dan KPID Jawa Timur Desak Pengesahan RUU Penyiaran

8 Mei 2026
DPP Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal Soroti Penanganan Aduan TPPO oleh Kepolisian
Hukum

DPP Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal Soroti Penanganan Aduan TPPO oleh Kepolisian

8 Mei 2026
Senator Lia Istifhama Soroti Polemik Pemecatan Guru, Tekankan Pentingnya Menjaga Marwah Pendidikan
Berita

Senator Lia Istifhama Soroti Polemik Pemecatan Guru, Tekankan Pentingnya Menjaga Marwah Pendidikan

7 Mei 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Sinergi TNI dan Petani, Panen Raya Jagung Demplot Gondanglor Sukses Digelar

    Sinergi TNI dan Petani, Panen Raya Jagung Demplot Gondanglor Sukses Digelar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungan Industri ke Rumah Susu Batu Malang, Siswa Dapat Edukasi dan Motivasi Wirausaha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Kendaraan Prajurit Kodim 0812/Lamongan Diperiksa Tim Wasdal Kodam V/Brawijaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Karyawan KDKMP Ikuti Pelatihan Offline Bersama Kodim 0812 dan PT. Agrinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Kunker PT Agrinas Pangan Nusantara, Dandim 0812/Lamongan Gelar Rapat Koordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Otonomi Daerah 2026: Antara Harapan Desentralisasi dan Realitas di Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peta Kekuatan: Basis Militer Amerika Serikat di Sekitar Wilayah Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat