Usulkan Perubahan Struktural, Senator Jatim Lia Istifhama Berharap BPH menjadi Kementerian Haji dan Umrah
Jakarta, https://pusatberitarakyat.com/ – Anggota DPD RI Dapil Jawa Timur, Lia Istifhama, mengusulkan perubahan struktural yang signifikan bagi Badan Penyelenggara Haji (BPH) menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Menurutnya, langkah ini penting untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan ibadah haji dan umrah bagi umat Islam Indonesia, yang memiliki jumlah kuota haji terbesar di dunia.Sebagai negara dengan jumlah pemeluk Islam terbesar di dunia, Indonesia telah lama menjadi negara dengan kuota haji terbesar. Hal ini menjadikan penyelenggaraan haji sebagai salah satu tanggung jawab negara yang sangat besar.
Mengingat hal tersebut, Lia Istifhama, yang juga sebagai Wakil Ketua Fatayat NU dan Anggota Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU), melihat pentingnya untuk terus meningkatkan pengelolaan haji di Indonesia.
Dalam pandangannya, UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah perlu direvisi untuk memberi ruang bagi BPH agar bisa lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya.
“Sebagai negara dengan jumlah jemaah haji terbesar, Indonesia perlu memiliki sistem yang lebih terintegrasi dan terkoordinasi dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Maka dari itu, kami mengusulkan agar BPH bisa bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Ning Lia sapaan Lia Istifhama.
Ning Lia menambahkan usulan ini juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam Nawacita Revolusi Pemisahan Badan Haji dari Kementerian Agama. Hal ini dimaksudkan agar pengelolaan haji dapat lebih fokus dan efisien tanpa terkendala oleh birokrasi yang rumit.
“Pemindahan ini akan membuat pengelolaan haji menjadi lebih terpusat dan terkoordinasi dengan baik, yang pada akhirnya akan mendatangkan manfaat besar untuk jamaah haji Indonesia. Pemerintah juga dapat lebih fokus dalam memajukan sektor haji dan umrah dengan memastikan pelayanan yang terbaik untuk umat Islam,” tambahnya.
Salah satu alasan kuat di balik usulan ini adalah mengintegrasikan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) masuk dalam Kementerian Haji dan Umrah, untuk mengoptimalkan pengelolaan dana haji dan meningkatkan layanan ibadah haji secara keseluruhan.
Saat ini, meskipun BPKH memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan dana haji, namun BPKH tidak memiliki wewenang langsung dalam pengelolaan operasional ibadah haji itu sendiri. Hal ini menyebabkan dana yang terkumpul sering kali tidak terarah langsung untuk meningkatkan kualitas pelayanan jamaah.
“Integrasi BPKH ke dalam Kementerian Haji dan Umrah nantinya akan mempermudah proses pengelolaan dana haji. Dengan cara ini, dana haji bisa lebih optimal dalam meningkatkan akomodasi, transportasi, dan layanan di Arab Saudi, tanpa melalui mekanisme birokrasi yang terpisah,” ungkap Ning Lia.
Menurutnya, transformasi itu bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah haji Indonesia, yang selama ini menginginkan layanan yang lebih efisien dan terkoordinasi dengan baik.
“Dengan adanya Kementerian Haji dan Umrah, kami berharap standar layanan dapat meningkat, dan jemaah haji dapat merasakan kenyamanan dalam menjalankan ibadah mereka di tanah suci,” tambahnya.(*)