Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Berita

Senator Idola Lia Istifhama: Soroti Penjualan Elpiji 3 Kg Asalkan Tidak Picu Budaya Antri Kontraproduktif

by jurnalis
4 Februari 2025
in Berita, Birokrasi
Senator Idola Lia Istifhama: Soroti Penjualan Elpiji 3 Kg Asalkan Tidak Picu Budaya Antri Kontraproduktif

Senator Idola Lia Istifhama: Soroti Penjualan Elpiji 3 Kg Asalkan Tidak Picu Budaya Antri Kontraproduktif

 

Surabaya, https://pusatberitarakyat.com/ – Atensi publik saat ini tersedot pada ketersediaan gas melon atau gas elpiji 3 kg yang sebelumnya umum ditemui di berbagai pedagang di tengah pemukiman dengan pola sistem ngecer.

Hal ini disebabkan per 1 Februari 2025 Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan penerapan pembatasan pembelian gas LPG 3 kg yang terdistribusi di pangkalan resmi sesuai terdaftar di Pertamina.

Salah satu tujuan kebijakan tersebut dijelaskan Bahlil agar masyarakat membeli LPG 3 kg langsung ke pangkalan resmi untuk mendapatkan harga jual yang sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) sebagaimana yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.

Hal ini memicu sorotan banyak pihak karena antrean panjang masyarakat dalam membeli LPG 3 Kg, mulai terlihat di berbagai wilayah. Potensi panic buying pun menjadi perdebatan, hingga banyak pihak angkat bicara. Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria misalnya.

Sofyan menilai kebijakan pemerintah melarang penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer dan hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina mulai 1 Februari 2024, tidak menjamin mengurangi beban subsidi.

“Jika kebijakan tersebut dimaksudkan agar penyaluran LPG subsidi tepat sasaran, maka seharusnya dilakukan dengan membuat peraturan yang tegas atas siapa yang berhak atas LPG bersubsidi, bukan hanya mengalihkan pengecer menjadi pangkalan resmi LPG subsidi.”

Sofyano menilai penetapan pengguna yang berhak atas LPG 3 kg sebagaimana diatur dalam Perpres 104 Tahun 2007 khusus untuk rumah tangga dan usaha mikro, justru terbaca ‘abu-abu’.

Akhirnya pada penyaluran di tingkat bawah, yakni pangkalan dan pengecer, dipahami bahwa rumah tangga golongan apapun berhak membeli LPG bersubsidi.

Sedangkan senator perempuan asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, menilai kebijakan yang berjalan per 1 Februari 2025 tersebut perlu mempertimbangkan berbagai potensi dampak yang terjadi.

“Kita tetap mencoba menilai secara obyektif apapun kebijakan pemerintah. Jika hal tersebut memiliki tujuan sangat positif, yaitu masyarakat mendapatkan harga lebih murah, maka tentu kita dukung dan apresiasi. Namun jika kemudian terjadi panic buying dan tercipta budaya antri yang kontra produktif, maka ini tentu menjadi pertimbangan penting. Jangan sampai masyarakat harus antri berkepanjangan sedangkan mereka harus mengisi waktu dengan produktif, efisien dan efektif mengingat waktu sangatlah mahal,” jelasnya.

Anggota DPD RI yang dikenal dengan tagline peran CANTIK itu kemudian menyebut pentingnya ketersediaan pangkalan resmi di berbagai pelosok daerah.

“Jika memang penjualan gas melon LPG 3 kg harus pada pangkalan resmi, maka mohon dengan sangat pada Pertamina untuk membuka peluang masyarakat mendapatkan akses sebagai distributor resmi. Prinsipnya, bagaimana agar pangkalan resmi tersedia cukup di berbagai pelosok daerah,” jelasnya.

“Ini sekaligus pintu ekosistem ekonomi produktif di tengah masyarakat, namun tentunya skema penyaluran sebagai agen resmi tentu harus sesuai dengan kemampuan masyarakat. Jadi goal besarnya jelas, bahwa apapun kebijakan pemerintah, sifatnya dari dan untuk rakyat,” katanya.

Menurutnya, jika tujuan penjualan resmi adalah penajaman fungsi pengawasan agar subsidi ini benar-benar diterima oleh masyarakat rumah tangga atau bisa juga pelaku usaha kecil yang memang butuh subsidi, maka oke.

“Tapi sekali lagi, kompleksitas di lapangan harus selalu jadi pertimbangan, terutama sisi ekonomi masyarakat yang mana saya kira masih banyak masyarakat yang hanya memiliki 1 buah tabung gas sehingga mampunya membeli satu tabung hanya jika kehabisan” pungkasnya.(*)

ShareTweetSend

Related Posts

Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lamongan Sabet Juara I Lomba Patroli Tingkat Polda Jatim
Berita

Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lamongan Sabet Juara I Lomba Patroli Tingkat Polda Jatim

1 Juli 2026
Program “Kepala Desa Masuk Kampus” Angkatan I Resmi Digelar, Diikuti 434 Kepala Desa
Berita

Program “Kepala Desa Masuk Kampus” Angkatan I Resmi Digelar, Diikuti 434 Kepala Desa

29 Juni 2026
Haul Sunan Kalijaga ke-441, Warga dan Ulama Padati Kompleks Makam Kadilangu
Berita

Haul Sunan Kalijaga ke-441, Warga dan Ulama Padati Kompleks Makam Kadilangu

26 Juni 2026
Massa Mitra MBG Sampaikan Aspirasi Demi Keberlanjutan Program Gizi Nasional
Berita

Massa Mitra MBG Sampaikan Aspirasi Demi Keberlanjutan Program Gizi Nasional

23 Juni 2026
Gubernur Jatim Terima JMSI Jatim Award 2026 Kategori Keterbukaan Media Berkualitas
Berita

Gubernur Jatim Terima JMSI Jatim Award 2026 Kategori Keterbukaan Media Berkualitas

22 Juni 2026
Polemik BPW PERADIN Jatim Berakhir, Ketum Minta Kader Fokus Bangun Organisasi
Berita

Polemik BPW PERADIN Jatim Berakhir, Ketum Minta Kader Fokus Bangun Organisasi

20 Juni 2026
Dandim 0812/Lamongan Dampingi Kunjungan Tim BACADNAS KEMHAN RI ke Desa Sukolilo
Bela Negara

Dandim 0812/Lamongan Dampingi Kunjungan Tim BACADNAS KEMHAN RI ke Desa Sukolilo

14 Juni 2026
Persetujuan POD Ronggolawe Jadi Langkah Strategis Dukung Peningkatan Produksi SAKA
Berita

Persetujuan POD Ronggolawe Jadi Langkah Strategis Dukung Peningkatan Produksi SAKA

11 Juni 2026
JMSI Jawa Timur 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Siap Perkuat Media Siber Profesional
Berita

JMSI Jawa Timur 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Siap Perkuat Media Siber Profesional

10 Juni 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • PCPI Lamongan Hadir, Siap Dampingi UMKM dan Sukseskan Program MBG

    PCPI Lamongan Hadir, Siap Dampingi UMKM dan Sukseskan Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujud Sinergi TNI-Polri, Kodim 0812/Lamongan Beri Penghormatan di Hari Bhayangkara ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pastikan Kesiapan Sertijab, Kodim 0812/Lamongan Gelar Verifikasi di Dua Koramil Jajaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lamongan Sabet Juara I Lomba Patroli Tingkat Polda Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lamongan Perkuat Sinergi dan Pelayanan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peta Kekuatan: Basis Militer Amerika Serikat di Sekitar Wilayah Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Perintahkan Polisi Humanis Sikapi Warga Sampaikan Aspirasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat