Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Berita

38 Perkara Telah Inkracht, Kejari Lamongan Musnahkan Ratusan Barang Bukti

by Jurnalis2
18 September 2026
in Berita, Daerah, Hukum, Peristiwa
38 Perkara Telah Inkracht, Kejari Lamongan Musnahkan Ratusan Barang Bukti

38 Perkara Telah Inkracht, Kejari Lamongan Musnahkan Ratusan Barang Bukti

Lamongan, Pusatberitarakyat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan kembali melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut digelar Kamis, (17/9/2026).

Pemusnahan dilaksanakan melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Lamongan. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 38 perkara dengan beragam jenis, mulai dari narkotika dan obat-obatan, telepon seluler, senjata tajam, hingga sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Erfan Nurcahyo, menerangkan bahwa seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dalam rentang waktu Juni sampai Agustus 2026.

“Hari ini Kejaksaan Negeri Lamongan telah melakukan pemusnahan terhadap perkara tindak pidana umum yang telah inkracht periode bulan Juni-Agustus 2026,” kata Erfan.

Ia menjelaskan, 38 perkara tersebut terdiri dari sembilan perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), delapan perkara Tindak Pidana Orang, Harta, dan Benda (OHARDA), 20 perkara narkotika, serta satu perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Dari sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, narkotika menjadi salah satu jenis yang paling banyak. Kejari Lamongan memusnahkan sabu-sabu seberat total 115,47 gram yang berasal dari 19 perkara.

Foto: Kejaksaan Negeri Lamongan saat musnahkan narkoba (Istimewa).

Selain sabu, terdapat pula 45,6 gram ganja dari dua perkara. Kemudian sebanyak 794 butir pil atau obat berbagai merek yang berasal dari empat perkara, serta 21 butir ekstasi dari satu perkara turut dimusnahkan.

Tidak hanya narkotika, berbagai barang yang digunakan dalam perkara narkotika juga ikut dimusnahkan. Barang tersebut antara lain 11 unit telepon genggam dari tujuh perkara dan tujuh unit timbangan digital yang berasal dari tujuh perkara.

Barang bukti lainnya cukup beragam, di antaranya pakaian, alat press, batu bata atau saren, plastik klip, kotak, bungkus rokok, tisu, grenjeng rokok, tas slempang, tabung elpiji ukuran 3 kilogram, serta kunci kontak palsu.

Kejari Lamongan juga memusnahkan satu rangka sepeda motor dalam kondisi terbakar, 23 kunci berbagai jenis, delapan perkakas, satu plat nomor, dan empat benda tajam yang berasal dari empat perkara.

Sementara itu, enam botol minuman beralkohol dari satu perkara juga menjadi bagian dari barang bukti yang dimusnahkan.

Erfan menyampaikan, pemusnahan dilakukan setelah perkara terkait mendapatkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang sudah tidak dibutuhkan untuk kepentingan proses hukum kemudian dimusnahkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak lagi diperlukan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Pelaksanaan pemusnahan tersebut berpedoman pada Pasal 270 sampai dengan Pasal 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Selain itu, dasar hukum lainnya yakni Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Pasal 4 ayat (4) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019.

Menurut Erfan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan proses hukum terhadap perkara yang telah selesai sekaligus sebagai langkah untuk mencegah barang bukti yang sudah tidak diperlukan kembali dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sekaligus untuk memastikan barang bukti tidak kembali dimanfaatkan untuk kepentingan yang melanggar hukum,” tegasnya.

Dengan pemusnahan tersebut, Kejari Lamongan memastikan barang bukti dari perkara yang telah inkracht dan tidak lagi diperlukan dalam proses hukum dapat ditindaklanjuti sesuai putusan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.(Red)

ShareTweetSend

Related Posts

Dandim 0812/Lamongan Torehkan Prestasi, Juara 1 Pembina Influencer Media Sosial
Daerah

Dandim 0812/Lamongan Torehkan Prestasi, Juara 1 Pembina Influencer Media Sosial

18 September 2026
Drone Pertanian PT Anak Kulon Group Diuji, Siap Perkuat Sektor Pangan
Berita

Drone Pertanian PT Anak Kulon Group Diuji, Siap Perkuat Sektor Pangan

16 September 2026
Peduli Lingkungan, TNI Bersama DLH dan Warga Bersihkan Bengawan Jero
Daerah

Peduli Lingkungan, TNI Bersama DLH dan Warga Bersihkan Bengawan Jero

16 September 2026
Bengawan Jero Lamongan Dikepung Sampah, Aksi BERSUMPAH Turun Tangan!
Berita

Bengawan Jero Lamongan Dikepung Sampah, Aksi BERSUMPAH Turun Tangan!

16 September 2026
GmbB Brengkok Bergerak, Ratusan Warga Deklarasi Kawal Kasus Dugaan Pungli
Berita

GmbB Brengkok Bergerak, Ratusan Warga Deklarasi Kawal Kasus Dugaan Pungli

15 September 2026
Dugaan Pungli PTSL Brengkok Masuk Kejari, Kades dan Ketua Pokmas Jalani Klarifikasi
Berita

Dugaan Pungli PTSL Brengkok Masuk Kejari, Kades dan Ketua Pokmas Jalani Klarifikasi

15 September 2026
Kebakaran Kandang Ayam di Rumpuk, Polsek Mantup Sigap Lakukan Pemadaman
Daerah

Kebakaran Kandang Ayam di Rumpuk, Polsek Mantup Sigap Lakukan Pemadaman

15 September 2026
Muspika Deket Cup 2026, Semarak Olahraga untuk Pererat Silaturahmi
Berita

Muspika Deket Cup 2026, Semarak Olahraga untuk Pererat Silaturahmi

15 September 2026
Kodim 0812/Lamongan dan PT Agrinas Pangan Nusantara Perkuat KDKMP Lewat TOT
Daerah

Kodim 0812/Lamongan dan PT Agrinas Pangan Nusantara Perkuat KDKMP Lewat TOT

15 September 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Prajurit Kodim 0812/Lamongan Donorkan Darah di Polres

    Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Prajurit Kodim 0812/Lamongan Donorkan Darah di Polres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • EXTRANAS 2026 Digelar di Lamongan, MAN 1 Jadi Tuan Rumah Ajang Nasional Madrasah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala KB Tunas Harapan Muslimat NU Ukir Prestasi di Ajang Duta Baca Kabupaten Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jumlah Pelanggar Lalulintas di Lamongan Naik 150 Persen Selama Operasi Ketupat Semeru 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hipnolearning : “Dahsyat! Meningkatkan Semangat Belajar Siswa dengan Kekuatan 88% Pikiran Bawah Sadar”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panen Raya Bawang Merah di Plangwot, Koramil 0812/19 Laren Dukung Ketahanan Pangan Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GmbB Brengkok Bergerak, Ratusan Warga Deklarasi Kawal Kasus Dugaan Pungli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat