Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Berita

38 Perkara Telah Inkracht, Kejari Lamongan Musnahkan Ratusan Barang Bukti

by Jurnalis2
18 September 2026
in Berita, Daerah, Hukum, Peristiwa
38 Perkara Telah Inkracht, Kejari Lamongan Musnahkan Ratusan Barang Bukti

38 Perkara Telah Inkracht, Kejari Lamongan Musnahkan Ratusan Barang Bukti

Lamongan, Pusatberitarakyat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan kembali melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut digelar Kamis, (17/9/2026).

Pemusnahan dilaksanakan melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Lamongan. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 38 perkara dengan beragam jenis, mulai dari narkotika dan obat-obatan, telepon seluler, senjata tajam, hingga sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Erfan Nurcahyo, menerangkan bahwa seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dalam rentang waktu Juni sampai Agustus 2026.

“Hari ini Kejaksaan Negeri Lamongan telah melakukan pemusnahan terhadap perkara tindak pidana umum yang telah inkracht periode bulan Juni-Agustus 2026,” kata Erfan.

Ia menjelaskan, 38 perkara tersebut terdiri dari sembilan perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), delapan perkara Tindak Pidana Orang, Harta, dan Benda (OHARDA), 20 perkara narkotika, serta satu perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Dari sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, narkotika menjadi salah satu jenis yang paling banyak. Kejari Lamongan memusnahkan sabu-sabu seberat total 115,47 gram yang berasal dari 19 perkara.

Foto: Kejaksaan Negeri Lamongan saat musnahkan narkoba (Istimewa).

Selain sabu, terdapat pula 45,6 gram ganja dari dua perkara. Kemudian sebanyak 794 butir pil atau obat berbagai merek yang berasal dari empat perkara, serta 21 butir ekstasi dari satu perkara turut dimusnahkan.

Tidak hanya narkotika, berbagai barang yang digunakan dalam perkara narkotika juga ikut dimusnahkan. Barang tersebut antara lain 11 unit telepon genggam dari tujuh perkara dan tujuh unit timbangan digital yang berasal dari tujuh perkara.

Barang bukti lainnya cukup beragam, di antaranya pakaian, alat press, batu bata atau saren, plastik klip, kotak, bungkus rokok, tisu, grenjeng rokok, tas slempang, tabung elpiji ukuran 3 kilogram, serta kunci kontak palsu.

Kejari Lamongan juga memusnahkan satu rangka sepeda motor dalam kondisi terbakar, 23 kunci berbagai jenis, delapan perkakas, satu plat nomor, dan empat benda tajam yang berasal dari empat perkara.

Sementara itu, enam botol minuman beralkohol dari satu perkara juga menjadi bagian dari barang bukti yang dimusnahkan.

Erfan menyampaikan, pemusnahan dilakukan setelah perkara terkait mendapatkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang sudah tidak dibutuhkan untuk kepentingan proses hukum kemudian dimusnahkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak lagi diperlukan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Pelaksanaan pemusnahan tersebut berpedoman pada Pasal 270 sampai dengan Pasal 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Selain itu, dasar hukum lainnya yakni Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Pasal 4 ayat (4) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019.

Menurut Erfan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan proses hukum terhadap perkara yang telah selesai sekaligus sebagai langkah untuk mencegah barang bukti yang sudah tidak diperlukan kembali dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sekaligus untuk memastikan barang bukti tidak kembali dimanfaatkan untuk kepentingan yang melanggar hukum,” tegasnya.

Dengan pemusnahan tersebut, Kejari Lamongan memastikan barang bukti dari perkara yang telah inkracht dan tidak lagi diperlukan dalam proses hukum dapat ditindaklanjuti sesuai putusan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.(Red)

ShareTweetSend

Related Posts

UKM Pagar Nusa USG Siapkan Generasi Pendekar Berkarakter dan Berprestasi Lewat Diklat MAPESBA
Berita

UKM Pagar Nusa USG Siapkan Generasi Pendekar Berkarakter dan Berprestasi Lewat Diklat MAPESBA

10 Oktober 2026
Kolaborasi 11 Mitra Internasional, SustainaBlue Catat Capaian Penting di Indonesia dan Malaysia
Berita

Kolaborasi 11 Mitra Internasional, SustainaBlue Catat Capaian Penting di Indonesia dan Malaysia

9 Oktober 2026
ASITA Bali Siapkan Musda, Fokus Perkuat Pariwisata Berkualitas
Berita

ASITA Bali Siapkan Musda, Fokus Perkuat Pariwisata Berkualitas

8 Oktober 2026
Bupati Yes: KNPI Harus Jadi Pusat Pembelajaran dan Kolaborasi Pemuda Lamongan
Berita

Bupati Yes: KNPI Harus Jadi Pusat Pembelajaran dan Kolaborasi Pemuda Lamongan

7 Oktober 2026
Pesan Sunan Drajat Menjelma Motif Batik, Reovany Juara 1 Lomba Desain Batik Lamongan 2026
Berita

Pesan Sunan Drajat Menjelma Motif Batik, Reovany Juara 1 Lomba Desain Batik Lamongan 2026

7 Oktober 2026
Paradigma Baru Transmigrasi, Ning Lia Tekankan Usulan Daerah dan Pemerataan Ekonomi
Berita

Paradigma Baru Transmigrasi, Ning Lia Tekankan Usulan Daerah dan Pemerataan Ekonomi

7 Oktober 2026
PPP Lamongan Mulai Panaskan Mesin Politik, Dapil 1 Ditargetkan Raih Kursi 2029
Berita

PPP Lamongan Mulai Panaskan Mesin Politik, Dapil 1 Ditargetkan Raih Kursi 2029

7 Oktober 2026
Belajar sambil berkarya, Murid SD Negeri Dagan Ciptakan Batik Jumput dari Tisu
Berita

Belajar sambil berkarya, Murid SD Negeri Dagan Ciptakan Batik Jumput dari Tisu

7 Oktober 2026
Demo Sampaikan Aspirasi PIP, PMII Lamongan Mendapat Respons Baik dari Dinas Pendidikan
Berita

Demo Sampaikan Aspirasi PIP, PMII Lamongan Mendapat Respons Baik dari Dinas Pendidikan

6 Oktober 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • UKM Pagar Nusa USG Siapkan Generasi Pendekar Berkarakter dan Berprestasi Lewat Diklat MAPESBA

    UKM Pagar Nusa USG Siapkan Generasi Pendekar Berkarakter dan Berprestasi Lewat Diklat MAPESBA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ​Kawal Liga 2 Kondusif, Polres Lamongan Rangkul Suporter Persela Lewat Pakta Integritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Skandal Oknum Camat Karanggeneng Menguat, Jejak Digital dan Kesaksian Netizen Bermunculan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi 11 Mitra Internasional, SustainaBlue Catat Capaian Penting di Indonesia dan Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Babinsa Kodim 0812 Lamongan dan Prajurit Yonif TP 887/KJM Bersinergi Kerja Bakti di Marshalling Area Ngimbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komunikasi dengan Media Disorot, KJL Minta Pemkab Lamongan Evaluasi Kepala DKPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deklarasi dan Pelantikan PMII Universitas Sunan Gresik, Awali Penguatan Kaderisasi Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat