Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Berita

Senator Idola Lia Istifhama: Soroti Penjualan Elpiji 3 Kg Asalkan Tidak Picu Budaya Antri Kontraproduktif

by jurnalis
4 Februari 2025
in Berita, Birokrasi
Senator Idola Lia Istifhama: Soroti Penjualan Elpiji 3 Kg Asalkan Tidak Picu Budaya Antri Kontraproduktif

Senator Idola Lia Istifhama: Soroti Penjualan Elpiji 3 Kg Asalkan Tidak Picu Budaya Antri Kontraproduktif

 

Surabaya, https://pusatberitarakyat.com/ – Atensi publik saat ini tersedot pada ketersediaan gas melon atau gas elpiji 3 kg yang sebelumnya umum ditemui di berbagai pedagang di tengah pemukiman dengan pola sistem ngecer.

Hal ini disebabkan per 1 Februari 2025 Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan penerapan pembatasan pembelian gas LPG 3 kg yang terdistribusi di pangkalan resmi sesuai terdaftar di Pertamina.

Salah satu tujuan kebijakan tersebut dijelaskan Bahlil agar masyarakat membeli LPG 3 kg langsung ke pangkalan resmi untuk mendapatkan harga jual yang sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) sebagaimana yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.

Hal ini memicu sorotan banyak pihak karena antrean panjang masyarakat dalam membeli LPG 3 Kg, mulai terlihat di berbagai wilayah. Potensi panic buying pun menjadi perdebatan, hingga banyak pihak angkat bicara. Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria misalnya.

Sofyan menilai kebijakan pemerintah melarang penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer dan hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina mulai 1 Februari 2024, tidak menjamin mengurangi beban subsidi.

“Jika kebijakan tersebut dimaksudkan agar penyaluran LPG subsidi tepat sasaran, maka seharusnya dilakukan dengan membuat peraturan yang tegas atas siapa yang berhak atas LPG bersubsidi, bukan hanya mengalihkan pengecer menjadi pangkalan resmi LPG subsidi.”

Sofyano menilai penetapan pengguna yang berhak atas LPG 3 kg sebagaimana diatur dalam Perpres 104 Tahun 2007 khusus untuk rumah tangga dan usaha mikro, justru terbaca ‘abu-abu’.

Akhirnya pada penyaluran di tingkat bawah, yakni pangkalan dan pengecer, dipahami bahwa rumah tangga golongan apapun berhak membeli LPG bersubsidi.

Sedangkan senator perempuan asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, menilai kebijakan yang berjalan per 1 Februari 2025 tersebut perlu mempertimbangkan berbagai potensi dampak yang terjadi.

“Kita tetap mencoba menilai secara obyektif apapun kebijakan pemerintah. Jika hal tersebut memiliki tujuan sangat positif, yaitu masyarakat mendapatkan harga lebih murah, maka tentu kita dukung dan apresiasi. Namun jika kemudian terjadi panic buying dan tercipta budaya antri yang kontra produktif, maka ini tentu menjadi pertimbangan penting. Jangan sampai masyarakat harus antri berkepanjangan sedangkan mereka harus mengisi waktu dengan produktif, efisien dan efektif mengingat waktu sangatlah mahal,” jelasnya.

Anggota DPD RI yang dikenal dengan tagline peran CANTIK itu kemudian menyebut pentingnya ketersediaan pangkalan resmi di berbagai pelosok daerah.

“Jika memang penjualan gas melon LPG 3 kg harus pada pangkalan resmi, maka mohon dengan sangat pada Pertamina untuk membuka peluang masyarakat mendapatkan akses sebagai distributor resmi. Prinsipnya, bagaimana agar pangkalan resmi tersedia cukup di berbagai pelosok daerah,” jelasnya.

“Ini sekaligus pintu ekosistem ekonomi produktif di tengah masyarakat, namun tentunya skema penyaluran sebagai agen resmi tentu harus sesuai dengan kemampuan masyarakat. Jadi goal besarnya jelas, bahwa apapun kebijakan pemerintah, sifatnya dari dan untuk rakyat,” katanya.

Menurutnya, jika tujuan penjualan resmi adalah penajaman fungsi pengawasan agar subsidi ini benar-benar diterima oleh masyarakat rumah tangga atau bisa juga pelaku usaha kecil yang memang butuh subsidi, maka oke.

“Tapi sekali lagi, kompleksitas di lapangan harus selalu jadi pertimbangan, terutama sisi ekonomi masyarakat yang mana saya kira masih banyak masyarakat yang hanya memiliki 1 buah tabung gas sehingga mampunya membeli satu tabung hanya jika kehabisan” pungkasnya.(*)

ShareTweetSend

Related Posts

Peta Kekuatan: Basis Militer Amerika Serikat di Sekitar Wilayah Indonesia
Berita

Peta Kekuatan: Basis Militer Amerika Serikat di Sekitar Wilayah Indonesia

22 April 2026
Komitmen Bersih Narkoba, Ditjenpas Jatim dan BNNP Teken Kerja Sama Strategis
Berita

Komitmen Bersih Narkoba, Ditjenpas Jatim dan BNNP Teken Kerja Sama Strategis

22 April 2026
Momentum Halalbihalal, Wartawan Rajawali Media Perkasa Perkuat Kebersamaan
Berita

Momentum Halalbihalal, Wartawan Rajawali Media Perkasa Perkuat Kebersamaan

21 April 2026
UKM Pagar Nusa USG Sabet Medali Emas Perdana di Polteksi Pencak Silat Championship 2026
Berita

UKM Pagar Nusa USG Sabet Medali Emas Perdana di Polteksi Pencak Silat Championship 2026

19 April 2026
SPPG Geger Turi Lamongan Gelar Study Tour ke PT. Amerta Indah Otsuka Perkuat Pemahaman SOP dan Mutu Pelayanan Gizi
Berita

SPPG Geger Turi Lamongan Gelar Study Tour ke PT. Amerta Indah Otsuka Perkuat Pemahaman SOP dan Mutu Pelayanan Gizi

19 April 2026
Agenda Muswil PERADIN Jatim Tuai Tanggapan, Sejumlah Pengurus Minta Ditunda
Berita

Agenda Muswil PERADIN Jatim Tuai Tanggapan, Sejumlah Pengurus Minta Ditunda

14 April 2026
Ansor Sambeng Gelar Halal Bihalal dan Upgrading Banser, Perkuat Kader Hadapi Tantangan Zaman
Berita

Ansor Sambeng Gelar Halal Bihalal dan Upgrading Banser, Perkuat Kader Hadapi Tantangan Zaman

7 April 2026
JMSI Jatim Matangkan Agenda Strategis, Dari FGD Hingga Pelantikan
Berita

JMSI Jatim Matangkan Agenda Strategis, Dari FGD Hingga Pelantikan

7 April 2026
Pengurus JMSI Jatim 2025–2030 Ditetapkan, Ini Struktur Lengkapnya.
Berita

Pengurus JMSI Jatim 2025–2030 Ditetapkan, Ini Struktur Lengkapnya.

4 April 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Adakan Pelantikan dan Musyawarah Kerja, PAC Ansor Deket Masa Khidmat 2024-2027

    Adakan Pelantikan dan Musyawarah Kerja, PAC Ansor Deket Masa Khidmat 2024-2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawal Bantuan Tepat Sasaran, Babinsa Koramil 0812/18 Brondong Dampingi Penyaluran Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koramil 0812/12 Kedungpring Dorong Gerakan Tanam Pohon di Mekanderejo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebanyak 185 Pejabat Fungsional Dilantik Menuju ASN “Berakhlak” dan “Bangga Melayani Bangsa”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Kesederhanaan ke Baitullah, Pasutri Pedagang Ikan Lamongan Berangkat Haji Usai 14 Tahun Menunggu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turut Berdukacita, Pahlawan Bulutangkis Indonesia Verawaty Fajrin Meninggal Dunia.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Ikuti Upacara Hari Kebangkitan Nasional, Yes Lanjut Sidak Virtual.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat