Siswa SMP Favorit di Surabaya Jadi Korban Bullying Verbal
Surabaya, Pusatberitarakyat.com – Seorang siswa kelas 9 di SMP swasta di Kota Surabaya, diduga menjadi korban perundungan (bullying) Kakak Tingkatnya.
Korban diketahui berinisial FJW (15). Orangtua korban meminta sekolah untuk menindak pelaku dan melaporkan perundungan tersebut ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya juga Polrestabes Surabaya.
“Iya benar, Orang Tua Korban telah datang kekantor kami, dan meminta bantuan untuk mengadvokasi perihal adanya ujaran yang tak pantas seperti dalam video dan meminta kepada sekolah menindak tegas pelaku. Seperti yang ada dalam video pelaku berinisial R kelas 11 yang sekolah di Surabaya Cambridge School – Secondary Building (SMP-SMA) telah mengatai korban dengan mengatakan photo ibunya dijadikan bahan……., ujaran ini tidak pantas bagi seorang pelajar dan sangat merugikan orang tua korban”. Ujar Haidar, SH Kuasa Hukum Korban saat didatangi orang tua korban di kantor hukumnya Haidar and Partners, Rabu (13/5/2026).
Sekolah sudah mendapatkan laporan dari korban dan Orang Tua Korban, namun sampai hari ini belum ada tindak lanjut. Sehingga orangtua korban meminta bantuan Pengacara untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Dalam laporan ini, pelapor juga menyerahkan sejumlah alat bukti, berupa rekaman bulliying. “Sebagai orang tua kami menyesalkan kejadian yang menimpa putra Kami, apalagi di Sekolah yang seharusnya bisa mendidik dan bisa mengajari tatakrama kenyataannya seperti ini. Sangat memamalukan, dan karena sekolah juga tidak ada tanggung jawab maka kami akan meneruskan proses ini, kami ingin pelaku dikeluarkan dari Sekolah SCS, ” Ujar Pak Agung, Ayah Korban.

Sementara itu, kuasa Hukum Korban sangat menyayangkan atas kejadian tersebut. Pihaknya mendesak agar pihak sekolah untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Sangat disayangkan tindakan bulliying verbal seperti ini. Apalagi ini dilakukannya di jam sekolah. Saya harap pihak sekolah menyelesaikan kasus ini,” tegas Haidar panggilan akrabnya.
Haidar mendukung orang tua yang melaporkan tindakan bullying yang menimpa anaknya. Karena ini merupakan pelanggaran yang cukup berat. Dia berharap langkah ini bisa memberikan pelajaran bagi pelaku, orang tua pelaku dan pihak sekolah.
“Ya siapa yang tidak marah anaknya dibulliying verbal seperti itu. Apalagi mencakup ibunya, Tapi saya berharap ini bisa diselesaikan dengan kekeluargaan karena baik pelaku maupun korban masih katagori di bawah umur, karena Bullying verbal dapat dipidana di Indonesia, terutama jika menyebabkan penderitaan psikis atau fisik. Ancaman hukuman diatur dalam UU Perlindungan Anak (penjara hingga 3,5 tahun, denda Rp72 juta) atau UU ITE untuk kasus siber. Tindakan ini mencakup penghinaan, pengancaman, pencemaran nama baik, dan fitnah”, tutup Haidar. (Red)


























