Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Berita

Senator Idola Lia Istifhama: Soroti Penjualan Elpiji 3 Kg Asalkan Tidak Picu Budaya Antri Kontraproduktif

by jurnalis
4 Februari 2025
in Berita, Birokrasi
Senator Idola Lia Istifhama: Soroti Penjualan Elpiji 3 Kg Asalkan Tidak Picu Budaya Antri Kontraproduktif

Senator Idola Lia Istifhama: Soroti Penjualan Elpiji 3 Kg Asalkan Tidak Picu Budaya Antri Kontraproduktif

 

Surabaya, https://pusatberitarakyat.com/ – Atensi publik saat ini tersedot pada ketersediaan gas melon atau gas elpiji 3 kg yang sebelumnya umum ditemui di berbagai pedagang di tengah pemukiman dengan pola sistem ngecer.

Hal ini disebabkan per 1 Februari 2025 Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan penerapan pembatasan pembelian gas LPG 3 kg yang terdistribusi di pangkalan resmi sesuai terdaftar di Pertamina.

Salah satu tujuan kebijakan tersebut dijelaskan Bahlil agar masyarakat membeli LPG 3 kg langsung ke pangkalan resmi untuk mendapatkan harga jual yang sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) sebagaimana yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.

Hal ini memicu sorotan banyak pihak karena antrean panjang masyarakat dalam membeli LPG 3 Kg, mulai terlihat di berbagai wilayah. Potensi panic buying pun menjadi perdebatan, hingga banyak pihak angkat bicara. Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria misalnya.

Sofyan menilai kebijakan pemerintah melarang penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer dan hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina mulai 1 Februari 2024, tidak menjamin mengurangi beban subsidi.

“Jika kebijakan tersebut dimaksudkan agar penyaluran LPG subsidi tepat sasaran, maka seharusnya dilakukan dengan membuat peraturan yang tegas atas siapa yang berhak atas LPG bersubsidi, bukan hanya mengalihkan pengecer menjadi pangkalan resmi LPG subsidi.”

Sofyano menilai penetapan pengguna yang berhak atas LPG 3 kg sebagaimana diatur dalam Perpres 104 Tahun 2007 khusus untuk rumah tangga dan usaha mikro, justru terbaca ‘abu-abu’.

Akhirnya pada penyaluran di tingkat bawah, yakni pangkalan dan pengecer, dipahami bahwa rumah tangga golongan apapun berhak membeli LPG bersubsidi.

Sedangkan senator perempuan asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, menilai kebijakan yang berjalan per 1 Februari 2025 tersebut perlu mempertimbangkan berbagai potensi dampak yang terjadi.

“Kita tetap mencoba menilai secara obyektif apapun kebijakan pemerintah. Jika hal tersebut memiliki tujuan sangat positif, yaitu masyarakat mendapatkan harga lebih murah, maka tentu kita dukung dan apresiasi. Namun jika kemudian terjadi panic buying dan tercipta budaya antri yang kontra produktif, maka ini tentu menjadi pertimbangan penting. Jangan sampai masyarakat harus antri berkepanjangan sedangkan mereka harus mengisi waktu dengan produktif, efisien dan efektif mengingat waktu sangatlah mahal,” jelasnya.

Anggota DPD RI yang dikenal dengan tagline peran CANTIK itu kemudian menyebut pentingnya ketersediaan pangkalan resmi di berbagai pelosok daerah.

“Jika memang penjualan gas melon LPG 3 kg harus pada pangkalan resmi, maka mohon dengan sangat pada Pertamina untuk membuka peluang masyarakat mendapatkan akses sebagai distributor resmi. Prinsipnya, bagaimana agar pangkalan resmi tersedia cukup di berbagai pelosok daerah,” jelasnya.

“Ini sekaligus pintu ekosistem ekonomi produktif di tengah masyarakat, namun tentunya skema penyaluran sebagai agen resmi tentu harus sesuai dengan kemampuan masyarakat. Jadi goal besarnya jelas, bahwa apapun kebijakan pemerintah, sifatnya dari dan untuk rakyat,” katanya.

Menurutnya, jika tujuan penjualan resmi adalah penajaman fungsi pengawasan agar subsidi ini benar-benar diterima oleh masyarakat rumah tangga atau bisa juga pelaku usaha kecil yang memang butuh subsidi, maka oke.

“Tapi sekali lagi, kompleksitas di lapangan harus selalu jadi pertimbangan, terutama sisi ekonomi masyarakat yang mana saya kira masih banyak masyarakat yang hanya memiliki 1 buah tabung gas sehingga mampunya membeli satu tabung hanya jika kehabisan” pungkasnya.(*)

ShareTweetSend

Related Posts

JMSI Lamongan Berganti Nahkoda, Suciono Siapkan Penguatan Ekosistem Media Siber
Berita

JMSI Lamongan Berganti Nahkoda, Suciono Siapkan Penguatan Ekosistem Media Siber

13 September 2026
Polda Banten Pastikan Helm, Jeriken dan Life Jacket Temuan Bukan Milik KM Arupadhatu 1
Berita

Polda Banten Pastikan Helm, Jeriken dan Life Jacket Temuan Bukan Milik KM Arupadhatu 1

13 September 2026
Doa Mengalir dari PWI Jatim untuk Lima Jurnalis yang Hilang di Anak Krakatau
Berita

Doa Mengalir dari PWI Jatim untuk Lima Jurnalis yang Hilang di Anak Krakatau

12 September 2026
Raih GRC Award 2026, Bank Daerah Lamongan Perkuat Tata Kelola dan Pembiayaan UMKM
Berita

Raih GRC Award 2026, Bank Daerah Lamongan Perkuat Tata Kelola dan Pembiayaan UMKM

12 September 2026
Dinas Pendidikan Pastikan Revitalisasi SDN Karangbinangun Sesuai RAB dan Prosedur.
Berita

Dinas Pendidikan Pastikan Revitalisasi SDN Karangbinangun Sesuai RAB dan Prosedur.

11 September 2026
BCW Soroti Hilangnya Segel di Ruang Dirjen Bea Cukai, KPK Didesak Usut
Berita

BCW Soroti Hilangnya Segel di Ruang Dirjen Bea Cukai, KPK Didesak Usut

11 September 2026
EXTRANAS 2026 Digelar di Lamongan, MAN 1 Jadi Tuan Rumah Ajang Nasional Madrasah
Berita

EXTRANAS 2026 Digelar di Lamongan, MAN 1 Jadi Tuan Rumah Ajang Nasional Madrasah

11 September 2026
10 Saksi Korban Diperiksa Kejari Lamongan, Dugaan Pungli PTSL Desa Brengkok Masuk Tahap Pendalaman
Berita

10 Saksi Korban Diperiksa Kejari Lamongan, Dugaan Pungli PTSL Desa Brengkok Masuk Tahap Pendalaman

10 September 2026
Revitalisasi SDN Karangbinangun Telan Rp.831 Juta APBN, Masyarakat Pertanyakan Mutu dan Transparansi Pekerjaan
Berita

Revitalisasi SDN Karangbinangun Telan Rp.831 Juta APBN, Masyarakat Pertanyakan Mutu dan Transparansi Pekerjaan

9 September 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Gerak Cepat Babinsa 0812/23 Solokuro Bersama Warga Bersihkan Puing Rumah

    Gerak Cepat Babinsa 0812/23 Solokuro Bersama Warga Bersihkan Puing Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Kelancaran Irigasi Sawah, Babinsa 0812/11 Sidobangun Bersama Petani Gelar Karya Bakti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Pencarian Orang Didalam Konstruksi Hukum Pidana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran Sampah Ganggu Jalur Lintas, Babinsa 0812/13 Sugio dan Damkar Bergerak Cepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Dapur Hotel ke Program MBG, Chef Wahyu Dedikasikan Keahlian untuk Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • EXTRANAS 2026 Digelar di Lamongan, MAN 1 Jadi Tuan Rumah Ajang Nasional Madrasah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panen Raya Bawang Merah di Plangwot, Koramil 0812/19 Laren Dukung Ketahanan Pangan Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat